Keterangan Pemerintah untuk Permohonan 182/PUU-XXIII/2025 Pengujian Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (25/11/2025). Humas/Bay

Selasa, 25 November 2025 | 19:07 WIB

Dibaca: 1922

Pemerintah: Pencabutan Izin Tambang Debitur Pailit Bukan Tindakan Sewenang-wenang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sidang yang digelar pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Sidang MK tersebut memeriksa Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua kurator, Kevin Gorga Kennedy Hutagalung dan Bob Humisar Simbolon, serta seorang advokat, Anton Febrianto.

Dalam agenda sidang untuk mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur Pasal 119 huruf c UU Minerba bukan merupakan tindakan otomatis maupun bentuk kesewenang-wenangan. Menurutnya, kewenangan tersebut justru ditempatkan dalam koridor transparansi, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian.

Tri menjelaskan bahwa pencabutan izin hanya dapat dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan syarat kelayakan izin tidak lagi terpenuhi. Prosedur pencabutan izin, tambahnya, telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa IUP dan IUPK merupakan izin publik yang bersumber dari kewenangan negara, bukan merupakan harta kekayaan privat debitur. Izin pertambangan, lanjutnya, lahir dari keputusan administratif pejabat berwenang berdasarkan penilaian kelayakan administratif, teknis, finansial, dan lingkungan.

“IUP dan IUPK adalah izin publik yang bersumber dari kewenangan negara bukan harta kekayaan privat debitur. Pada prinsipnya izin pertambangan adalah lahir dari keputusan administratif pejabat yang berwenang, berdasarkan penilaian kelayakan administratif, teknis, finansial dan lingkungan,” sebutnya.

 

Pemerintah juga menilai bahwa Pasal 119 huruf c UU Minerba dibentuk untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait kewajiban negara menguasai dan menjamin pemanfaatan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi negara untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dilakukan oleh pihak yang layak, mampu, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa norma tersebut sejalan dengan asas contrarius actus serta amanat Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. “Kewenangan pencabutan izin berdasarkan asas contrarius actus bukan hanya sah secara administratif, tetapi merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjaga integritas, kelayakan, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.

Pemerintah menilai Pasal 119 huruf c UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan merupakan perwujudan prinsip konstitusional dalam pengelolaan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 


Baca juga:

Uji UU Minerba: Pemohon Minta Kepastian Hukum Pencabutan IUP Perusahaan Pailit

Pemohon Perbaiki Uji Pencabutan IUP Perusahaan Pailit dalam UU Minerba

Penjelasan DPR Ihwal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Debitur Pailit


Sebelumnya, para Pemohon yang diwakili oleh Janses menyampaikan bahwa Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum, jaminan, dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur dalam perkara kepailitan.

Pasal 119 Huruf C UU Minerba menyatakan, “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:… c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”.

Janses menjelaskan, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi perusahaan yang berstatus going concern—yakni perusahaan pailit yang masih dinilai layak untuk melanjutkan usahanya berdasarkan penetapan pengadilan niaga.

“Pencabutan izin oleh pemerintah terhadap debitur pailit yang telah mendapat penetapan going concern menjadikan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi dan berpotensi merugikan negara maupun kreditur,” ujar Janses dalam persidangan perdana, Rabu (15/10/2025)di ruang sidang panel MK, Jakarta.

Dalam petitum, Para Pemohon meminta kepada MK menyatakan Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan dalam hal pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usaha (going concern)".

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.