Pemohon Perngujian UU TNI yang terdiri dari sejumlah LSM dan perorangan warga negara menjelaskan pokok-pokok permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan Pemohon, Selasa, (04/11/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Selasa, 04 November 2025 | 16:31 WIB

Dibaca: 3741

Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Dipertanyakan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima badan hukum privat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dan lima warga mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima badan hukum dimaksud yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial/Pemohon I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/Pemohon II), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS/Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon IV), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (Pemohon V). Kemudian tiga orang warga yang masuk sebagai Pemohon yaitu Ikhsan Yosarie (Pemohon VI), Mochamad Adli Wafi (Pemohon VII), dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon VIII).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (4/11/2025). Para Pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e;  dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  

Andrie Yunus sebagai kuasa hukum para Pemohon mengatakan tugas pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP untuk membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara itu pada penjelasannya disebutkan membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.

Sebagaimana diketahui bahwa pemogokan menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagai bagian dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (K87), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres Nomor 83 Tahun 1998. Bahkan kemudian secara eksplisit diakui sebagai salah satu hak buruh di dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang merupakan tindak lanjut implementasi dari K87 tersebut.

Menurut para Pemohon dengan munculnya frasa “konflik komunal” pada pasal tersebut secara terang-benderang telah menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI untuk penghentian konflik. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dikhawatirkan akan mengancam hak konstitusional warga negara.

 

Pertahanan Siber

Berikutnya para Pemohon mendalilkan bahwa tugas pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 15 UU TNI menyebutkan salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Ruang lingkup tugas pokok TNI tersebut dinilai para Pemohon tidak tepat, karena aspek pertahanan siber sepenuhnya menjadi tugas pokok dari TNI yang menjadi bagian dari operasi militer perang. Oleh karenya, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, perumusan ketentuan pada pasal tersebut juga telah memunculkan ketidakpastian hukum yang mengancam hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab kelenturan definisi dan ruang lingkup dari frasa “membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber” tersebut membuka ruang keterlibatan militer dalam urusan dan pengelolaan ancaman keamanan siber, khususnya yang berkaitan dengan ancaman yang mencakup aspek teknis keamanan siber, yang bukan merupakan bagian dari tugas pokok TNI.

“TNI memiliki keterbatasan tugas dan yang hanya berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber, berupa serangan siber dari negara lain dalam kualifikasi perang siber. Sementara pada rumusan pasal a quo tersebut justru memunculkan ketidakpastian hukum terkait batasan pertahanan siber tersebut, sehingga pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” sebut Andrie.

 

Persetujuan DPR

Para Pemohon juga menyoroti pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan “kebijakan dan keputusan politik negara”, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP. Seharusnya OMSP juga serupa dengan pelaksanaan Operasi Militer Perang (OMP), yang melibatkan pemerintah—Presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan.

Menurut para Pemohon, keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP dapat dipahami pula sebagai bentuk pencegahan (preventif) dari risiko kesewenang-wenangan yang potensial dilakukan oleh pemerintah—Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 dan 2 UU a quo, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, serta harus dinyatakan inkonstitusional.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon mengajukan 13 butir petitum permohonan. Salah satunya para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur”.

 

Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya mengatakan perlu adanya uraian pasal yang dianggap telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. “Tidak harus sampai 10 pasal ini, tetapi ada pasal yang kena pertentengan dengan hak konstitusional warga negara,” terang Hakim Konstitusi Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar memperjelas kedudukan hukum Pemohon sebagai badan hukum privat dan perorangan warga negara. Berikutnya, para Pemohon perlu menyesuaikan petitum permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Adapun Wakil Ketua MK Saldi memberikan nasihat mengenai hubungan sebab akibat dari keberlakuan pasal-pasal yang diujikan para Pemohon dengan kerugian konstitusionalnya. “Misalnya keamanan siber, kenapa hal ini merugikan para Pemohon? Hal yang utama dalam menguraikan legal standing, hanya ada satu saja ini Pemohon V yang menyebutkan kerugiannya, sementara Pemohon lain tidak menyebutkan. Jika nanti dijelaskan kerugian haknya, maka tidak akan masuk ke dalam pokok permohonan. Ini harus ditambahkan,” terang Saldi.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 17 November 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.