Maria S.W. Sumardjono selaku Ahli yang dihadirkan Mahkamah untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (30/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:52 WIB

Dibaca: 1039

Ahli Hukum Agraria Terangkan Eksistensi Badan Bank Tanah sebagai Pemegang HPL

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Selasa (30/6/2026). Sidang kesebelas untuk  Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan MK, yakni Maria S.W. Sumardjono selaku Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada.

Maria menjelaskan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang kategorinya meliputi 12 sektor utama infrastruktur strategis dan pembangunan prioritas, guna mempercepat pembangunan ekonomi. Daftar kegiatannya dapat dilihat dalam Lampiran Perpres maupun Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pengadaan tanah, badan usaha swasta tidak dapat melakukan pengadaan tanah menurut UU Nomor 2/2012. Artinya, jelas Maria, untuk memperoleh tanah bagi proyek yang merupakan PSN, pihak swasta harus memperoleh tanahnya secara langsung dengan pemegang hak atas tanah disertai dengan rambu-rambu.

 

Badan Bank Tanah dan HPL

Maria juga menerangkan bahwa Badan Bank Tanah diberikan hak pengelolaan (HPL) karena mempunyai fungsi publik dan fungsi keperdataan. Fungsi publik bermakna sebagai wakil dari negara dan fungsi keperdataan/privat bermakna pemegang HPL dapat bekerja sama dengan pihak ketiga melalui perjanjian pemanfaatan. Hal ini menurut Maria dapat dilakukan dengan memberikan hak dengan jangka waktu terbatas di atas hak pengelolaan atas nama Badan Bank Tanah. Sehingga, Badan Bank Tanah sebagai pemegang HPL dapat membuat rencana induk.

“Badan Bank Tanah sebagai pemegang HPL juga dapat menentukan tarif dan menerima uang pemasukan. Untuk penentuan tarif harus dilandasi dengan asas transparansi dan asas keadilan. Tentunya tarif untuk pelayanan publik itu berbeda dengan tarif untuk kepentingan komersial,” terang Maria.


Baca juga:

Hak Atas Tanah dan Perlindungan Hukum Masyarakat di Kawasan Hutan

Pemohon Pertegas Uji Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Penjelasan DPR Ihwal PSN dan Kelembagaan Bank Tanah

Pemerintah: Keterlibatan Swasta dalam PSN Guna Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Ahli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif

Ahli DPR: Badan Bank Tanah Merupakan Badan Hukum Publik


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 diajukan Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII). Para Pemohon mengujikan sejumlah norma UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon mengatakan Pemerintah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas nasional. Tujuannya untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural yang dialami masyarakat, dan memperkuat hak atas tanah untuk sumber kesejahteraan. Reforma agraria atau pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya fenomena swastanisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dapat dilihat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN dan dalam pembangunannya mendapatkan kemudahan, termasuk pengadaan tanah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya proyek milik perusahaan swasta sebagai kepentingan umum, secara tidak langsung telah mendiskriminasi masyarakat itu sendiri. Sebab proyek swasta yang dibangun dengan metode melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi 

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025