

Kamis, 22 Januari 2026 | 10:21
Dilihat : 2530JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (22/1/2026). Sidang kelima untuk Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli DPR Fritz Edward Siregar; Ahli Pemerintah/Presiden I Gde Pantja Astawa dan Ahmad Redy; serta Saksi Presiden/Pemerintah Edy Prasetyono dan Kresno Guntoro.
Fritz Edward Siregar menerangkan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat kepada TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Mandat konstitusional ini menunjukkan fungsi TNI tidak terbatas pada perang konvensional semata, melainkan mencakup fungsi perlindungan negara dalam spektrum ancaman yang lebih luas. Pemahaman ini sejalan dengan doktrin hukum internasional modern yang mengakui fungsi pertahanan negara melampaui perang konvensional.
Oleh karenanya, penempatan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) siber dimaksudkan untuk melindungi negara dari ancaman strategis tanpa menggeser prinsip supremasi sipil dalam penegakan hukum. Selanjutnya keterlibatan prajurit TNI di BNN ditempatkan sebagai dukungan kapasitas strategis negara dalam aspek-aspek tertentu yang memerlukan keahlian militer, seperti intelijen, logistik, dan operasi di daerah-daerah perbatasan yang rawan penyelundupan. Keterlibatan ini bersifat komplementer dan tidak menjadikan TNI sebagai pelaksana utama penegakan hukum pidana. Prajurit TNI di BNN bekerja dalam koordinasi dengan institusi sipil dan tetap berada di bawah kendali pimpinan BNN.
“Demikian juga dengan penempatan unsur prajurit TNI dalam struktur tertentu, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer, dimaksudkan untuk menjaga keterpaduan sistem penuntutan dalam kerangka prinsip satu kesatuan penuntutan. Hal ini diperlukan untuk menangani perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara efektif dan efisien,” sampai Fritz.
Mekanisme Dual Accountability
Selanjutnya terhadap Pasal 47 ayat (3) UU TNI, Fritz melihat adanya mekanisme dual accountability, yakni prajurit yang bersangkutan bertanggung jawab kepada pimpinan institusi sipil tempat ia bertugas, sekaligus tetap tunduk pada hukum dan disiplin militer. Mekanisme dual accountability ini memastikan prajurit TNI yang ditempatkan tidak dapat bertindak secara independen, tetapi harus mengikuti perintah pimpinan institusi sipil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian terkait dengan norma transisional dalam Pasal 74 UU TNI, Fritz berpandangan bahwa norma ini memastikan selama proses pembentukan UU peradilan militer yang baru, penegakan hukum terhadap prajurit TNI tetap dapat berjalan berdasarkan hukum yang ada yakni UU 31/1997. Bahwa perubahan hukum dilakukan dengan cara yang terencana dan tidak menimbulkan kekosongan hukum serta sejalan dengan prinsip rule of law, yang menuntut setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang jelas dan dapat diprediksi.
“Norma-norma yang diuji dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mencerminkan satu desain konstitusional yang dimaksudkan untuk mengelola alat pertahanan negara secara kuat, terkendali, dan bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum,” sampai Fritz.
Kewenangan Presiden
I Gde Pantja Astawa dalam persidangan menerangkan bahwa frasa "sesuai dengan kebutuhan" dalam norma ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU 3/2025 menjadi kewenangan penuh Presiden di dalam memberikan pertimbangan sesuai atau tidak sesuainya dengan kebutuhan, sebagai dasar bagi Presiden untuk mengambil pilihan, apakah akan memperpanjang ataukah tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), sepenuhnya menjadi kewenangan bebas Presiden.
“Dengan demikian, norma ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 berkaitan erat dengan kewenangan bebas atau Diskresi Presiden sebagai pemangku Jabatan Administrasi Negara, baik di dalam menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat beschikking maupun di dalam memberikan pertimbangan sesuai atau tidak sesuainya dengan kebutuhan, sebagai dasar bagi Presiden untuk mengambil pilihan, apakah akan memperpanjang ataukah tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk perwira tinggi bintang empat,” terang Pantja.
Filosofis Pertahanan Negara
Achmad Redy menegaskan bahwa secara filosofis, keberadaan TNI tidak dapat dilepaskan dari konsep kedaulatan negara dan keamanan nasional. Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Konsep pertahanan negara dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia bersifat komprehensif dan tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebatas pertahanan militer konvensional. Filosofi pertahanan semesta (Sishankamrata) yang dianut Indonesia mengakui, ancaman terhadap negara tidak hanya datang dari agresi militer eksternal, tetapi juga dari berbagai bentuk ancaman non-militer yang dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
Oleh karenanya, sambung Ahli, dalam negara demokrasi konsep pertahanan negara mendukung supremasi sipil merupakan prinsip fundamental, yang menempatkan institusi militer di bawah kendali penuh otoritas sipil. Filosofi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh militer, tetapi juga untuk memastikan kebijakan pertahanan negara sejalan dengan kehendak rakyat yang diwakili oleh pemerintah sipil.
