Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra yang mewakili DPR menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentnag Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) secara daring, pada Rabu (22/10.2025). Fptp: Humas/Panji

Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Dibaca: 1708

DPR Jelaskan Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (22/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Agenda persidangan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 kali ini adalah mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra yang mewakili DPR menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun berkala dalam sistem pensiun nasional.

Soedeson mengatakan, skema pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan bentuk perlindungan hukum dan sosial yang lebih adil dan berimbang. “Mekanisme ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan sistem pensiun, yakni memberikan manfaat yang layak, terjangkau, berkesinambungan, dan tangguh terhadap guncangan ekonomi,” ujar Soedeson menyampaikan keterangan DPR di hadapan Majelis Pleno Hakim Konstitusi.

Ia menambahkan, melalui pendapatan rutin dan berjangka panjang, pembayaran manfaat pensiun secara berkala memberikan kepastian bagi peserta untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun, tanpa menghadapi risiko kehilangan penghasilan.

Meski demikian, Soedeson menegaskan bahwa ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tetap dimungkinkan bagi peserta atau kategori tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini, menurutnya, diatur untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pensiun.

“Jika seluruh manfaat pensiun dibayarkan sekaligus tanpa batasan, maka tujuan dasar pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial dapat berkurang bahkan menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kerentanan ekonomi di kemudian hari,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, adanya pembatasan dalam pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan wujud prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan dana pensiun yang berorientasi pada kepentingan peserta.

Menanggapi dalil para Pemohon yang mempersoalkan pembatasan pembayaran manfaat pensiun dalam UU P2SK, DPR menjelaskan bahwa pengaturan dana pensiun di Indonesia telah mengalami perkembangan sejalan dengan dinamika sistem keuangan nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, sistem dana pensiun telah mengenal dua bentuk kelembagaan utama, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Selain itu, ia juga menjelaskan keberadaan program dana pensiun sukarela pada hakikatnya merupakan instrumen tabungan jangka panjang yang disediakan negara sebagai alternatif bagi pekerja dan pemberi kerja. Untuk mempersiapkan kesehatan pekerja di hari tua keikutsertaan dalam program dimaksud sebagai volunteer atau sukarela sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi individu atau pemberi kerja untuk berpartisipasi di dalamnya. Negara melalui program pensiun sukarela memberikan keruangan bagi para pihak untuk menentukan partisipasinya sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.


Baca juga:

Pekerja Uji UU P2SK Tuntut Hak Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

Pekerja Perbaiki Uji Pencairan Dana Pensiun dalam UU P2SK


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, di antaranya, Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah. Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat nyata, spesifik, dan juga potensial. Pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara lump sum saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK, Rabu (24/9/2025), kuasa hukum para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement). Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum).

“Keberlakuan objek Permohonan tersebut di atas merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara,” ujarnya dalam sidang.

Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025

Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Tiara Agustina.