Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mewakili KPK selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kamis (02/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 02 Juli 2026 | 12:42 WIB

Dibaca: 390

KPK: Hakim Memiliki Ruang untuk Menilai Keseluruhan Alat Bukti

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Sidang keenam dari permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon) yang mendalilkan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHP ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait, yakni KPK yang disampaikan Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto.

Terhadap dalil-dalil pada Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini, KPK berpandangan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti, berbeda dengan keyakinan hakim, meski pada dasarnya bersumber dan lahir dari subjek yang sama, yakni hakim itu sendiri yang mengadili perkara. Pengamatan hakim harus diposisikan sebagai alat untuk memperkuat keyakinan hakim, sehingga proses lahirnya muncul dahulu pengamatan hakim baru timbul keyakinan hakim. Sebagai subjek dalam proses peradilan pidana, hakim memiliki otoritas melakukan pengamatan langsung selama proses pemeriksaan perkara, baik terhadap alat bukti, keadaan yang mengelilingi peristiwa pidana, maupun saat pemeriksaan setempat.

“Atas dasar wewenangnya mengamati itulah, hakim memiliki ruang untuk menilai keseluruhan alat bukti melalui pengetahuan, keyakinan, dan pengamatan yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan sistem pembuktian di Indonesia tetap menganut asas vrije bewijsvoering atau pembuktian bebas, yang berarti hakim tidak terikat secara mutlak pada satu jenis alat bukti tertentu,” jelas Iskandar.

Menguji Autentikasi Alat Bukti

Selanjutnya, Iskandar mengatakan bahwa dalam memahami eksistensi pengamatan hakim, perlu mengaitkan dengan rumusan norma yang ada dalam Pasal 235 KUHAP, termasuk standar pengujian atas pengamatan hakim itu sendiri, yang telah ditetapkan dalam Pasal 235 ayat (4) KUHAP. Ia menyampaikan hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan, termasuk dalam hal ini menguji autentikasi dan sah tidaknya Pengamatan Hakim yang diajukannya sendiri sebagai alat bukti.

Terkait dengan akuntabilitas hakim dalam menerapkan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana yang diadilinya, Iskandar menjelaskan bahwa perlu dibangun ketentuan yang mewajibkan agar pengamatan hakim tersebut diuraikan pertimbangannya dalam Putusan, sehingga memperkuat keyakinan hakim. Pertimbangan dalam putusan tersebut, diperlukan sebagai aspek pertanggungjawaban hakim maupun sebagai sarana pengujian akuntabilitas pengambilan Pengamatan hakim sebagai alat bukti. Bahwa pertimbangan tersebut akan bermanfaat bagi para Pihak untuk menjadi dasar pengujian di upaya hukum. 

“Dengan demikian, pemaknaan alat bukti Pengamatan Hakim untuk mengharmoniskan kerangka hukum acara pidana dalam praktik dan konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga alat bukti Pengamatan Hakim tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas, karena tetap dibatasi oleh sistem pembuktian negatif menurut undang-undang,” terang Iskandar.

Oleh karena itu, KPK meminta kepada Mahkamah Mahkamah Konstitusi untuk tidak perlu menyatakan norma a quo bertentangan dengan UUD 1945, karena perumusan norma tersebut masih dalam ranah legal policy (kebijakan pembentuk undang-undang). hal ini dikarenakan hukum acara pidana akan menyediakan sendiri mekanisme pengendalian terhadap penggunaan “Pengamatan Hakim” sebagai alat bukti melalui praktik penerapan prinsip pembuktian, pertimbangan putusan, dan mekanisme pengujian putusan peradilan (yurisprudensi). Dengan demikian, terdapat urgensi agar Mahkamah Konstitusi untuk tidak membatalkan keberlakuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang dimohonkan secara keseluruhan (inkonstitusional), melainkan menyatakannya konstitusional sepanjang dimaknai secara ketat (Konstitusional Bersyarat).


Baca juga:
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim
DPR: Pengamatan Hakim “Sebagai Alat Bukti” Dapat Perluas Nilai Pembuktian Persidangan
MA dan Polri Jelaskan Soal Makna Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti dalam KUHAP


Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.

Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.

Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.

Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026