“Konsep pertahanan negara bersifat komprehensif, tidak terbatas pada pertahanan militer konvensional, tetapi mencakup berbagai bentuk yang memerlukan respons terukur,” jelas Redy selaku pengajar di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.
Perdebatan OMSP
Keterangan Edy Prasetyono selaku Saksi Pemerintah menceritakan tiga isu, OMSP, penempatan TNI di luar institusi TNI, dan perpanjangan usia pensiun. Pada awal pembahasan UU TNI dalam 2003/2004 dan isu-isu lain yang terkait dengan ketentuan tentang OMSP pada tahun-tahun berikutnya, muncul perdebatan apakah OMSP perlu dirinci ke dalam item-item setiap operasi ataukah perlu dibuat kategorisasinya saja. Sehingga akan lebih fleksibel, misalnya operasi penanggulangan bencana, operasi bantuan sosial-kemanusiaan, operasi untuk membantu tugas pemerintahan, operasi keamanan, dan operasi untuk perdamaian internasional/dunia.
“Namun disepakati dalam UU TNI OMSP dirinci ke dalam berbagai operasi. Perlu saya sampaikan bahwa semangat dari ketentuan tentang OMSP adalah semua harus melalui keputusan otoritas politik kecuali keadaan emerjensi/darurat ketika terjadi bencana yang memerlukan gerak cepat untuk melakukan tindakan penyelamatan korban. Ini saya tegaskan dalam berbagai kesempatan baik di kajian akademik, di DPR, maupun berbagai K/L” sampai Edy.
Pelibatan Prajurit Aktif
Kresno Guntoro dalam keterangan Saksi Pemerintah/Presiden menyampaikan, permasalahan tugas TNI merupakan konsep pertahanan dan keamanan yang ingin dipisahkan secara tegas dan jelas. “Permasalahan yang mengemuka pada saat itu adalah apakah jenis pelibatan militer perlu dimuat secara tegas/limitatif atau dibuat secara umum. Akhirnya disepakati jenis pelibatan dibuat secara limitatif tetapi rinciannya akan dituang dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan dengan keputusan politik negara,” sampai Kresno.
Adapun terkait pelibatan prajurit aktif di K/L atau institusi yang membutuhkan, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lama pada UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural.
Baca juga:
Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Dipertanyakan
Mempertajam Argumentasi Uji Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
Penjelasan DPR dan Pemerintah Ihwal Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
Dua Ahli Jelaskan Penempatan Militer dalam Kerangka Negara Demokrasi
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial/Pemohon I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/Pemohon II), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS/Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon IV), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (Pemohon V). Kemudian tiga orang warga yang masuk sebagai Pemohon yaitu Ikhsan Yosarie (Pemohon VI), Mochamad Adli Wafi (Pemohon VII), dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon VIII).
Pada sidang perdana di MK, Selasa (4/11/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam persidangan tersebut disebutkan tugas pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP untuk membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara itu pada penjelasannya disebutkan membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
Menurut para Pemohon dengan munculnya frasa “konflik komunal” pada pasal tersebut secara terang-benderang telah menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI untuk penghentian konflik. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dikhawatirkan akan mengancam hak konstitusional warga negara.
Berikutnya para Pemohon mendalilkan bahwa tugas pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 15 UU TNI menyebutkan salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Ruang lingkup tugas pokok TNI tersebut dinilai para Pemohon tidak tepat, karena aspek pertahanan siber sepenuhnya menjadi tugas pokok dari TNI yang menjadi bagian dari operasi militer perang. Oleh karenaya, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Para Pemohon juga menyoroti pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan “kebijakan dan keputusan politik negara”, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP. Seharusnya OMSP juga serupa dengan pelaksanaan Operasi Militer Perang (OMP), yang melibatkan pemerintah—Presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan.
