Keterangan Pemerintah saat Sidang Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rabu (8/10/2025). Humas/Bay

Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Dibaca: 1825

Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden pada Rabu (8/10/2025). Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin yang mewakili Presiden mengatakan kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus maksimal 20 persen dimaksudkan untuk melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang.

“Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat habis sehingga individu yang seharusnya dapat menerima uang pensiun secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai di masa tuanya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka,” ujar Masyita di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Selain itu, pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus sebesar maksimal 20 persen merupakan bentuk balancing dalam hal masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus untuk memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun, dengan tetap melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan seluruh dana pensiun mereka dalam waktu singkat. Termasuk juga untuk meminimalisasi adanya ketidakpastian hukum dalam penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut.

Hal tersebut sebagaimana pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024, bahwa Mahkamah melihat pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta. Menurut Masyita, hal ini berbeda dengan keinginan para Pemohon yang menginginkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus untuk memulai usaha, sehingga Para Pemohon melihat manfaat pensiun sebagai modal usaha atau fresh money untuk memulai usaha.

Dia menuturkan pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam UU P2SK merupakan salah satu perwujudan tanggung jawab negara guna mewujudkan sebuah negara yang sejahtera (welfare state) sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Salah satunya mempertimbangkan kesejahteraan warga negara dalam hal ini para Pemohon setelah memasuki masa pensiun untuk tetap mendapatkan penghidupan yang layak secara berkesinambungan. Hal demikian, kata Masyita, justru sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Dana Pensiun Bersifat Sukarela

Sementara itu, Masyita juga menegaskan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan dana pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela. Kepesertaan pekerja swasta dalam dana pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban.

“Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) dan Pasal 145 ayat (2) UU P2SK,” kata Masyita.

Dia juga mengatakan pengaturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 bukan dalam UU P2SK, sehingga dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji. Sebab, dalil yang menyebutkan manfaat dana pensiun adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sehingga Para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026 mempermasalahkan norma yang terdapat dalam PP 35/2021.

Namun, para Pemohon yang merupakan karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, Abdul Rahman, serta Munir Tjaya justru menilai ketentuan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta secara berkala serta pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun merugikan hak konstitusionalnya. Dalam permohonannya mereka menyebutkan akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak dapat lagi menikmati imbalan 100 persen manfaat dana pensiun atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang telah dipupuk selama terjadi hubungan kerja ketika para Pemohon mengalami PHK karena alasan memasuki usia pensiun pada saatnya nanti. Padahal, kata para Pemohon, pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi karena program pensiun ini bersifat sukarela bukan wajib.

Karena program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat sukarela, dalam arti boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta, maka berdasarkan logika hukum yang membantu dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum secara rasional dan konsisten, seharusn peraturan pembayaran manfaat dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport lndonesia tidak terdapat pembatasan atau pengharusan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak secara berkala. Selain itu seharusnya juga tidak dibatasi ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.


Baca juga:
Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala
Karyawan Freeport Ingin Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus 100 Persen
Uji UU P2SK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan


PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus". Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun". (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M