

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:57
Dilihat : 793JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menegaskan cara pemberian prioritas izin usaha pertambangan hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan langsung.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Para Pemohon mempersoalkan berlakunya frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” untuk pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan. Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba. Menurutnya, pengaturan tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan atas sumber daya minerba menjadi tidak dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Enny melanjutkan berkenaan dengan cara pemberian prioritas WIUP dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak ditentukan secara jelas maksud cara penentuan pemberian prioritas oleh negara/pemerintah. Dalam konteks ini, Mahkamah menilai terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung “subjektif” dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga/badan/entitas yang akan diberi WIUP tersebut.
Berdampak pada Usaha Kecil dan Menengah
Enny mengatakan walaupun dengan menggunakan jalur pemberian prioritas pun, tidak semua pemohon izin dapat dipastikan akan memperoleh WIUP karena terbatasnya wilayah pertambangan. Namun, hal krusial yang harus diperhatikan, batasan untuk dapat diberikan atau tidak WIUP dengan jalur prioritas tersebut, tidak ditentukan parameter yang jelas sebagaimana dikhawatikan oleh para Pemohon, sehingga tidak terdapat jaminan bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak baik bagi kesejahteraan atau kemakmuran.
Padahal WIUP secara prioritas tersebut diberikan dengan pertimbangan harus berdampak pada koperasi dan usaha kecil dan menengah yang diberdayakan, fungsi ekonomi dari organisasi kemasyarakatan keagamaan yang dapat tumbuh dengan kuat, serta ekonomi di daerah dapat meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana maksud yang terkandung dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba. Dalam batas penalaran yang wajar, semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP karena tidak semua pemohon WIUP berada pada level dan kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi pada usaha pertambangan meskipun sejatinya koperasi dan usaha kecil dan menengah memiliki persyaratan dan kemampuan untuk menjalankan usahanya setelah mendapatkan WIUP.
“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” kata Enny.
Mahkamah juga menegaskan rezim perizinan harus dikembalikan dalam konteks pengawasan, yaitu 1) izin diberikan secara selektif dengan parameter terukur yang ketat; 2) ada pembatasan jangka waktu yang rasional; 3) prosedur ekstraksi atau pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam diatur secara tegas; 4) dilakukan pengawasan intensif dan berkala; dan 5) apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi (termasuk di dalamnya adalah dampak kerusakan pada lingkungan) maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Terhadap pelaku usaha pertambangan apapun kategori entitas dan/atau bentuk badan usahanya harus diawasi sehingga dapat dicegah tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Enny mengatakan, dalam semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas perizinan dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung. Selain itu, diperlukan komitmen yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan minerba.
Mahkamah juga menegaskan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Semangat tersebut diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala salah satunya untuk menilai apakah tujuan pemberian prioritas dimaksud benar-benar dapat memberdayakan masyarakat serta apakah ekonomi di daerah dapat meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana dasar pertimbangan pemberian prioritas dalam norma Pasal 51 ayat (3) UU Minerba. Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat, termasuk untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Tidak Boleh Menjebak Perguruan Tinggi
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan secara konstitusional, UUD NRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang bersifat mencari keuntungan finansial, selama tidak keluar atau tidak menyimpang dari tujuan utama didirikannya perguruan tinggi. Terlebih, secara faktual perguruan tinggi memang dihadapkan pada kebutuhan biaya untuk menjalankan fungsi dan tujuan utamanya secara optimal karena kebutuhan biaya penyelenggaraan tersebut tidak sepenuhnya mampu ditanggung negara atau masyarakat.
Sekalipun secara normatif langkah dan upaya melibatkan perguruan tinggi dengan memberikan prioritas bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi, keterlibatan yang dimaksud dalam norma a quo tidak boleh menggerus dan mengorbankan kemandirian perguruan tinggi. Keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau mengurus bisnis minerba.
“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Enny.