Menurut para Pemohon, keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP dapat dipahami pula sebagai bentuk pencegahan (preventif) dari risiko kesewenang-wenangan yang potensial dilakukan oleh pemerintah—Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 dan 2 UU a quo, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, serta harus dinyatakan inkonstitusional.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Fritz Edward Siregar Ahli yang dihadirkan oleh DPR pada sidang pengujian Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), diruang sidang pleno MK, pada Kamis (22/1/2026). Foto: Humas/Panji





Kamis, 22 Januari 2026 | 17:21 WIB
Dibaca: 2530
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (22/1/2026). Sidang kelima untuk Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli DPR Fritz Edward Siregar; Ahli Pemerintah/Presiden I Gde Pantja Astawa dan Ahmad Redy; serta Saksi Presiden/Pemerintah Edy Prasetyono dan Kresno Guntoro.
Fritz Edward Siregar menerangkan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat kepada TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Mandat konstitusional ini menunjukkan fungsi TNI tidak terbatas pada perang konvensional semata, melainkan mencakup fungsi perlindungan negara dalam spektrum ancaman yang lebih luas. Pemahaman ini sejalan dengan doktrin hukum internasional modern yang mengakui fungsi pertahanan negara melampaui perang konvensional.
Oleh karenanya, penempatan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) siber dimaksudkan untuk melindungi negara dari ancaman strategis tanpa menggeser prinsip supremasi sipil dalam penegakan hukum. Selanjutnya keterlibatan prajurit TNI di BNN ditempatkan sebagai dukungan kapasitas strategis negara dalam aspek-aspek tertentu yang memerlukan keahlian militer, seperti intelijen, logistik, dan operasi di daerah-daerah perbatasan yang rawan penyelundupan. Keterlibatan ini bersifat komplementer dan tidak menjadikan TNI sebagai pelaksana utama penegakan hukum pidana. Prajurit TNI di BNN bekerja dalam koordinasi dengan institusi sipil dan tetap berada di bawah kendali pimpinan BNN.
“Demikian juga dengan penempatan unsur prajurit TNI dalam struktur tertentu, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer, dimaksudkan untuk menjaga keterpaduan sistem penuntutan dalam kerangka prinsip satu kesatuan penuntutan. Hal ini diperlukan untuk menangani perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara efektif dan efisien,” sampai Fritz.
Mekanisme Dual Accountability
Selanjutnya terhadap Pasal 47 ayat (3) UU TNI, Fritz melihat adanya mekanisme dual accountability, yakni prajurit yang bersangkutan bertanggung jawab kepada pimpinan institusi sipil tempat ia bertugas, sekaligus tetap tunduk pada hukum dan disiplin militer. Mekanisme dual accountability ini memastikan prajurit TNI yang ditempatkan tidak dapat bertindak secara independen, tetapi harus mengikuti perintah pimpinan institusi sipil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian terkait dengan norma transisional dalam Pasal 74 UU TNI, Fritz berpandangan bahwa norma ini memastikan selama proses pembentukan UU peradilan militer yang baru, penegakan hukum terhadap prajurit TNI tetap dapat berjalan berdasarkan hukum yang ada yakni UU 31/1997. Bahwa perubahan hukum dilakukan dengan cara yang terencana dan tidak menimbulkan kekosongan hukum serta sejalan dengan prinsip rule of law, yang menuntut setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang jelas dan dapat diprediksi.
“Norma-norma yang diuji dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mencerminkan satu desain konstitusional yang dimaksudkan untuk mengelola alat pertahanan negara secara kuat, terkendali, dan bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum,” sampai Fritz.
Kewenangan Presiden
I Gde Pantja Astawa dalam persidangan menerangkan bahwa frasa "sesuai dengan kebutuhan" dalam norma ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU 3/2025 menjadi kewenangan penuh Presiden di dalam memberikan pertimbangan sesuai atau tidak sesuainya dengan kebutuhan, sebagai dasar bagi Presiden untuk mengambil pilihan, apakah akan memperpanjang ataukah tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), sepenuhnya menjadi kewenangan bebas Presiden.
“Dengan demikian, norma ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 berkaitan erat dengan kewenangan bebas atau Diskresi Presiden sebagai pemangku Jabatan Administrasi Negara, baik di dalam menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat beschikking maupun di dalam memberikan pertimbangan sesuai atau tidak sesuainya dengan kebutuhan, sebagai dasar bagi Presiden untuk mengambil pilihan, apakah akan memperpanjang ataukah tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk perwira tinggi bintang empat,” terang Pantja.
