Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (05/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 05 Februari 2026 | 12:55 WIB

Dibaca: 337

DPR Dorong Peningkatan Rasio Pemenuhan Pangan dari Produk Domestik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili Anggota Komisi III I Wayan Sudirta menyatakan pihaknya mendorong peningkatan rasio pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang berasal dari produk domestik, daripada bergantung pada impor. Hal ini disampaikannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengar keterangan DPR untuk Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 dan 213/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (5/2/2026).

Wayan melanjutkan, hal tersebut sejalan dengan kebijakan pangan saat ini yang diarahkan untuk meningkatkan ketahanan pangan yang berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan. “Dengan demikian, Indonesia akan dapat mewujudkan kemandirian pangan dan pemenuhan kebutuhan pangan tanpa bergantung pada impor yang tentunya harus diiringi dengan upaya-upaya penguatan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan nasional sebagai penopang ketahanan pangan,” ujar Wayan yang mengikuti persidangan secara daring.

Dia mengatakan, DPR menekankan kapasitas produksi domestik dan ketahanan sektor pangan harus ditingkatkan secara signifikan dengan berbagai macam prasyarat dan diperlukan perbaikan-perbaikan di sektor pertanian dan perikanan serta perlindungan terhadap petani, nelayan, dan petambak garam. Keberhasilan kebijakan stop impor pangan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan petani untuk memastikan peningkatan produksi pertanian, penguatan ketahanan pangan, dan stabilitas harga pangan domestik.

“Pelaksanaan kebijakan stop impor pangan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan pangan nasional dan diiringi penguatan sektor penghasil pangan domestik,” kata Wayan.

Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 ini mengenai pengujian materiil Pasal 30 ayat (1) dalam Pasal 32 angka 2, Pasal 14 ayat (1) huruf c dalam Pasal 62 angka 2, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dalam 124 angka 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kemudian, Wayan menuturkan konstruksi pengaturan impor komoditi pertanian dan impor dalam Pasal 32 angka 2 dan Pasal 64 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan konsekuensi hukum dari adanya putusan Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization) pada 2017. Putusan itu menyatakan kebijakan pembatasan impor hortikultura serta produk hewan dan turunannya dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat (1) GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994) mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor.

Meski demikian, menurut dia, perumusan pasal a quo tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia khususnya para petani dengan tidak menyamaratakan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan impor. Dalam rangka memenuhi prinsip itu, kebijakan impor merupakan instrumen pelengkap atas pemenuhan kebutuhan pangan nasional bukan sebagai instrumen yang pokok.

Dalam perumusan ketentuan terkait impor di bidang pangan dan pertanian, DPR menekankan pada pemenuhan cita-cita bangsa dan mencapai kedaulatan pangan, bukan sekadar ketahanan pangan. Karena itu, regulasi impor komoditas pangan dan pertanian yang diatur UU 6 Tahun 2023 harus dibaca secara menyeluruh dan sistematis, dengan demikian akan ditemukan bahwa regulasi tersebut tidak secara otomatis memberikan kemudahan bagi produk impor komoditas pertanian dan pangan untuk menggantikan produk dalam negeri.


Baca juga:
Serikat Petani Menyoal Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan
Serikat Perbaiki Permohonan Menyoal Impor Komoditas Pertanian dan Pangan


Sebagai informasi, para Pemohon permohonan ini menamai diri Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), dan Perkumpulan FIAN Indonesia. Pada intinya, para Pemohon menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal yang diuji tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah.

Pengaturan kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani. Mereka menilai pengaturan yang diuji tersebut menempatkan impor komoditas pertanian dan pangan sebagai salah satu prioritas sumber penyediaan pangan dan justru tidak mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.

Menurut para Pemohon, impor komoditas pertanian dan pangan menjadi prioritas penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional mengganti penguasaan sumber-sumber pangan oleh negara dengan instrumen perdagangan bebas. Padahal, para Pemohon menilai pangan sebagai bagian dari cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sebagai bagian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seharusnya dalam penguasaan negara untuk melindungi tujuan bagi sebesar-besar kemakmuran.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) sepanjang frasa “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 31 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Impor Komoditas Pertanian” Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Komoditas Pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi”; menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf c Paragraf 11 Pasal 62 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum; menyatakan Pasal 36 dalam Pasal 64 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi, tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan / atau apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi”; serta menyatakan Pasal 44 ayat (2) “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 124 angka (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025