Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (11/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 11 November 2025 | 14:53 WIB

Dibaca: 693

Penjelasan DPR Ihwal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Debitur Pailit

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua orang kurator yaitu Kevin Gorga Kennedy Hutagalung dan Bob Humisar Simbolon, serta seorang advokat, Anton Febrianto.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR RI yang diwakili oleh Syarifuddin Sudding menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) adalah produk penetapan pejabat tata usaha negara yang pengelolaan, pengawasan dan pencabutannya diatur secara khusus dalam Pasal 4 Tahun 2009 dan UU 30 Tahun 2014 yang mana tidak termasuk dalam ranah perdata yang dapat dikelola atau dialihkan secara bebas oleh kurator. Dengan demikian, keberadaan pasal tersebut memberikan kepastian hukum dengan menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP/IUPK pada debitur pailit merupakan kebijakan pemerintah yang berdiri sendiri dan tidak terkait langsung dengan proses kepailitan. Ketika pemegang izin usaha pertambangan dinyatakan pailit, negara memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan bahwa wilayah pertambangan tidak terlantar, tetap produktif dan dikelola oleh pihak yang memiliki kapasitas finansial dan teknis yang memadai.

Dengan demikian, perbandingan antara PKPU dan kepailitan biasa menunjukkan bahwa dalam PKPU, debitur belum dianggap insolven karena perdamaian masih dimungkinkan, sedangkan dalam kepailitan biasa pun keadaan insolvensi tetap ditangguhkan sampai peluang perdamaian tersebut tertutup. Perbedaan karakter ini merupakan dasar penting untuk memahami mengapa ketentuan mengenai insolvensi dalam Pasal 292 memiliki sifat yang berbeda dari Pasal 178 ayat (1).

DPR menegaskan, UU Kepailitan dan PKPU secara tegas memisahkan antara putusan pailit dengan keadaan insolvensi. Putusan pailit tidak serta-merta menempatkan harta debitur dalam keadaan tidak mampu membayar. Undang-undang justru memberikan ruang bagi debitur untuk tetap mengajukan rencana perdamaian setelah putusan pailit dijatuhkan. Mekanisme ini sejalan dengan filosofi sistem kepailitan modern yang menempatkan perdamaian sebagai instrumen utama penyelesaian utang. Eksistensi rencana perdamaian tersebut masih dihormati dan diberi kesempatan penuh UU Kepailitan dan PKPU sampai pada tahap rapat pencocokan piutang. Baru setelah seluruh kesempatan perdamaian tersebut tertutup, barulah keadaan insolvensi dianggap terjadi demi hukum.

Sementara itu, Presiden/Pemerintah menyatakan belum siap menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ini. “182 belum siap, Yang Mulia,” ujar Syahmadan, perwakilan dari pemerintah.


Baca juga:

Uji UU Minerba: Pemohon Minta Kepastian Hukum Pencabutan IUP Perusahaan Pailit

Pemohon Perbaiki Uji Pencabutan IUP Perusahaan Pailit dalam UU Minerba


Sebelumnya, para Pemohon yang diwakili oleh Janses menyampaikan bahwa Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum, jaminan, dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur dalam perkara kepailitan.

Pasal 119 Huruf C UU Minerba menyatakan, “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:… c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”.

Janses menjelaskan, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi perusahaan yang berstatus going concern—yakni perusahaan pailit yang masih dinilai layak untuk melanjutkan usahanya berdasarkan penetapan pengadilan niaga.

“Pencabutan izin oleh pemerintah terhadap debitur pailit yang telah mendapat penetapan going concern menjadikan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi dan berpotensi merugikan negara maupun kreditur,” ujar Janses dalam persidangan perdana, Rabu (15/10/2025)di ruang sidang panel MK, Jakarta.

Dalam petitum, Para Pemohon meminta kepada MK menyatakan Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan dalam hal pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usaha (going concern)"


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.