Filosofis Pertahanan Negara
Achmad Redy menegaskan bahwa secara filosofis, keberadaan TNI tidak dapat dilepaskan dari konsep kedaulatan negara dan keamanan nasional. Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Konsep pertahanan negara dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia bersifat komprehensif dan tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebatas pertahanan militer konvensional. Filosofi pertahanan semesta (Sishankamrata) yang dianut Indonesia mengakui, ancaman terhadap negara tidak hanya datang dari agresi militer eksternal, tetapi juga dari berbagai bentuk ancaman non-militer yang dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
Oleh karenanya, sambung Ahli, dalam negara demokrasi konsep pertahanan negara mendukung supremasi sipil merupakan prinsip fundamental, yang menempatkan institusi militer di bawah kendali penuh otoritas sipil. Filosofi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh militer, tetapi juga untuk memastikan kebijakan pertahanan negara sejalan dengan kehendak rakyat yang diwakili oleh pemerintah sipil.
“Konsep pertahanan negara bersifat komprehensif, tidak terbatas pada pertahanan militer konvensional, tetapi mencakup berbagai bentuk yang memerlukan respons terukur,” jelas Redy selaku pengajar di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.
Perdebatan OMSP
Keterangan Edy Prasetyono selaku Saksi Pemerintah menceritakan tiga isu, OMSP, penempatan TNI di luar institusi TNI, dan perpanjangan usia pensiun. Pada awal pembahasan UU TNI dalam 2003/2004 dan isu-isu lain yang terkait dengan ketentuan tentang OMSP pada tahun-tahun berikutnya, muncul perdebatan apakah OMSP perlu dirinci ke dalam item-item setiap operasi ataukah perlu dibuat kategorisasinya saja. Sehingga akan lebih fleksibel, misalnya operasi penanggulangan bencana, operasi bantuan sosial-kemanusiaan, operasi untuk membantu tugas pemerintahan, operasi keamanan, dan operasi untuk perdamaian internasional/dunia.
“Namun disepakati dalam UU TNI OMSP dirinci ke dalam berbagai operasi. Perlu saya sampaikan bahwa semangat dari ketentuan tentang OMSP adalah semua harus melalui keputusan otoritas politik kecuali keadaan emerjensi/darurat ketika terjadi bencana yang memerlukan gerak cepat untuk melakukan tindakan penyelamatan korban. Ini saya tegaskan dalam berbagai kesempatan baik di kajian akademik, di DPR, maupun berbagai K/L” sampai Edy.
Pelibatan Prajurit Aktif
Kresno Guntoro dalam keterangan Saksi Pemerintah/Presiden menyampaikan, permasalahan tugas TNI merupakan konsep pertahanan dan keamanan yang ingin dipisahkan secara tegas dan jelas. “Permasalahan yang mengemuka pada saat itu adalah apakah jenis pelibatan militer perlu dimuat secara tegas/limitatif atau dibuat secara umum. Akhirnya disepakati jenis pelibatan dibuat secara limitatif tetapi rinciannya akan dituang dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan dengan keputusan politik negara,” sampai Kresno.
Adapun terkait pelibatan prajurit aktif di K/L atau institusi yang membutuhkan, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lama pada UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural.
Baca juga:
Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Dipertanyakan
Mempertajam Argumentasi Uji Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
Penjelasan DPR dan Pemerintah Ihwal Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
Dua Ahli Jelaskan Penempatan Militer dalam Kerangka Negara Demokrasi
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial/Pemohon I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/Pemohon II), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS/Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon IV), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (Pemohon V). Kemudian tiga orang warga yang masuk sebagai Pemohon yaitu Ikhsan Yosarie (Pemohon VI), Mochamad Adli Wafi (Pemohon VII), dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon VIII).
Pada sidang perdana di MK, Selasa (4/11/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam persidangan tersebut disebutkan tugas pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP untuk membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara itu pada penjelasannya disebutkan membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
Menurut para Pemohon dengan munculnya frasa “konflik komunal” pada pasal tersebut secara terang-benderang telah menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI untuk penghentian konflik. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dikhawatirkan akan mengancam hak konstitusional warga negara.
Berikutnya para Pemohon mendalilkan bahwa tugas pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 15 UU TNI menyebutkan salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Ruang lingkup tugas pokok TNI tersebut dinilai para Pemohon tidak tepat, karena aspek pertahanan siber sepenuhnya menjadi tugas pokok dari TNI yang menjadi bagian dari operasi militer perang. Oleh karenaya, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Para Pemohon juga menyoroti pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan “kebijakan dan keputusan politik negara”, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP. Seharusnya OMSP juga serupa dengan pelaksanaan Operasi Militer Perang (OMP), yang melibatkan pemerintah—Presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan.
Menurut para Pemohon, keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP dapat dipahami pula sebagai bentuk pencegahan (preventif) dari risiko kesewenang-wenangan yang potensial dilakukan oleh pemerintah—Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 dan 2 UU a quo, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, serta harus dinyatakan inkonstitusional.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.