

Rabu, 24 Juni 2026 | 06:40
Dilihat : 1374JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (24/6/2026). Sidang kelima dari permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan KPK, namun Kejaksaan dan KPK meminta penundaan penyampaian keterangannya.
Terhadap dalil-dalil pada Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini, Mahkamah Agung yang disampaikan Adji Prakoso selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyebutkan secara filosofis alat bukti pengamatan hakim didasarkan pada postulat ius curia novit, hakim dianggap tahu akan hukumnya. Sehingga hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Selain itu, alat bukti pengamatan hakim berdasarkan KUHAP baru digunakan dalam koridor persidangan yang disertai pengalaman dan pengamatan atas perkara yang disidangkan.
Di samping itu, alat bukti pengamatan hakim diperoleh berdasarkan alat bukti lain yang disajikan dalam pembuktian perkara pidana atau disebut juga accessories evidence. Oleh karenanya, tidak perlu lagi ada penegasan norma alat bukti pengamatan hakim sebagaimana permohonan Pemohon yang pada pokoknya menginginkan “pengamatan hakim tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti dan dalam dalam penerapannya harus didukung oleh alat bukti lain yang sah menurut hukum, memenuhi objektifitas dan transparansi, serta dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum pada putusan dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional”.
“Permohonan Pemohon tersebut justru mempersempit atau membatasi independensi hakim dalam menggunakan alat bukti pengamatan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana, dikarenakan pengamatan hakim sebagai alat bukti pastinya akan dihubungkan dengan alat bukti lain dan tentunya hakim yang mengadili perkara pidana akan menjatuhkan putusan yang menyatakan subjek hukum bersalah, minimal disertai dari dua alat bukti yang disertai keyakinan hakim, termasuk di dalamnya dapat memanfaatkan pengamatan hakim sebagai alat bukti,” ucap Adji.
Lebih jelas dikatakan bahwa dalam praktiknya, penggunaan alat bukti oleh hakim dalam memutus perkara akan melebihi dari dua alat bukti atau setidaknya minimal keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan dapat pula ditambahkan pengamatan hakim yang berasal dari alat bukti lainnya. Demikian juga untuk objektivitas dan transparansi penilaian alat bukti menjadi kewajiban hakim dalam menilai otentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
“Sehingga tidak ada ‘isu atau persoalan hukum’ yang mengakibatkan norma ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diubah. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan Pemohon dalam perkara a quo ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026,” urai Adji pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menilai Fakta Persidangan
Sementara itu, Veris Septiansyah selaku Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum dalam keterangan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan keterangan terkait persoalan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti, memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai fakta persidangan secara lebih cermat, terutama dalam keadaan ketika alat bukti lain masih memerlukan penilaian lebih lanjut atau menyisakan keraguan tertentu.
Melalui pengamatan langsung di persidangan, sambung Veris, hakim dapat menilai kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, alat bukti elektronik, ahli, maupun keadaan yang tampak selama pemeriksaan. Namun demikian, nilai pembuktian dari pengamatan hakim hanya dapat dipandang sah apabila dilakukan dalam persidangan, bersifat transparan, dapat diuji oleh para pihak, dan dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum putusan.
“Dari perspektif Polri, pengaturan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti justru memperkuat akuntabilitas proses penyidikan. Sebab, alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik pada akhirnya akan diuji dalam persidangan secara terbuka, termasuk melalui penilaian hakim terhadap fakta-fakta yang muncul selama pemeriksaan. Hal ini mendorong penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur, karena setiap alat bukti yang diajukan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara formil, tetapi juga secara materiil di hadapan pengadilan,” terang Veris.
Baca juga:
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim
DPR: Pengamatan Hakim “Sebagai Alat Bukti” Dapat Perluas Nilai Pembuktian Persidangan
Pemerintah: Pengamatan Hakim Perkuat Kualitas Pembuktian, Bukan Ruang Subjektivitas
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Brigjen Pol. Veris Septiansyah mewakili Kepolisian selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (24/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB
Dibaca: 1374
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (24/6/2026). Sidang kelima dari permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan KPK, namun Kejaksaan dan KPK meminta penundaan penyampaian keterangannya.
