Kuasa hukum pemohon La Ode Muhammad Faisal Akbar menyampaiakn keterangan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (UU KUHP) secara langsung di ruang sidang panel MK, pada Rabu (1/4/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 01 April 2026 | 15:19 WIB

Dibaca: 3879

Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (1/4/2026). Sidang kedua Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar yang mendalilkan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHP ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

La Ode Muhammad Faisal Akbar selaku kuasa menyebutkan telah memperbaiki beberapa hal, yakni kedudukan hukum (legal standing); posita khususnya bahwa pada ketentuan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak menetapkan batasan yang jelas, berbeda dengan konsep petunjuk dalam KUHAP sebelumnya.

“Dalam rezim KUHAP lama, petunjuk dimaknai dengan kesesuaian antara fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa yang kemudian dirumuskan untuk memperoleh kebenaran atas peristiwa pidana. Sebaliknya dalam KUHAP a quo, pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak memiliki batasan tegas, sehingga membuka kemungkinan pengamatan yang dilakukan bahkan di luar persidangan tetap dianggap sah secara hukum,” urai Faisal.

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP sepanjang frasa "alat bukti terdiri dari: … huruf g. “pengamatan hakim”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: alat bukti terdiri dari, … huruf g. "pengamatan hakim" tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti dan dalam penerapannya harus didukung oleh alat bukti lain yang sah menurut hukum, memenuhi prinsip objektivitas dan transparansi, serta dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum pada putusan dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.


Baca juga: Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara


 

Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma tersbeut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.

Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.

Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.

Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026