Para Ahli dan Saksi dari Pemerintah diambil sumpahnya pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (08/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 08 Juni 2026 | 16:09 WIB

Dibaca: 352

Ahli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Cipta Kerja pada Senin (8/6/2026) untuk Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 dan  Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025. Sidang kesembilan ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden untuk Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025. Presiden menghadirkan dua ahli yakni yakni Sofyan A. Djalil dan Mohammad Hamidi Masykur, serta dua saksi, Suharto dan Sukarno.

Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 diajukan Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII).

Terkait uji konstitusionalitas Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja ini, Sofyan menerangkan bahwa untuk mencapai tujuan bernegara, Pemerintah membentuk badan khusus agar adanya sinkronisasi antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Meskipun Kementerian ATR/BPN memiliki berbagai kewenangan administratif dan operasional di bidang pertanahan, namun terdapat keterbatasan kelembagaan untuk melakukan pengelolaan cadangan tanah secara berkelanjutan dan terintegrasi sebagaimana dirancang dalam skema Badan Bank Tanah.

Oleh karenanya, terang Sofyan yang pernah menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Periode 2016–2022 ini, Badan Bank Tanah sebagai Sui Generis/Hybrid dibentuk untuk menjalankan kewenangan, yaitu kewenangan negara atas Hak Pengelolaan yang menjadi bagian dari Hak Menguasai Negara. Kewenangan operasional untuk mengkonretkan kewenangan negara dalam rangka mencapai tujuan. Dengan adanya kewenangan ini, tidak diartikan terlalu besarnya kewenangan, melainkan keduanya harus berjalan beriringan karena satu dan lainnya saling mengisi (komplementer). Dengan adanya kewenangan operasional atau privat yang dimiliki Badan Bank Tanah, maka Badan Bank Tanah dapat secara optimal dalam menjalankan fungsinya, yang berkaitan dengan Reforma Agraria.

“Jadi, Bank Tanah ini tidak menguasai tanah untuk dirinya sendiri. Bank Tanah itu seperti bank sentral, menciptakan uang tetapi bukan uang dirinya sendiri. Begitu juga Bank Tanah menguasai tanah, tetapi untuk digunakan bagi kepentingan yang greater good, kepentingan yang lebih besar, kepentingan bagaimana kita distribusikan tanah itu kepada rakyat, sehingga rakyat bisa mendapatkan tanah,” terang Sofyan dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

 

Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN

Mohammad Hamidi Masykur selaku Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menerangkan bahwa Pasal 125 ayat (4) UU 6/2023 memberikan Badan Bank Tanah fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dalam hal ini, sambungnya, bersinggungan dengan fungsi yang diemban ATR/BPN. Namun demikian, relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN bersifat koordinatif, bukan kompetitif.

Badan Bank Tanah hanya memperoleh tanah melalui dua mekanisme yang tertuang dalam Pasal 10 PP 64/2021, yaitu penetapan Pemerintah dan dari pihak lain. Artinya, Badan Bank Tanah tidak dapat secara mandiri mengakuisisi tanah warga, karena kewenangan koersif berada di tangan ATR/BPN. Dengan demikian, Badan Bank Tanah menjadi operator pengelola, bukan otoritas regulatif.

 

“Oleh karena itu, kedudukan antara ATR/BPN dengan Badan Bank Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum bukanlah bersifat kompetitif, melainkan koordinatif. Tanpa adanya ATR/BPN, Badan Bank Tanah tidak dapat secara langsung mengeksekusi pengadaan tanah dan kemudian mendaftarkan tanah yang diperoleh mengingat posisinya sebagai Land Manager,” terang Hamidi.

 

Manfaat Kehadiran Bank Tanah

Suharto selaku Saksi yang dihadirkan Pemerintah/Presiden menyebutkan dirinya memiliki dua bidang tanah garapan, yakni satu bidang tanah yang berada di area pembangunan bandara VVIP dan satu bidang tanah lagi berada di luar kawasan bandara VVIP yang masuk dalam HPL Badan Bank Tanah dengan total luas garapan empat hektare. Tanah garapan tersebut terdampak pembangunan Bandara VVIP namun tanah tersebut tidak memiliki dokumen tanah apa pun. Bahkan dirinya belum pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah garapan tersebut. Barulah pada 2022, dirinya mengenal Bank Tanah ketika ada sosialisasi tentang Bank Tanah.

