Kuasa Hukum Pemohon saat sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESAWARAN di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Kamis (26/6). Foto Humas MK/Teguh.

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:48 WIB

Dibaca: 2159

Supriyanto-Suriansyah Tak Mampu Buktikan Pelanggaran Pilbup Pesawaran

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pesawaran tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, terbatasnya alat bukti yang diserahkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb selaku Pemohon tidak cukup guna mendukung dalil permohonan. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada sidang pembuktian.

“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan sidang pembuktian lanjutan hanya dapat digelar apabila permohonan Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Apabila tidak memenuhi ketentuan itu dan Mahkamah hendak menerobos ketentuan tersebut, maka harus terdapat indikasi yang kuat telah terjadi suatu peristiwa/kejadian khusus. Indikasi adanya suatu peristiwa/kejadian khusus demikian tidak dapat Mahkamah temukan. Mahkamah juga tidak dapat meyakini manakala Pemohon dalam perkara ini hanya mengajukan satu alat bukti yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang isinya tidak terkait secara langsung dengan berbagai peristiwa yang didalilkan.

Padahal, penyertaan alat bukti yang layak/memadai dalam pengajuan permohonan kepada Mahkamah sejatinya menunjukkan kesungguhan dan keseriusan Pemohon dalam upaya menyelesaikan persoalan yang didalilkanya, dalam hal ini persoalan pelanggaran pemilu atau kehilangan suara dalam pemilu. Terbatasnya alat bukti yang diserahkan Pemohon menurut Mahkamah menunjukkan permohonan Pemohon tidak didukung oleh alat bukti yang cukup guna mendukung dalil permohonan.

Hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali (Pihak Terkait) meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Bupati Pesawaran 1,5 persen.

Namun, selain penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik, Pemohon juga mendalilkan Paslon 2 secara langsung atau tidak langsung melalui Bupati Pesawaran Umpu Bukuk Jadi Dendi Ramadhona yang merupakan suami dari Calon Bupati Paslon Nomor Urut 2 menggerakkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta anggota penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 2 serta politik uang yang dilakukan Paslon 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal demikian menurut Pemohon cukup menjadi alasan untuk MK menyampingkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada dimaksud.

Di sisi lain, Nanda Indira-Antonius M Ali membantah dalil penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR Republik Indonesia dan dana reses DPRD Provinsi Lampung untuk kepentingan Pemilihan Bupati Pesawaran. Mereka membantah adanya keterkaitan penggunaan sumber daya negara/daerah untuk kepentingan kontestasi politik.

Peristiwa dimaksud ialah kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 yang dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu. Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb menduga pemberian alsinta berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer, yang merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani, digunakan untuk menguntungkan Pihak Terkait.

Menurut Pihak Terkait, kegiatan pemberian bantuan alsintan tersebut merupakan kegiatan resmi yang dibiayai oleh negara yang sudah terjadwal, sehingga tidak ada hubungannya dengan perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran. Terhadap kegiatan tersebut, tidak ada temuan dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran kepada pihak berwenang perihal telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.


Baca juga:
Ketiadaan Ijazah Jadi Dalil Utama PHPU Bupati Pesawaran
KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat
Pembuktian Kontroversi Keabsahan Ijazah Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra
Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?
Tak Penuhi Syarat Ijazah, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran
PHPU Bupati Pesawaran Pasca-PSU: Penyalahgunaan Dana Aspirasi MPR dan Reses DPRD Lampung
Nanda-Antonius Bantah Dana Aspirasi dan Reses Untuk Pilkada Pesawaran


PHPU Wali Kota Palopo dan PHPU Bupati Mahakam Ulu Lanjut

Sementara itu, Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo dan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Mahakam Ulu dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian. Masing-masing perkara dapat mengajukan ahli dan saksi dengan jumlah maksimal keduanya 4 orang yang dihadirkan dalam persidangan. Sidang pembuktian ini diagendakan pada Rabu, 2 Juli 2025. Pemberitahuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025