Steven Tanner Ahli yang dihadirkan pemerintah saat memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Senin (15/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 15 Desember 2025 | 15:40 WIB

Dibaca: 1184

Ahli Pemerintah Jelaskan Pilar Pensiun dan Antisipasi Potensi Pembayaran Ganda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sidang gabungan Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah.

Steven Tanner, aktuaris yang dihadirkan Pemerintah dalam persidangan menjelaskan sistem pensiun di Indonesia dalam konteks praktik internasional.

Steven menyampaikan bahwa sistem pensiun di berbagai negara umumnya mengacu pada rekomendasi Bank Dunia dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang membagi sistem pensiun ke dalam beberapa pilar, terdiri atas pilar wajib dan sukarela. Menurutnya, Indonesia juga menerapkan sistem serupa, di mana persoalan yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan pilar ketiga yang bersifat sukarela. “Di Indonesia juga menerapkan hal itu. Yang kita soroti dalam perkara ini adalah pilar tiga yang sifatnya sukarela,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pesangon merupakan pembayaran yang wajib diberikan kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir, umumnya karena alasan di luar kehendak pekerja. Besaran pesangon biasanya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah, dengan tujuan memberikan perlindungan keuangan bagi pekerja dan keluarganya selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Namun, Steven menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran pesangon di Indonesia. Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, hanya sekitar 27,6 persen pekerja yang berhak akhirnya menerima pesangon. Dari jumlah tersebut, hanya 16,7 persen yang menerima pesangon secara penuh. Artinya, dari seluruh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, hanya sekitar 0,5 persen yang memperoleh pesangon penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, Steven menjelaskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan dana pensiun sejak lama telah mengantisipasi potensi pembayaran ganda antara manfaat pensiun dan pesangon. Hal tersebut diatur antara lain dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996, Pasal 31 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000, serta Pasal 32A Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 78 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur bahwa manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dikompensasikan dengan kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan. Pengaturan ini kemudian dipertahankan dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 

Steven menegaskan, meskipun program pensiun bersifat sukarela, pekerja yang telah menjadi peserta tetap terikat pada ketentuan dana pensiun yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kesepakatan yang jelas mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun, termasuk penundaan pembayaran sebelum usia tertentu, pembayaran manfaat secara berkala, serta penghitungan nilai kini manfaat pensiun untuk dibandingkan dengan kewajiban pesangon.

Menurutnya, kegagalan mencapai kesepakatan dapat berdampak serius, antara lain berkurangnya minat perusahaan membentuk atau mempertahankan program dana pensiun, rendahnya kepastian pembayaran pesangon, serta terhambatnya pertumbuhan industri dana pensiun nasional.

“Di sini kami memberikan beberapa ilustrasi orang lama menabung itu 35 tahun anggaplah rata-rata itu kami bisa mensimulasi menabung yang lebih lama atau singkat dengan upah yang bervariasi. Kalau dia menabung di Bank dia hanya dapat 9,6 kalau di dana pensiun 100 juta,” sebut Steven.

 


Baca juga:

Pekerja Uji UU P2SK Tuntut Hak Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

Pekerja Perbaiki Uji Pencairan Dana Pensiun dalam UU P2SK

DPR Jelaskan Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala

Pemerintah: Pembayaran Pensiun Secara Berkala Menjaga Kesinambungan Penghasilan

Ahli: Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala Rugikan Pekerja

Ahli: Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala Rugikan Pekerja


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Permohonan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono. Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat nyata, spesifik, dan juga potensial. Pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK, Rabu (24/9/2025), kuasa hukum para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement). Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus.

“Keberlakuan objek Permohonan tersebut di atas merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara,” ujarnya dalam sidang.

Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”.


Baca juga:

Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala

Karyawan Freeport Ingin Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus 100 Persen

Uji UU P2SK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan

Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen

Siapa Jamin Pensiunan Dapat Haknya Jika Dana Diberikan Berkala?


Sedangkan Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia. Para Pemohon mengungkapkan kasus konkret di mana PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus." Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun”


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 164/PUU-XXIII/2025

Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.