Amar Putusan
Mahkamah dalam amar putusan ini menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam Pasal 60 ayat (1); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7); serta frasa “cara prioritas” dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Mahkamah juga menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi
Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terdiri dari pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba karena keberlakuannya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Minerba selengkapnya yaitu “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” Kemudian Paasal 60 ayat (1) UU Minerba menyebutkan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. Menurutnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

A Fahrur Rozi (Kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon mengikuti sidang penngucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (16/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 Juli 2026 | 15:57 WIB
Dibaca: 793
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menegaskan cara pemberian prioritas izin usaha pertambangan hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan langsung.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Para Pemohon mempersoalkan berlakunya frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” untuk pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan. Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba. Menurutnya, pengaturan tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan atas sumber daya minerba menjadi tidak dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Enny melanjutkan berkenaan dengan cara pemberian prioritas WIUP dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak ditentukan secara jelas maksud cara penentuan pemberian prioritas oleh negara/pemerintah. Dalam konteks ini, Mahkamah menilai terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung “subjektif” dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga/badan/entitas yang akan diberi WIUP tersebut.
Berdampak pada Usaha Kecil dan Menengah
Enny mengatakan walaupun dengan menggunakan jalur pemberian prioritas pun, tidak semua pemohon izin dapat dipastikan akan memperoleh WIUP karena terbatasnya wilayah pertambangan. Namun, hal krusial yang harus diperhatikan, batasan untuk dapat diberikan atau tidak WIUP dengan jalur prioritas tersebut, tidak ditentukan parameter yang jelas sebagaimana dikhawatikan oleh para Pemohon, sehingga tidak terdapat jaminan bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak baik bagi kesejahteraan atau kemakmuran.
Padahal WIUP secara prioritas tersebut diberikan dengan pertimbangan harus berdampak pada koperasi dan usaha kecil dan menengah yang diberdayakan, fungsi ekonomi dari organisasi kemasyarakatan keagamaan yang dapat tumbuh dengan kuat, serta ekonomi di daerah dapat meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana maksud yang terkandung dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba. Dalam batas penalaran yang wajar, semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP karena tidak semua pemohon WIUP berada pada level dan kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi pada usaha pertambangan meskipun sejatinya koperasi dan usaha kecil dan menengah memiliki persyaratan dan kemampuan untuk menjalankan usahanya setelah mendapatkan WIUP.
“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” kata Enny.
Mahkamah juga menegaskan rezim perizinan harus dikembalikan dalam konteks pengawasan, yaitu 1) izin diberikan secara selektif dengan parameter terukur yang ketat; 2) ada pembatasan jangka waktu yang rasional; 3) prosedur ekstraksi atau pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam diatur secara tegas; 4) dilakukan pengawasan intensif dan berkala; dan 5) apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi (termasuk di dalamnya adalah dampak kerusakan pada lingkungan) maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Terhadap pelaku usaha pertambangan apapun kategori entitas dan/atau bentuk badan usahanya harus diawasi sehingga dapat dicegah tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Enny mengatakan, dalam semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas perizinan dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung. Selain itu, diperlukan komitmen yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan minerba.
Mahkamah juga menegaskan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Semangat tersebut diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala salah satunya untuk menilai apakah tujuan pemberian prioritas dimaksud benar-benar dapat memberdayakan masyarakat serta apakah ekonomi di daerah dapat meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana dasar pertimbangan pemberian prioritas dalam norma Pasal 51 ayat (3) UU Minerba. Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat, termasuk untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Tidak Boleh Menjebak Perguruan Tinggi
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan secara konstitusional, UUD NRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang bersifat mencari keuntungan finansial, selama tidak keluar atau tidak menyimpang dari tujuan utama didirikannya perguruan tinggi. Terlebih, secara faktual perguruan tinggi memang dihadapkan pada kebutuhan biaya untuk menjalankan fungsi dan tujuan utamanya secara optimal karena kebutuhan biaya penyelenggaraan tersebut tidak sepenuhnya mampu ditanggung negara atau masyarakat.
Sekalipun secara normatif langkah dan upaya melibatkan perguruan tinggi dengan memberikan prioritas bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi, keterlibatan yang dimaksud dalam norma a quo tidak boleh menggerus dan mengorbankan kemandirian perguruan tinggi. Keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau mengurus bisnis minerba.
“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Enny.
Amar Putusan
Mahkamah dalam amar putusan ini menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam Pasal 60 ayat (1); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7); serta frasa “cara prioritas” dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Mahkamah juga menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi
Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terdiri dari pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba karena keberlakuannya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Minerba selengkapnya yaitu “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” Kemudian Paasal 60 ayat (1) UU Minerba menyebutkan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. Menurutnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025