Terhadap dalil-dalil pada Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini, Mahkamah Agung yang disampaikan Adji Prakoso selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyebutkan secara filosofis alat bukti pengamatan hakim didasarkan pada postulat ius curia novit, hakim dianggap tahu akan hukumnya. Sehingga hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Selain itu, alat bukti pengamatan hakim berdasarkan KUHAP baru digunakan dalam koridor persidangan yang disertai pengalaman dan pengamatan atas perkara yang disidangkan.
Di samping itu, alat bukti pengamatan hakim diperoleh berdasarkan alat bukti lain yang disajikan dalam pembuktian perkara pidana atau disebut juga accessories evidence. Oleh karenanya, tidak perlu lagi ada penegasan norma alat bukti pengamatan hakim sebagaimana permohonan Pemohon yang pada pokoknya menginginkan “pengamatan hakim tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti dan dalam dalam penerapannya harus didukung oleh alat bukti lain yang sah menurut hukum, memenuhi objektifitas dan transparansi, serta dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum pada putusan dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional”.
“Permohonan Pemohon tersebut justru mempersempit atau membatasi independensi hakim dalam menggunakan alat bukti pengamatan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana, dikarenakan pengamatan hakim sebagai alat bukti pastinya akan dihubungkan dengan alat bukti lain dan tentunya hakim yang mengadili perkara pidana akan menjatuhkan putusan yang menyatakan subjek hukum bersalah, minimal disertai dari dua alat bukti yang disertai keyakinan hakim, termasuk di dalamnya dapat memanfaatkan pengamatan hakim sebagai alat bukti,” ucap Adji.
Lebih jelas dikatakan bahwa dalam praktiknya, penggunaan alat bukti oleh hakim dalam memutus perkara akan melebihi dari dua alat bukti atau setidaknya minimal keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan dapat pula ditambahkan pengamatan hakim yang berasal dari alat bukti lainnya. Demikian juga untuk objektivitas dan transparansi penilaian alat bukti menjadi kewajiban hakim dalam menilai otentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
“Sehingga tidak ada ‘isu atau persoalan hukum’ yang mengakibatkan norma ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diubah. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan Pemohon dalam perkara a quo ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026,” urai Adji pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menilai Fakta Persidangan
Sementara itu, Veris Septiansyah selaku Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum dalam keterangan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan keterangan terkait persoalan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti, memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai fakta persidangan secara lebih cermat, terutama dalam keadaan ketika alat bukti lain masih memerlukan penilaian lebih lanjut atau menyisakan keraguan tertentu.
Melalui pengamatan langsung di persidangan, sambung Veris, hakim dapat menilai kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, alat bukti elektronik, ahli, maupun keadaan yang tampak selama pemeriksaan. Namun demikian, nilai pembuktian dari pengamatan hakim hanya dapat dipandang sah apabila dilakukan dalam persidangan, bersifat transparan, dapat diuji oleh para pihak, dan dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum putusan.
“Dari perspektif Polri, pengaturan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti justru memperkuat akuntabilitas proses penyidikan. Sebab, alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik pada akhirnya akan diuji dalam persidangan secara terbuka, termasuk melalui penilaian hakim terhadap fakta-fakta yang muncul selama pemeriksaan. Hal ini mendorong penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur, karena setiap alat bukti yang diajukan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara formil, tetapi juga secara materiil di hadapan pengadilan,” terang Veris.
Baca juga:
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim
DPR: Pengamatan Hakim “Sebagai Alat Bukti” Dapat Perluas Nilai Pembuktian Persidangan
Pemerintah: Pengamatan Hakim Perkuat Kualitas Pembuktian, Bukan Ruang Subjektivitas
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026