Pemohon didampingi para kuasa hukumnya menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan pengujian Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di ruang sidang panel MK, Rabu (15/10/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:58 WIB

Dibaca: 1331

Uji UU Minerba: Pemohon Minta Kepastian Hukum Pencabutan IUP Perusahaan Pailit

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (15/10/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor ini diajukan oleh dua orang kurator yaitu Kevin Gorga Kennedy Hutagalung dan Bob Humisar Simbolon, serta seorang advokat, Anton Febrianto.

Para Pemohon menunjuk Janses E. Sihaloho sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan dalil permohonan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam persidangan, Janses menyampaikan bahwa Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum, jaminan, dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur dalam perkara kepailitan.

Pasal 119 Huruf C UU Minerba menyatakan, “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:… c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”.

Janses menjelaskan, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi perusahaan yang berstatus going concern—yakni perusahaan pailit yang masih dinilai layak untuk melanjutkan usahanya berdasarkan penetapan pengadilan niaga.

“Pencabutan izin oleh pemerintah terhadap debitur pailit yang telah mendapat penetapan going concern menjadikan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi dan berpotensi merugikan negara maupun kreditur,” ujar Janses dalam persidangan di ruang sidang panel MK, Jakarta.

 

Tidak Sejalan dengan UU Kepailitan dan PKPU

Para pemohon juga menilai Pasal 119 huruf c UU Minerba tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182, yang mengatur tentang keberlanjutan usaha debitur pailit (going concern).

Dalam sistem kepailitan, kurator memiliki kewajiban untuk mengamankan dan membereskan boedel pailit serta menjaga agar perusahaan debitur tetap dapat beroperasi untuk melunasi utang-utangnya. Pencabutan izin tambang terhadap perusahaan pailit, menurut pemohon, justru membuat upaya kurator menjadi sia-sia dan menimbulkan kerugian bagi kreditur maupun negara.

“Keputusan pencabutan izin usaha secara sepihak juga dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan pejabat pemerintah terhadap penetapan pengadilan dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Janses.

 

Usul Penafsiran Konstitusional

Untuk memberikan kepastian hukum, para pemohon mengusulkan agar Pasal 119 huruf c UU Minerba diubah atau ditafsirkan secara konstitusional. Mereka meminta agar pencabutan izin usaha tidak berlaku bagi perusahaan pailit yang telah mendapat penetapan going concern dari pengadilan.

“Pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit dikecualikan dan dilarang dicabut izinnya apabila terdapat penetapan Pengadilan Niaga yang menetapkan perusahaan untuk tetap melanjutkan usahanya (going concern).”

Pemohon berpendapat, dengan penafsiran tersebut, pemerintah tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha debitur pailit untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, termasuk utang pajak kepada negara.

 

Hormati Penetapan Pengadilan

Dalam persidangan, Janses juga menekankan bahwa pemerintah semestinya menghormati penetapan pengadilan niaga, sesuai dengan asas Res Judicata Pro Veritate Hebatur, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak.

“Pemerintah seharusnya tidak mencabut IUP atau IUPK dari perusahaan yang telah mendapat penetapan going concern, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan justru merugikan semua pihak,” tegasnya.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil para pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah saran perbaikan. Enny meminta agar para pemohon memperjelas objek norma yang diuji, hubungan kausal antara kerugian konstitusional dan pasal yang diuji, serta kualifikasi para pemohon dalam permohonan uji materi ini.

“Silakan dijelaskan anggapan kerugian aktualnya atau potensial kemudian dikaitkan dengan pasal yang diujikan,” ujar Enny.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 28 Oktober 2025.


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.