Ahli dan Saksi Pemohon 139/PUU-XXIII/2025 saat memberikan keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Senin (17/11/2025). Humas/Bay

Senin, 17 November 2025 | 15:00 WIB

Dibaca: 1698

Siapa Jamin Pensiunan Dapat Haknya Jika Dana Diberikan Berkala?

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua Ahli dan dua Saksi dalam sidang pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dua Ahli dimaksud antara lain Maruarar Siahaan serta Pengamat Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Timboel Siregar, juga dua Saksi, yaitu Abraham Tandi Datu dan Rainot Hutabarat.

Timboel mengatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK akan menghadapkan pekerja pada ketidakpastian keamanan dana pensiun. Menurut dia, sampai saat ini sudah banyak program pensiun mandiri yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank dan asuransi, antara lain DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang tutup dan mengalami kesulitan membayarkan kewajibannya, seperti Dana Pensiun PTPN, Dana Pensiun Merpati, Dana Pensiun Kertas Kraft Aceh, dan Dana Pensiun Leces (DPPK) serta Jiwasraya, Bumiputera, Krisna Life, Indo Surya, dan Wanarta (DPLK).

“Sampai saat ini DPPK, DPLK, tidak ada yang menjamin kalau mereka mengalami kesulitan, mengalami kepailitan, bangkrut dan sebagainya tidak ada yang menjamin,” kata Timboel.

Dia melanjutkan, kehadiran Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK akan mengganggu hak pekerja yang sudah merencanakan banyak hal untuk menggunakan dana pensiunnya, khususnya untuk menjadi wiraswasta. Dana pensiun yang diberikan secara menyeluruh (lumpsum) dan langsung akan mendorong konsumsi rumah tangga yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta mendukung investasi yang akan membuka lapangan pekerjaan.

Timboel mengatakan ketentuan tentang pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara umum dilakukan dengan sekaligus tanpa dicicil. Tidak ada regulasi yang mengamanatkan pembayaran kompensasi PHK dibayarkan secara bertahap. Uang kompensasi PHK ini yang dapat mendukung pekerja mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak usai di-PHK sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pembayaran kompensasi PHK yang tidak dilakukan secara menyeluruh dan langsung dapat berpotensi dilaporkannya pengusaha dengan sanksi pidana sesuai Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023 karena pembayaran kompensasi PHK tidak dilakukan secara menyeluruh. Pembayaran kompensasi PHK yang dikaitkan dengan dana pensiun akan mendorong ketidakharmonisan hubungan industrial di tempat kerja dan oleh karenanya ini menjadi masalah bagi pengusaha.

Dua Kementerian Beda Pandangan

Sementara itu, Maruarar Siahaan menyoroti ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi peraturan perundang-undangan dalam proses pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK ini sebagaimana tergambar dalam keterangan yang disampaikan Kementerian Keuangan yang mewakili Presiden/Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan selaku Pemberi Keterangan. Perbedaan pendapat dua kementerian itu menjadi indikator adanya permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji, yang tidak merujuk kepada sumber keabsahan atau validitas konstitusional yang sama dalam UUD 1945, yang mengikat pada semua organ negara secara sama dan seharusnya membutuhkan pemahaman yang sama melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi dalam pembahasan bersama yang konstan, baik sebelum disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun setelah dibahas di DPR bersama Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

“Apa yang dikatakan proses sinkronisasi dan proses harmonisasi dalam pembuatan undang-undang sepertinya sangat sulit, waktu itu saya melihat bahwa memang ego sektoral ada juga,” tutur Maruarar.

Keterangan dari Kementerian Keuangan pada pokoknya menyatakan implementasi pembayaran manfaat pensiun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU P2SK mengatur dana pensiun sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang bertujuan untuk menjamin negara kesejahteraan yang bertanggung jawab atas perlindungan sosial warga negara menghadapi risiko ekonomi di usia lanjut, di mana pembayaran berkala menjadi metode dominan untuk perlindungan jangka panjang dan berkelanjutan dana, sehingga permintaan untuk pembayaran sekaligus atau lumpsum bagi seluruh peserta bertentangan dengan prinsip prudential regulation yang lazim diadopsi sistem pensiun modern.

Sedangkan, keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan pada pokoknya menyatakan jaminan kesejahteraan pekera/buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur sejak lama baik melalui UU Ketenagakerjaan maupun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang menegaskan prinsip hak pekera/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk pensiun, wajib dibayarkan secara tunai atau lumpsum. Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan harus dilakukan secara tunai dan hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala.

Hal tersebut juga sebelumnya telah dikatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menyoroti adanya perbedaan pemahaman oleh dua institusi pemerintah terhadap dana pensiun yang menjadi kebutuhan para pekerja/buruh di Tanah Air. Karena itu, dia mengatakan Pemerintah perlu menjelaskan perbedaan komposisi komponen atas dana pensiun yang bersifat wajib (mandatory) dan yang bersifat sukarela (complimentary).

“Masa dua institusi Pemerintah itu bisa beda cara memahami kebutuhan para buruh ini. Jadi nanti siapa tahu Putusan Mahkamah bisa menyinkronkan itu jadi ada kepastian bagi buruh,” tutur Saldi dalam sidang pada 4 November 2025 lalu.

Para Pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menyatakan perlu manfaat dana pensiun sekaligus untuk memulai usaha yang membutuhkan uang yang besar, daripada dicicil.


Baca juga:
Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala
Karyawan Freeport Ingin Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus 100 Persen
Uji UU P2SK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan
Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen


Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus." Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun”. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.