“Kami senang Bank Tanah hadir karena Bank Tanah memberikan kepastian hukum untuk tanah garapan kami, sehingga kami tenang dalam menggarap tanah kami di lapangan. Saya sudah tanda tangan pemanfaatan tanah dengan Bank Tanah. Tanah saya tersebut juga telah disurvei, dilakukan patok, batas bidang, serta pendataan dan verifikasi oleh pemerintah sebagai bagian pelaksanaan reforma agaria. Untuk tanah garapan saya yang terkena pembangunan bandara VVIP, saya sudah menerima ganti rugi tanam tumbuh sekitar Rp350.000.000,00 oleh Tim Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan. …Dengan adanya Bank Tanah, kami merasa tenang karena Bank Tanah melindungi kami dari mafia tanah dan Bank Tanah pasang badan untuk kami dari mafia tanah,” cerita petani dari Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya Sukarno menceritakan, ia memiliki tanah Garapan seluas 6.000 meter persegi yang ditanam bermacam-macam sayuran. Namun tanah tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) ataupun dokumen tanah lain, sehingga dirinya dan warga sekitar hanya sebatas menggarap saja. Pada 2024 akhir, ia mengenal Bank Tanah di lokasi Desa Batulawang.

“Saya yakin Bank Tanah adalah pemerintah yang sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan program pemerintah untuk membantu tanah garapan kami agar dapat diberikan sertifikat. Setelah ada Bank Tanah, saya dan warga Kampung Cidaweung merasa tenteram karena sudah ada secercah harapan, sangat terasa perbedaan kondisi dulu dan setelah ada Bank Tanah, kami merasa tenang dan bisa menjawab pertanyaan dari warga sejauh mana keterpihakan pemerintah terhadap warga yang menggarap lahan di wilayah kampung kami,” terang Sukarno.


Baca juga:

Hak Atas Tanah dan Perlindungan Hukum Masyarakat di Kawasan Hutan

Pemohon Pertegas Uji Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Penjelasan DPR Ihwal PSN dan Kelembagaan Bank Tanah

Pemerintah: Keterlibatan Swasta dalam PSN Guna Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat


Sebagai informasi, para Pemohon mengujikan sejumlah norma UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Sidang Pendahuluan, Senin (17/11/2025) lalu, Para Pemohon mengatakan Pemerintah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas nasional. Tujuannya untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural yang dialami masyarakat, dan memperkuat hak atas tanah untuk sumber kesejahteraan. Reforma agraria atau pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun adanya pengaturan pengecualian pemberian sanksi administratif terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat lima tahun secara terus-menerus menjadi bentuk ketidakpastian hukum atas perlindungan terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat tersebut. Sebaliknya, mereka harus dilindungi dengan diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

Para Pemohon menyebutkan Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja telah memperluas jenis proyek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Akibatnya menghilangkan batas perbedaan antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis perusahaan. Akibat dari perluasan jenis proyek untuk kepentingan umum tersebut menjadi dasar hukum bagi pengusaha agar bisnisnya ditetapkan sebagai Kepentingan Umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN).

Apabila proyek swasta ditetapkan sebagai PSN, maka pengusaha mendapatkan fasilitas dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Oleh karenanya, menurut para Pemohon, frasa “diprakarsai dan/atau dikuasai” oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Di samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya fenomena swastanisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dapat dilihat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN dan dalam pembangunannya mendapatkan kemudahan, termasuk pengadaan tanah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya proyek milik perusahaan swasta sebagai kepentingan umum, secara tidak langsung telah mendiskriminasi masyarakat itu sendiri. Sebab proyek swasta yang dibangun dengan metode melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pengadaan tanah proyek swasta atas nama kepentingan umum melalui metode penetapan PSN tersebut telah menyimpang dari nilai dan prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahkan menyalahi makna sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan empat tolok ukur dalam memaknai klausul ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Singkatnya, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menentukan tolok ukur bagaimana sebuah pengadaan tanah dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, misalnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat; pembangunan dilakukan oleh pemerintah; hasil pembangunan dimiliki oleh pemerintah; dan pembangunan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi 

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025