I Wayan Sudirta mewakili DPR memberikan keterangan secara daring pada sidang uji materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Kamis (05/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:12 WIB

Dibaca: 580

Penjelasan DPR Ihwal PSN dan Kelembagaan Bank Tanah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Keterlibatan badan usaha dalam pembangunan untuk kepentingan umum, sejatinya hanya sebagai pihak yang membantu pemerintah dalam menghadapi keterbatasan anggaran negara, peningkatan kualitas infrastruktur, dan mendorong investasi dalam negeri. Badan usaha tersebut hanya dilibatkan sebagai mitra pendukung dalam skema kerja sama pembiayaan guna mengatasi keterbatasan fiskal, tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai pengambil keputusan yang utama. Negara tetap memiliki ruang yang besar untuk dapat melakukan intervensi, baik berupa kebijakan tertentu dan memberikan persetujuan dalam proses pengadaan tanah.

Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan permohonan uji UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII). Sidang ketiga untuk Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI terhadap permohonan uji konstitusionalitas Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja.

Di hadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (5/2/2026) ini, Wayan menyebutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan dengan memprioritaskan konektivitas dan pusat kegiatan ekonomi guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan dan kewilayahan dalam perencanaan pembangunan nasional.

“PSN dan kepentingan umum merupakan instrumen yang ditujukan untuk pembangunan nasional dengan memberikan mandat yang seluasnya bagi masyarakat, baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, maupun untuk pemenuhan hak dasar dari warga negara,” jelas  Wayan.

 

Kelembagaan Bank Tanah

Selanjutnya terkait keberadaan kelembagaan Bank Tanah, DPR RI berpandangan hal ini harus dilihat sebagai badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah serta memastikan tanah dikelola secara terencana, terkendali, berkelanjutan, serta menjawab beberapa persoalan yang tidak dapat dijawab dengan mekanisme yang biasa. Oleh karena itu, terhadap badan khusus ini perlu satu hukum khusus dan karakteristik yang berbeda dari lembaga pemerintah lainnya.  Bahwa Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut mempertegas bahwa pelaksanaan fungsi Bank Tanah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Pemberian kewenangan pengelolaan tanah kepada bank tanah, badan usaha milik negara, badan hukum yang ditunjuk pemerintah pusat telah sejalan dengan konsepsi hak pengelolaan sebagai bentuk pelimpahan bagian kewenagan negara dalam kerangka penguasaan oleh negara. Pelimpahan tersebut tidak mengalihkan penguasaan negara atas tanah, tetapi menguatkan fungsi negara dalam pengelolaan tanah, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” sampai I Wayan.

 


Baca juga:

Hak Atas Tanah dan Perlindungan Hukum Masyarakat di Kawasan Hutan

Pemohon Pertegas Uji Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum


 

Pada Sidang Pendahuluan, Senin (17/11/2025) lalu, para Pemohon mengujikan sejumlah norma pada UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para Pemohon mengatakan Pemerintah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas nasional. Tujuannya untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural yang dialami masyarakat, dan memperkuat hak atas tanah untuk sumber kesejahteraan. Reforma agraria atau pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun adanya pengaturan pengecualian pemberian sanksi admintratif terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat lima tahun secara terus-menerus menjadi bentuk ketidakpastian hukum atas perlindungan terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat tersebut. Sebaliknya, mereka harus dilindungi dengan diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

Para Pemohon menyebutkan Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja telah memperluas jenis proyek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Akibatnya menghilangkan batas perbedaan antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis perusahaan. Akibat dari perluasan jenis proyek untuk kepentingan umum tersebut menjadi dasar hukum bagi pengusaha agar bisnisnya ditetapkan sebagai Kepentingan Umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN).

Apabila proyek swasta ditetapkan sebagai PSN, maka pengusaha mendapatkan fasilitas dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Oleh karenanya, menurut para Pemohon, frasa “diprakarsai dan/atau dikuasai” oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Di samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya fenomena swastanisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dapat dilihat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN dan dalam pembangunannya mendapatkan kemudahan, termasuk pengadaan tanah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya proyek milik perusahaan swasta sebagai kepentingan umum, secara tidak langsung telah mendiskriminasi masyarakat itu sendiri. Sebab proyek swasta yang dibangun dengan metode melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pengadaan tanah proyek swasta atas nama kepentingan umum melalui metode penetapan PSN tersebut telah menyimpang dari nilai dan prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahkan menyalahi makna sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan empat tolok ukur dalam memaknai klausul ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Singkatnya, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menentukan tolok ukur bagaimana sebuah pengadaan tanah dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, misalnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat; pembangunan dilakukan oleh pemerintah; hasil pembangunan dimiliki oleh pemerintah; dan pembangunan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025


 

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi 

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.