

Senin, 29 Juni 2026 | 11:50
Dilihat : 4487JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam amar putusannya Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap kedua pasal tersebut.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun".
Mahkamah juga menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan sebelum dibentuk sistem jaminan sosial nasional (SJSN), pengaturan mengenai jaminan pensiun termasuk dana pensiun di Indonesia belum memiliki kejelasan arah pengaturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hak, di antaranya hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, hanya pegawai negeri yang baru memperoleh kejelasan pengaturan hak pensiun, sedangkan pekerja/buruh swasta tidak mendapatkan perlindungan yang serupa.
“Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023 ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori). Dalam hal ini, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” kata Enny.
Ditentukannya kepesertaan wajib dimaksud merupakan salah satu prinsip program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, antara lain karena pensiun. Dalam kaitan ini, UU 40/2004 dan UU 6/2023 menentukan cara pembayaran secara kombinasi di mana untuk jaminan pensiun dibayar secara berkala dan jaminan hari tua dibayar secara lumsum.
Sementara itu, pengaturan kepesertaan dalam UU 4/2023 bersifat sukarela karena tidak menjadikan kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori. Sehingga, kepesertaan pekerja dalam suatu dana pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan suatu kewajiban.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 145 ayat (1) UU 4/2023 yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam peraturan dana pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU 4/2023 juga ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran peserta.
Dengan demikian, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU 4/2023 yang membatasi pendanaan manfaat pensiun para Pemohon harus melalui dana pensiun. Kepesertaan dalam program dana pensiun bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika pekerja telah memasuki usia pensiun sejalan dengan maksud Pasal 133 UU 4/2023.
“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024,” tutur Enny.
Dalam putusan itu, Mahkamah telah menegaskan mengenai keharusan pembayaran berkala bagi peserta dana pensiun, dengan tidak menutup kemungkinan dibayar sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan, salah satunya ditentukan dalam Pasal 164 UU 4/2023. Penentuan pembayaran secara berkala (bulanan) program dana pensiun tersebut telah ditentukan sejak awal pembentukan dana pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang kemudian diganti dengan UU 4/2023.
“Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan utama adanya dana pensiun dapat tercapai,” lanjut Enny.
Selain itu, ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menentukan kapan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh dapat dibayarkan penuh dan sekaligus dikaitkan dengan keikutsertaan pekerja/buruh pada program dana pensiun serta pembayaran iuran dana pensiun. Pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun pada dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha.
Sebaliknya, apabila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun dana pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan jumlah yang telah ditentukan. Uang tersebut sebagai hak buruh yang diterima sekaligus pada saat berakhirnya masa kerja. Ihwal uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dipersoalkan para Pemohon tersebut dianggap tidak termasuk komponen manfaat pensiun tetapi sebagai hak pekerja/buruh sehingga harus dibayar sekaligus.
Baca juga:
Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala
Karyawan Freeport Ingin Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus 100 Persen
Uji UU P2SK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan
Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen
Siapa Jamin Pensiunan Dapat Haknya Jika Dana Diberikan Berkala?
Ahli Pemerintah Jelaskan Pilar Pensiun dan Antisipasi Potensi Pembayaran Ganda
Permohonan ini diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Para Pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menyatakan perlu manfaat dana pensiun sekaligus untuk memulai usaha yang membutuhkan uang yang besar, daripada dicicil.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus." Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun."
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025

Harris Manalu selaku Kuasa Hukum Pemohon berswafoto usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 18:50 WIB
Dibaca: 4487
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam amar putusannya Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap kedua pasal tersebut.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun".
Mahkamah juga menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan sebelum dibentuk sistem jaminan sosial nasional (SJSN), pengaturan mengenai jaminan pensiun termasuk dana pensiun di Indonesia belum memiliki kejelasan arah pengaturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hak, di antaranya hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, hanya pegawai negeri yang baru memperoleh kejelasan pengaturan hak pensiun, sedangkan pekerja/buruh swasta tidak mendapatkan perlindungan yang serupa.
“Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023 ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori). Dalam hal ini, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” kata Enny.
Ditentukannya kepesertaan wajib dimaksud merupakan salah satu prinsip program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, antara lain karena pensiun. Dalam kaitan ini, UU 40/2004 dan UU 6/2023 menentukan cara pembayaran secara kombinasi di mana untuk jaminan pensiun dibayar secara berkala dan jaminan hari tua dibayar secara lumsum.
Sementara itu, pengaturan kepesertaan dalam UU 4/2023 bersifat sukarela karena tidak menjadikan kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori. Sehingga, kepesertaan pekerja dalam suatu dana pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan suatu kewajiban.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 145 ayat (1) UU 4/2023 yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam peraturan dana pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU 4/2023 juga ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran peserta.
Dengan demikian, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU 4/2023 yang membatasi pendanaan manfaat pensiun para Pemohon harus melalui dana pensiun. Kepesertaan dalam program dana pensiun bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika pekerja telah memasuki usia pensiun sejalan dengan maksud Pasal 133 UU 4/2023.
“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024,” tutur Enny.
Dalam putusan itu, Mahkamah telah menegaskan mengenai keharusan pembayaran berkala bagi peserta dana pensiun, dengan tidak menutup kemungkinan dibayar sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan, salah satunya ditentukan dalam Pasal 164 UU 4/2023. Penentuan pembayaran secara berkala (bulanan) program dana pensiun tersebut telah ditentukan sejak awal pembentukan dana pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang kemudian diganti dengan UU 4/2023.
“Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan utama adanya dana pensiun dapat tercapai,” lanjut Enny.
Selain itu, ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menentukan kapan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh dapat dibayarkan penuh dan sekaligus dikaitkan dengan keikutsertaan pekerja/buruh pada program dana pensiun serta pembayaran iuran dana pensiun. Pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun pada dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha.
Sebaliknya, apabila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun dana pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan jumlah yang telah ditentukan. Uang tersebut sebagai hak buruh yang diterima sekaligus pada saat berakhirnya masa kerja. Ihwal uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dipersoalkan para Pemohon tersebut dianggap tidak termasuk komponen manfaat pensiun tetapi sebagai hak pekerja/buruh sehingga harus dibayar sekaligus.
Baca juga:
Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala
Karyawan Freeport Ingin Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus 100 Persen
Uji UU P2SK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan
Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen
Siapa Jamin Pensiunan Dapat Haknya Jika Dana Diberikan Berkala?
Ahli Pemerintah Jelaskan Pilar Pensiun dan Antisipasi Potensi Pembayaran Ganda
Permohonan ini diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Para Pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menyatakan perlu manfaat dana pensiun sekaligus untuk memulai usaha yang membutuhkan uang yang besar, daripada dicicil.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus." Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun."
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025