Para Pemohon didampingi kuasa hukum menjelaskan dalil-dalil Pengujian UU Penyesuaian Pidana dalam sidang pendahuluan, Senin, (26/01/2026), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM

Senin, 26 Januari 2026 | 15:51 WIB

Dibaca: 389

Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks Dianggap Ambigu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (26/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.

Pasal 264 UU 1/2026 menyatakan, “Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Panel MK, Amyusril menyampaikan pokok-pokok permohonan para Pemohon bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28 G UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal a quo tersebut mengandung sejumlah frasa yang bersifat kabur, multitafsir, dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas, yang meliputi frasa "berita yang tidak pasti", frasa "berlebih-lebihan", frasa "tidak lengkap", dan unsur mens rea yang dirumuskan sebagai "sedangkan diketahuinya".

Disebutkan pula para Pemohon merupakan mahasiswa hukum yang dalam kegiatan akademik yang secara aktif melakukan pencarian, pengolahan, analisis, serta penyebaran informasi hukum melalui forum akademik dan platform digital. Dalam kapasitas tersebut, para Pemohon membutuhkan ruang yang aman dan bebas dari ancaman kriminalisasi untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Dalam praktik akademik, para Pemohon mencermati penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama merupakan hal yang lazim dan tidak dapat dihindari, mengingat dinamika informasi yang berubah cepat. Dalam situasi demikian, informasi yang benar pada suatu waktu dapat tampak berbeda setelah adanya pembaruan oleh instansi resmi, sehingga berpotensi disalahartikan sebagai "informasi tidak pasti, informasi tidak lengkap, dan berlebihan" oleh aparat penegak hukum.

Akibat kondisi tersebut menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan. Sebab pasal a quo menggunakan unsur-unsur yang kabur dan tidak memiliki parameter objektif. Sehingga, membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas akademik yang sah. Oleh karenanya,  keberlakuan norma tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan potensial bagi para Pemohon sebagai mahasiswa yang bergantung pada kebebasan akademik dan hak atas informasi.

“Bagi para Pemohon sebagai mahasiswa ilmu hukum, Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana secara khusus menghambat hak konstitusional mereka untuk mencari dan memperoleh informasi hukum untuk keperluan penelitian dan pembelajaran akademik; mengolah data dan informasi menjadi hasil penelitian yang bermakna; dan menyampaikan hasil penelitian kepada komunitas akademik dan publik luas,” tegas Devina selaku salah satu prinsipal.

Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan nasihat tentang kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya norma yang diujikan. “Bisa lihat contoh putusan yang berhasil kabul, bagaimana menjelaskan legal standing dari Pemohon. Dalam permohonan hanya disebutkan identitas para Pemohon, lalu berita yang berlebih-lebihan, ini hanay disebutklan dan tidak menghubungkan satu sama lain. Buktikan studi, risetnya, maka ditunjukkan uraiannya  dasarnya perlu dicantumkna sehingga kelima batu uji ini terlihat aktual, potensial dan memiliki kausal verban dengan kedudukan WNI dalam permohonan ini,” jelas Ridwan.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan Pemohon dapat menyempurnakan permohonan selama 14 hari ke depan. Naskah perbaikan tersebut dapat selambat-lambatnya diserahkan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya MK akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026