Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Saaludin saat memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mahakam Ulu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jumat (20/6). Foto Humas MK/Teguh

Jumat, 20 Juni 2025 | 17:51 WIB

Dibaca: 2330

Angela-Suhuk Bantah Isu “PSU Sayang Anak Jilid II” Pilkada Mahakam Hulu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk (Pihak Terkait) membantah narasi yang dibangun Paslon Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pemohon) mengenai narasi “PSU Sayang Anak Jilid II”. Pemohon mempersoalkan Bupati (aktif) Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang kembali mengajukan anak kandungnya, Angela Idang Belawan, sebagai calon bupati. Angela Idang Belawan merupakan kakak kandung dari Owena Mayang Sari Belawan, calon bupati yang telah didiskualifikasi MK.

“Di pokok permohonan yang kami akan bantah pertama kali adalah mengenai termin PSU Sayang Anak Jilid II. Narasi ini dibangun oleh Pemohon dengan cara bahwa seolah-olah bupati aktif itu dengan adanya hubungan keluarga itu tidak boleh ada anak dari bupati aktif menjadi calon kepala daerah,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Damang, dalam sidang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (20/6/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.



Baca juga:

PSU Mahulu: Dugaan Pelanggaran Pilkada “Sayang Anak” Jilid II



Menurut Pihak Terkait, tidak ada larangan dan/atau persyaratan calon bupati tidak boleh memiliki hubungan darah dengan bupati aktif atau yang masih/sedang menjabat. Pengajuan paslon sebagai pengganti dari calon yang didiskualifikasi diusulkan dan diajukan gabungan partai politik yang sebelumnya mengajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.

Angela Idang Belawan pun dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon bupati Mahakam Ulu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Pihak Terkait pun mengaku tidak ada pelanggaran serius yang dilakukan Bupati Bonifasius untuk kepentingan dan memberi keuntungan kepada Angela-Suhuk.

Pihak Terkait mengaku tidak pernah melakukan kegiatan kampanye di Ladang Tower di Kecamatan Long Bagun yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, seluruh perangkat kecamatan, dan seluruh perangkat kampung/desa. Pihak Terkait tidak menemukan bukti yang disampaikan Pemohon terkait bukti adanya pertemuan di Ladang Tower tersebut.

Dalam permohonannya, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin mendalilkan pengajuan Sang Kakak diikuti tindakan Bupati Mahakam Ulu yang notabene Sang Ayah yang mengumpulkan pejabat di rumah dinas usai anaknya mendaftar sebagai pasangan calon, membentuk tim tim sukses khusus aparatur sipil negara (ASN) yang diketuai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta memobilisasi ASN dan perangkat pemerintahan guna memenangkan anak kandungnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu. Salah satunya, terdapat pertemuan di Ladang Tower di Kecamatan Long Hubung dan Long Bagun. Dalam pertemuan tersebut, Bupati secara terang-terangan mengarahkan jajaran aparat yang hadir untuk memenangkan anak kandungnya atau Paslon 3 dalam PSU.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait politik uang yang dilakukan Paslon 3 berupa penyebaran uang sebesar Rp1 juta per orang di Kampung Long Melaham Kecamatan Long Bagun, Kampung Datah Bilang Ilir Kecamatan Long Hubung, serta Kampung Mamahaq Teboq Kecamatan Long Hubung. Namun terhadap laporan itu, tidak terpenuhi untuk membuktikan unsur-unsur dugaan tindak pidana politik uang sebagaimana klarifikasi serta barang bukti yang ada.

Sebagai informasi, menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk (Pihak Terkait) di dua kecamatan tersebut mencapai 2.620 suara yang sangat signifikan memengaruhi keterpilihan paslon. Sebab, selisih perolehan suara keduanya secara keseluruhan sebagaimana hasil penghitungan pasca PSU yang ditetapkan KPU Mahakam Ulu ialah 2.302 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk. Pemohon juga ingin Angela-Suhuk didiskualifikasi. Atau setidak-tidaknya Pemohon ingin dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.



Baca juga:

Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU

Menepis Tuduhan Keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam Pemenangan Owena-Stanislaus

Polemik Cawe-Cawe Bupati Mahakam Ulu dalam PHPU

Kontrak Politik Berujung Coblos Ulang dan Diskualifikasi Calon Bupati Mahakam Ulu


Baca juga:

Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025



Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.

Menurut Mahkamah, janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran. Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.



Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Pihak Terkait

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.