Muhamad Haripin dan Joko Kusnanto Anggoro selaku Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Selasa (26/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:47 WIB

Dibaca: 358

Ahli: Seharusnya Pertahanan Siber Jadi Bagian Operasi Militer Perang TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (26/5/2026). Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial/Pemohon I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/Pemohon II), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS/Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon IV), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (Pemohon V). Kemudian tiga orang warga yang masuk sebagai Pemohon yaitu Ikhsan Yosarie (Pemohon VI), Mochamad Adli Wafi (Pemohon VII), dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon VIII).

Sidang kesembilan ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh MK, yakni Muhamad Haripin dan Joko Kusnanto Anggoro. Haripin menerangkan bahwa perang siber merupakan aspek integral dalam konflik bersenjata konvensional. Adanya pengerahan persenjataan berat yang dipadukan dengan teknologi siber sebagai instrumen pemindai, penuntun persenjataan, pengumpulan intelijen, serta pemutus komunikasi musuh merupakan taktik tempur modern yang dipraktikkan negara-negara yang terlibat dalam konflik. Oleh karenanya, sudah seharusnya pertahanan siber menjadi bagian dari operasi militer perang TNI.

Adapun upaya penguatan kapabilitas pertahanan siber merupakan agenda modernisasi militer yang perlu segera diselesaikan. Sebab di dalamnya terdapat dua problem dalam ketentuan pertahanan siber sebagai bagian operasi militer selain perang (OMSP), di antaranya mereduksi urgensi pertahanan siber dalam penguatan pertahanan negara.

“Para perumus undang-undang tampaknya kurang memahami sentralitas teknologi siber dalam peperangan modern dan bagaimana teknologi siber menjadi game changer dalam pertempuran. Selain itu, terdapat pula risiko perluasan peran TNI dalam sektor siber nonpertahanan militer, misalnya dalam keperluan komersial dan kebutuhan komunikasi sehari-hari masyarakat,” jelas Ahli yang merupakan Peneliti Pusat Riset Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

 

Beda Tugas Pokok dan Operasi Pengerahan

Sementara itu, Joko Kusnanto Anggoro selaku Ahli Bidang Militer menerangkan bahwa di Indonesia Military Operations Other Than War (MOOTW) merupakan “tugas pokok” dan “operasi pengerahan” dan “penggunaan kekuatan” TNI untuk berbagai hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU TNI 2004 maupun pada penambahan dalam UU TNI 2025. Menurut ahli, hal ini menjadi problematik, karena “tugas” memiliki konotasi permanen dan “penggunaan kekuatan” membuka ruang untuk menggunakan kekuatan tempur (combat capability) dan tidak sekedar kemampuan lain, misalnya non-assault weapons, logistik, transport, dan personil.

Dalam pandangan Ahli, tanpa aturan yang jelas akan menjadi sangat mungkin pelaksanaan operasi MOOTW tidak saja menakutkan masyarakat sipil, tetapi juga menjerumuskan anggota TNI untuk mengabaikan prinsip unneccesary suffering dan proportionality. Oleh karena itu, seharusnya secara minimal terdapat dua hal yang terkait dengan MOOTW. Pertama, kata kerja yang digunakan sebagai atribusi pada isu-isu of concerns, harus ada perbedaan operasional tentang bagaimana mengatasi, menanggulangi, mengamankan, melaksanakan, dan membantu tersebut akan dilakukan oleh TNI.

Kedua, sambung Kusnanto, harus tetap dinyatakan sebagai operasi perbantuan. Dengan kata lain, kembali pada gagasan awal untuk menganggapnya sebagai stability operations, supports operations, dan humanitarian/disaster reliefs operations. Dua persyaratan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisasi intrusi pada kapasitas sipil dan sekaligus meminimalisasi distortion of resources untuk pengembangan kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi peperangan masa depan.

Lebih jelas Kusnanto menerangkan bahwa konsep mengenai operasi militer selain perang (OMSP) sudah dibicarakan sejak 1999 di Seminar Nasional Sesko TNI. Pada mulanya dipahami sebagai MOOTW (atau OMSP, red) yang tidak bisa dirumuskan sebagai suatu tugas TNI. Hal ini seharusnya dirumuskan sebagai fungsi operasi, sehingga harus dibedakan antara stability operation yaitu operasi yang dilakukan untuk menstabilisasikan keadaan; support operation yang dilakukan untuk memberikan dukungan kepada pihak lain; dan operasi yang terkait dengan humanitarian relief atau disaster relief.

“Pada waktu itu sebenarnya diusulkan, seharusnya civic mission masuk di dalam bagian itu. Jadi kepada teman-teman dari TNI dan Kemhan, saya kira mereka sebenarnya kehilangan civic mission sebagai bagian dari Embedded Role of Young Forces. Hal yang demikian sebenarnya juga merupakan suatu konsekuensi, sebenarnya TNI yang sekarang tidak lagi menjalankan TNI seperti diinginkan oleh misalnya Jenderal Sudirman,” jelas Kusnanto.


Baca juga:

Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Dipertanyakan

Mempertajam Argumentasi Uji Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang 

Penjelasan DPR dan Pemerintah Ihwal Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang 

Dua Ahli Jelaskan Penempatan Militer dalam Kerangka Negara Demokrasi

Pandangan Ahli Ihwal Penempatan TNI di Berbagai Institusi


Pada sidang perdana di MK, Selasa (4/11/2025), para Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam persidangan tersebut para Pemohon menyebutkan tugas pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP untuk membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara itu pada penjelasannya disebutkan membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.

Menurut para Pemohon, dengan munculnya frasa “konflik komunal” pada pasal tersebut secara terang-benderang telah menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI untuk penghentian konflik. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan dikhawatirkan akan mengancam hak konstitusional warga negara.

Berikutnya para Pemohon mendalilkan bahwa tugas pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 15 UU TNI menyebutkan salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Ruang lingkup tugas pokok TNI tersebut dinilai para Pemohon tidak tepat, karena aspek pertahanan siber sepenuhnya menjadi tugas pokok dari TNI yang menjadi bagian dari operasi militer perang. Oleh karenaya, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon juga menyoroti pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan “kebijakan dan keputusan politik negara”, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP. Seharusnya OMSP juga serupa dengan pelaksanaan Operasi Militer Perang (OMP), yang melibatkan pemerintah—Presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan.

Menurut para Pemohon, keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP dapat dipahami pula sebagai bentuk pencegahan (preventif) dari risiko kesewenang-wenangan yang potensial dilakukan oleh pemerintah—Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 dan 2 UU a quo, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta harus dinyatakan inkonstitusional.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025