Keterangan DPR dan Presiden Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (3/12/2025). Humas/Bay

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:13 WIB

Dibaca: 5119

Penjelasan DPR dan Pemerintah Ihwal Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Operasi Militer selain perang (OMSP) tidak mengutamakan penggunaan ancaman kekerasan, melainkan bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana. Selain itu, OMSP merupakan pilar integral dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara di era modern.

Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan Utut Adianto dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang ketiga untuk Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden.

Lebih Utut menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1)  UUD NRI Tahun 1945, NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten/kota, yang pada setiap daerah itu mempunyai pemerintahan daerah. Artinya, wilayah NKRI yang perlu dijaga oleh TNI meliputi seluruh NKRI/pemerintah daerah.

“Dengan demikian, tugas TNI melalui OMSP membantu tugas pemerintahan di daerah sangat relevan dan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945,” jelas Utut.

Selanjutnya DPR RI memberikan pandangan terkait frasa “mengatasi masalah akibat pemogokan” dalam penjelasan pasal yang diujikan. Norma tersebut tidak membatasi pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mengeluarkan pendapat. Frasa tersebut juga tidak tepat apabila dimaknai sebagai bentuk dari pengerahan TNI secara vis a vis atau berhadapan dengan warga negara yang sedang melakukan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

Berikutnya DPR juga menerangkan bahwa frasa “konflik komunal dapat disampaikan” pada pasal yang diujikan tersebut tidak memuat adanya perbedaan signifikan antara pengertian konflik komunal dan konflik sosial yang didefinisikan dalam UU 7/2012. Keduanya mengacu pada konflik antarkelompok dalam masyarakat. Apabila dibandingkan dalam UU 7/2012 dengan pengaturan dalam Permenhan 35/2011, maka tidak pula terdapat perbedaan yang signifikan dalam mekanisme penanganan konflik, yaitu bantuan TNI kepada pemerintah daerah menggunakan kata “dapat” dan berdasarkan permintaan daerah serta dikoordinasikan oleh Polri. Selain itu, secara hierarki peraturan perundang-undangan, UU 7/2012 dan PP 2/2015 menjadi pedoman utama dalam penanganan konflik.

Kemudian DPR menerangkan mengenai frasa “membantu” dalam Pasal 7 huruf d UU TNI yang dinilai terkait dengan penanggulangan ancaman pertahanan siber. Aspek pertahanan siber sepenuhnya menjadi tugas pokok TNI sebagai bagian dari operasi militer untuk perang. Utut mengungkapkan bahwa penanganan ancaman siber merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU TNI, sementara OMP didahului dengan adanya pernyataan perang.

 

Pengawasan DPR RI

Pada kesempatan ini, Utut juga menjelaskan terkait kinerja DPR RI yang memiliki komisi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN. Pada setiap komisi di DPR memiliki ruang lingkup dan mitra kerja. Dan terkait masalah pertahanan, terdapat Komisi I yang bermitra dengan Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Mekanisme pengawasan yang dilakukan Komisi I ini dapat dilaksanakan melalui rapat kerja pembentukan panitia kerja maupun melaui kunjungan kerja. Dengan demikian, tidak tepat apabila dinyatakan DPR kehilangan peran dalam OMSP,” terang Utut.

 

Penempatan TNI pada 14 Kementerian

Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI pada 14 kementerian lembaga sepanjang frasa “urusan kesekretariatan Presiden, narkotika nasional, dan Kejaksaan Republik Indonesia,” DPR RI pun memberikan penjelasan. Salah satu tugas kesekretariatan Presiden adalah urusan keprotokolan yang terkait erat dengan acara kenegaraan yang dihadiri oleh Presiden, baik di dalam maupun di luar negeri. Pada setiap acara kenegaraan pengamanan terhadap keselamatan jiwa Presiden, menjadi hal penting yang dilakukan oleh staf terlatih dengan kompetensi khusus.

“Berdasarkan Kemensetneg 12/2016 tentang petunjuk pekasanaan keajudanan, bahwa ajudan Presiden/Wakil Presiden adalah perwira TNI/Polri. Dengan demikian, frasa “urusan kesekretariatan…” tersebut relevan dan tidak mengaburkan batas antara peran pertahanan dan sosial politik (dari TNI, red),” sampai Utut.

