

Selasa, 19 Mei 2026 | 08:01
Dilihat : 1051
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (19/5/2026). Sidang ketiga dari permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar ini beragendakan mendengarkan keteangan DPR RI dan Pemerintah. Namun pada persidangan ini, Pemeritah meminta penundaan penyampaian keterangannya.
Dalam Sidang Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini, Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil menjelaskan bahwa pengamatan hakim dapat dipahami sebagai pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui pancaindera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili. Pada hal tersebut terdapat tiga kata kunci, yakni langsung, panca indera, dan dalam persidangan. Sehingga hal ini bukan dugaan, bukan asumsi, bukan perasaan, melainkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim sendiri saat sidang berlangsung. Bahwa dalam kerangka KUHAP, alat bukti tidak dapat disamakan dengan keyakinan hakim, sebab alat bukti merupakan prasyarat legal formal yang bersifat objektif, sedangkan keyakinan hakim merupakan hasil penilaian subjektif yang rasional atas alat bukti tersebut.
“Penambahan pengaturan pengamatan hakim sebagai alat bukti, karena pengamatan hakim sudah menjadi alat bukti di beberapa negara, seperti di Belanda dan Prancis, sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan perkara. Perubahan ini selaras dengan standar internasional memperluas ruang bagi hakim untuk menguatkan keyakinannya berdasarkan observasi langsung,” terang Nasir mewakili DPR.
Perolehan Bukti Sah
Selanjutnya Nasir mengatakan bahwa dalam KUHAP terdapat pengaturan mengenai autentikasi barang bukti dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang. Termasuk dengan pengamatan hakim selama proses persidangan, yang juga dapat menjadi dasar pertimbangan. Secara empiris dalam kasus-kasus terkait asusila atau kekerasan seksual terhadap anak, sambung Nasir, sering kali tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengamatan hakim dalam mengobservasi fakta keadaan dalam proses persidangan maupun alat bukti yang dihadirkan dalam sidang. Selain itu, pengamatan hakim dapat mendukung prinsip keadilan restoratif yang ditekankan pada KUHAP, sehingga hakim bisa mengamati interaksi antara korban dan terdakwa, serta membantu menilai potensi rekonsiliasi.
“Dengan demikian, kehadiran pengamatan hakim dalam ‘sebagai alat bukti’ dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g dapat memperluas nilai pembuktian bagi hakim, sehingga meningkatkan dan membuat sistem persidangan pidana yang lebih objektif dan adil,” tegas Nasir.
Baca juga:
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma yang diuji menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI, Selasa (19/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:01 WIB
Dibaca: 1051
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (19/5/2026). Sidang ketiga dari permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar ini beragendakan mendengarkan keteangan DPR RI dan Pemerintah. Namun pada persidangan ini, Pemeritah meminta penundaan penyampaian keterangannya.
Dalam Sidang Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini, Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil menjelaskan bahwa pengamatan hakim dapat dipahami sebagai pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui pancaindera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili. Pada hal tersebut terdapat tiga kata kunci, yakni langsung, panca indera, dan dalam persidangan. Sehingga hal ini bukan dugaan, bukan asumsi, bukan perasaan, melainkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim sendiri saat sidang berlangsung. Bahwa dalam kerangka KUHAP, alat bukti tidak dapat disamakan dengan keyakinan hakim, sebab alat bukti merupakan prasyarat legal formal yang bersifat objektif, sedangkan keyakinan hakim merupakan hasil penilaian subjektif yang rasional atas alat bukti tersebut.
“Penambahan pengaturan pengamatan hakim sebagai alat bukti, karena pengamatan hakim sudah menjadi alat bukti di beberapa negara, seperti di Belanda dan Prancis, sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan perkara. Perubahan ini selaras dengan standar internasional memperluas ruang bagi hakim untuk menguatkan keyakinannya berdasarkan observasi langsung,” terang Nasir mewakili DPR.
Perolehan Bukti Sah
Selanjutnya Nasir mengatakan bahwa dalam KUHAP terdapat pengaturan mengenai autentikasi barang bukti dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang. Termasuk dengan pengamatan hakim selama proses persidangan, yang juga dapat menjadi dasar pertimbangan. Secara empiris dalam kasus-kasus terkait asusila atau kekerasan seksual terhadap anak, sambung Nasir, sering kali tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengamatan hakim dalam mengobservasi fakta keadaan dalam proses persidangan maupun alat bukti yang dihadirkan dalam sidang. Selain itu, pengamatan hakim dapat mendukung prinsip keadilan restoratif yang ditekankan pada KUHAP, sehingga hakim bisa mengamati interaksi antara korban dan terdakwa, serta membantu menilai potensi rekonsiliasi.
“Dengan demikian, kehadiran pengamatan hakim dalam ‘sebagai alat bukti’ dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g dapat memperluas nilai pembuktian bagi hakim, sehingga meningkatkan dan membuat sistem persidangan pidana yang lebih objektif dan adil,” tegas Nasir.
Baca juga:
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma yang diuji menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026