Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (28/10/2025). Humas/Bay

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:06 WIB

Dibaca: 509

Pemohon Perbaiki Uji Pencabutan IUP Perusahaan Pailit dalam UU Minerba

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa (28/10/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua orang kurator yaitu Kevin Gorga Kennedy Hutagalung dan Bob Humisar Simbolon, serta seorang advokat, Anton Febrianto.

Para Pemohon menunjuk Maria Wastu Pinandito sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan perbaikan permohonan. Perbaikan dimaksud yaitu pada bagian kewenangan MK, mengikuti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Kemudian perbaikan kedudukan hukum Pemohon (legal standing), dan alasan permohonan.  

“Di legal standing para Pemohon, untuk yang kurator lebih ditekankan ke kerugian potensial, sementara Pemohon advokat ditekankan ke kerugian potensial. Lalu di pemohon advokat,” ujar Maria,

Selanjutnya, perbaikan petitumnya. Para Pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 119 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan dalam hal pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usaha (Going Concern)"


Uji UU Minerba: Pemohon Minta Kepastian Hukum Pencabutan IUP Perusahaan Pailit


Sebelumnya, para Pemohon yang diwakili oleh Janses menyampaikan bahwa Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum, jaminan, dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur dalam perkara kepailitan.

 

Pasal 119 Huruf C UU Minerba menyatakan, “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:… c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”.

 

Janses menjelaskan, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi perusahaan yang berstatus going concern—yakni perusahaan pailit yang masih dinilai layak untuk melanjutkan usahanya berdasarkan penetapan pengadilan niaga.

“Pencabutan izin oleh pemerintah terhadap debitur pailit yang telah mendapat penetapan going concern menjadikan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi dan berpotensi merugikan negara maupun kreditur,” ujar Janses dalam persidangan perdana, Rabu (15/10/2025)di ruang sidang panel MK, Jakarta.

Dalam petitum, Para Pemohon meminta kepada MK menyatakan Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan dalam hal pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usaha (Going Concern)"


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.