 

Permintaan Pemerintah Daerah

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Pemerintah/Presiden dalam keterangannya mengatakan ketentuan dalam UU 7/2012 dan Permenhan 35/2011, pelaksanaan tugas OMSP TNI untuk memberikan bantuan kepada pemerintahan daerah hanya dapat dilakukan atas dasar permintaan, tetap berkoordinasi dengan POLRI dan penegak hukum lainnya, serta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, di antaranya pada saat pemogokan menunjukkan eskalasi ancaman yang semakin meningkat; dan pada saat konflik komunal dengan skala dan gradasi tinggi mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan pelayanan masyarakat terganggu dan/atau terhenti, serta keselamatan masyarakat terancam.

“Dengan demikian, pelaksanaan bantuan kepada pemerintahan di daerah oleh TNI dilakukan dalam kerangka subsidiaritas atas permintaan pemerintah daerah, TNI hadir bukan untuk menggantikan tugas fungsi yang berwenang akan tetapi ketika pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas, sarana prasarana terbatas, sumber daya manusia, efektif dan efisiensi dalam pelaksanaannya untuk mengatasi permasalahan di daerah,” terang Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej.

 

Penegakan Hukum Siber

Pemerintah juga mennegaskan frasa "membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber" dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI 3/2025 bukan "tugas pokoknya TNI" karena menegaskan bahwa peran TNI dalam pertahanan siber adalah mendukung atau membantu, dan bukan sebagai tugas utamanya yang meliputi darat, laut, udara. Hal ini, sambung Eddy Hiariej, menunjukkan adanya pembagian tugas dengan lembaga lain yang lebih fokus pada penegakan hukum siber, seperti BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

“Penggunaan frasa "membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber" adalah untuk menegaskan peran dukungan TNI dalam penanggulangan ancaman siber dan menghindari tumpang tindih dengan lembaga siber lainnya, sekaligus membedakannya dari tugas pokok TNI secara keseluruhan, sehingga dalil para Pemohon tidaklah tepat,” tegas Eddy Hiariej.

 

Seleksi Internal dan Terbuka

Eddy Hiariej juga menjelaskan, sebelum dikirimkan untuk seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga, prajurit TNI yang akan dikirim diseleksi terlebih dahulu secara internal di lingkungan TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia. Bahwa  proses seleksi terbuka pada Kementerian dan Lembaga yang mengajukan permintaan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan seleksi dari Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI 3/2025 merupakan norma yang secara jelas dan tegas mengatur pembatasan kepada prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga. Pelaksanaan ketentuan a quo UU TNI 3/2025 juga didasarkan adanya kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) UU TNI 3/2025 untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada 14 (empat belas) kementerian dan lembaga.

“Sehingga dalam mengirimkan prajurit TNI untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga tersebut perlu dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu untuk memastikan prajurit TNI yang dikirim memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap Eddy.


Baca juga:

Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Dipertanyakan

Mempertajam Argumentasi Uji Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang 


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial/Pemohon I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/Pemohon II), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS/Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon IV), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (Pemohon V). Kemudian tiga orang warga yang masuk sebagai Pemohon yaitu Ikhsan Yosarie (Pemohon VI), Mochamad Adli Wafi (Pemohon VII), dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon VIII).

Pada sidang perdana di MK, Selasa (4/11/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam persidangan tersebut disebutkan tugas pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP untuk membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara itu pada penjelasannya disebutkan membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.

Menurut para Pemohon dengan munculnya frasa “konflik komunal” pada pasal tersebut secara terang-benderang telah menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI untuk penghentian konflik. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dikhawatirkan akan mengancam hak konstitusional warga negara.

Berikutnya para Pemohon mendalilkan bahwa tugas pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 15 UU TNI menyebutkan salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Ruang lingkup tugas pokok TNI tersebut dinilai para Pemohon tidak tepat, karena aspek pertahanan siber sepenuhnya menjadi tugas pokok dari TNI yang menjadi bagian dari operasi militer perang. Oleh karenaya, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon juga menyoroti pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan “kebijakan dan keputusan politik negara”, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP. Seharusnya OMSP juga serupa dengan pelaksanaan Operasi Militer Perang (OMP), yang melibatkan pemerintah—Presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan.

Menurut para Pemohon, keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP dapat dipahami pula sebagai bentuk pencegahan (preventif) dari risiko kesewenang-wenangan yang potensial dilakukan oleh pemerintah—Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 dan 2 UU a quo, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, serta harus dinyatakan inkonstitusional.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.