Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Kejaksaan Agung, Rabu (08/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:42 WIB

Dibaca: 572

Kejagung Sebut Perlindungan Hakim untuk Independensi dalam Mengadili

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan bahwa perlindungan terhadap hakim tetap dapat diberikan untuk menjaga independensi fungsi mengadili. Akan tetapi, tidak boleh diberlakukan terhadap perbuatan yang berada di luar fungsi yudisial, terutama untuk tindak pidana korupsi, tindak pidana khusus, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam pidana berat. Sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan dibatasi agar tidak berlaku dalam keadaan tertangkap tangan atau tindak pidana tertentu, maka Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP juga harus dimaknai dalam batasan yang sama.

Demikian keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang ketujuh uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (8/7/2026). Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II).

Lebih lanjut Didik menyampaikan terkait dalil hakim membutuhkan perlindungan demi independensi tersebut, tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan kekebalan yang lebih luas daripada perlindungan yang diberikan kepada aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana prinsip yang dibangun Mahkamah dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menuntut perlakuan setara antara independensi fungsi yang dilindungi dan pertanggungjawaban pidana yang harus tetap berjalan, meski terdapat keadaan tertangkap tangan atau bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana serius.

”Oleh karena itu, pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP harus mengikuti pola pembatasan yang sama agar tidak menimbulkan privilege jabatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Independensi hakim perlu dilindungi sepanjang menyangkut kebebasan memeriksa, mengadili, mempertimbangkan, dan memutus perkara. Akan tetapi, independensi tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup proses hukum terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap, gratifikasi, hadiah, janji, atau menyalahgunakan jabatan. Sebab perbuatan demikian bukan bagian dari fungsi yudisial yang merdeka, melainkan penyimpangan dari fungsi yudisial yang justru merusak kehormatan dan kepercayaan publik terhadap peradilan,” jelas Didik.

Instrumen Perlindungan Fungsional

Selanjutnya, Kejagung memberikan pandangan terkait dengan norma mengenai izin Ketua Mahkamah Agung dalam tindakan hukum terhadap hakim. Hal demikian dapat dipandang konstitusional apabila ditempatkan sebagai mekanisme perlindungan fungsi yudisial. Mekanisme tersebut berguna untuk memastikan tindakan hukum terhadap hakim tidak dilakukan karena tekanan, intimidasi, atau ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi syarat absolut yang menghalangi penegakan hukum terhadap perbuatan pidana. Namun, menjelaskan mekanisme tersebut harus memiliki batas agar sesuai dengan prinsip negara hukum. Pertama, izin tidak boleh diperlukan dalam keadaan tertangkap tangan, karena kebutuhan penegakan hukum bersifat segera dan objektif. Kedua, izin tidak boleh digunakan untuk menghalangi proses hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana serius, tindak pidana khusus, tindak pidana korupsi, tindak pidana yang diancam pidana berat, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Ketiga, apabila mekanisme izin tetap dipertahankan, harus ada jangka waktu yang jelas bagi Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Keempat, penolakan izin harus didasarkan pada alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Dengan demikian, norma a quo hanya dapat dipertahankan sepanjang dimaknai secara bersyarat, yaitu sebagai instrumen perlindungan fungsional terhadap hakim, bukan sebagai kekebalan mutlak. Penafsiran demikian menjaga kesinambungan antara Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan kebutuhan penegakan hukum yang efektif,” tegas Didik.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum
DPR: Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA Demi Jaga Independensi Peradilan
Penghapusan Mekanisme Izin Ketua MA Bisa Timbulkan Kriminalisasi Terhadap Hakim


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.

Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026