Kurnia Toha Ahli yang dihadirkan DPR memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Kamis (18/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:22 WIB

Dibaca: 307

Ahli DPR: Badan Bank Tanah Merupakan Badan Hukum Publik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (18/6/2026). Sidang kesembilan untuk kedua permohonan ini  beragenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan DPR RI, yakni Kurnia Toha dan Oce Madril.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kurnia Toha menerangkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum di semua negara yang berdaulat merupakan suatu yang sah. Dalam kasus Kelo vs City of New London, dinyatakan apabila definisi kepentingan umum itu sangat strict, maka kota-kota tidak akan berkembang seperti yang ada sekarang. Oleh karena itu, kepentingan umum yang semula berarti public use dapat berubah menjadi public purposes. Termasuk kepentingan pembangunan ekonomi, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat.

”Begitu juga dengan keterlibatan pihak swasta di dalam pembangunan untuk kepentingan umum merupakan suatu hal yang niscaya dan tidak bisa dihindarkan sama sekali, bahkan public partnership telah diterapkan lebih dari 130 negara dan wujud dari ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini berupa ganti rugi yang layak dan adil,” jelas Kurnia.  

 

Implementasi UU Cipta Kerja

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menjelaskan Badan Bank Tanah yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) merupakan implementasi dari Pasal 125 UU Cipta Kerja.

Dijelaskan Oce lebih lanjut bahwa Badan Bank Tanah sebagai lembaga nonprofit yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, meski dapat menerima pendapatan atas tarif layanan pemanfaatan tanah hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Pendapatan tersebut digunakan untuk pengelolaan tanah demi berbagai kepentingan umum dan pengembangan kelembagaan (organisasi) Badan Bank Tanah.

Dengan kata lain, sambung Oce, Badan Bank Tanah berupa entitas yang bersifat "Non-Profit Oriented", sehingga tanah yang dikelola (HPL) harus digunakan untuk berbagai kepentingan publik. Pendapatan yang diperoleh digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus-menerus.

“Secara konseptual Bank Tanah juga memiliki kriteria-kriteria sebagai badan hukum publik, dari perspektif pembentukannya (dasar hukum), organisasinya, kewenangannya, modal dan kekayaannya, serta pertanggung jawabannya. Badan Bank Tanah melakukan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari HMN, yang melakukan pengelolaan tanah untuk berbagai tujuan kepentingan publik untuk menciptakan ekonomi berkeadilan,“ terang Oce.


Baca juga:

Hak Atas Tanah dan Perlindungan Hukum Masyarakat di Kawasan Hutan

Pemohon Pertegas Uji Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Penjelasan DPR Ihwal PSN dan Kelembagaan Bank Tanah

Pemerintah: Keterlibatan Swasta dalam PSN Guna Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Ahli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 diajukan Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII). Para Pemohon mengujikan sejumlah norma UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon mengatakan Pemerintah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas nasional. Tujuannya untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural yang dialami masyarakat, dan memperkuat hak atas tanah untuk sumber kesejahteraan. Reforma agraria atau pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya fenomena swastanisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dapat dilihat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN dan dalam pembangunannya mendapatkan kemudahan, termasuk pengadaan tanah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya proyek milik perusahaan swasta sebagai kepentingan umum, secara tidak langsung telah mendiskriminasi masyarakat itu sendiri. Sebab proyek swasta yang dibangun dengan metode melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.


Baca juga:

Serikat Petani Menyoal Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan

Serikat Perbaiki Permohonan Menyoal Impor Komoditas Pertanian dan PanganDPR Dorong Peningkatan Rasio Pemenuhan Pangan dari Produk Domestik

Pemohon Ingin Impor Hanya Boleh Jika Produksi Domestik Habis, Ini Kata Pemerintah

Ahli Pemohon: Indonesia Menuju Darurat Lahan Pertanian

Ahli Pemohon: Dampak Impor Pangan Berimbas ke Petani Kecil


Sedangkan para Pemohon Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 menamai diri Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), dan Perkumpulan FIAN Indonesia. Para Pemohon mengujikan Pasal 30 ayat (1) dalam Pasal 32 angka 2, Pasal 14 ayat (1) huruf c dalam Pasal 62 angka 2, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dalam 124 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja yang menurut mereka bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pada intinya para Pemohon menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal yang diuji tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah. Pengaturan kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani.

Mereka menilai pengaturan yang diuji tersebut menempatkan impor komoditas pertanian dan pangan sebagai salah satu prioritas sumber penyediaan pangan dan justru tidak mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Menurut para Pemohon, impor komoditas pertanian dan pangan menjadi prioritas penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional mengganti penguasaan sumber-sumber pangan oleh negara dengan instrumen perdagangan bebas.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi 

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025