

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:54
Dilihat : 6407JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Dalil ini disampaikan Ahmad Handoko mewakili Nanda-Antonius selaku Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Handoko menyampaikan dalil tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran (PHPU Bup Pesawaran) digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Handoko menyebutkan bahwa Pemohon sangat keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran 2024.
“Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional,” ucap Handoko saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Handoko menambahkan ada kesengajaan KPU Kabupaten Pesawaran dalam menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. Bahkan, dalam dokumen syarat pencalonan Bupati Paslon Aries-Supriyanto berdasarkan penuturan Handoko, tidak terdapat lampiran ljazah SMU/sederajat dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang.
“Bahwa Termohon dengan sengaja menggunakan kewenangannya meloloskan pasangan Calon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 padahal jelas tidak memiliki ijazah SMU/Sederajat,” ungkap Handoko.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon melalui Handoko selain memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Arise-Supriyanto. Dalam permohonan diskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto, Pemohon rujuk beberapa Putusan MK terdahulu yang kemudian Permohonan tersebut disebutkan dalam Petitumnya.
“Mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” tandas Handoko saat pembacaan Petitum.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU.Bup) Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 09 Januari 2025 | 21:54 WIB
Dibaca: 6407
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Dalil ini disampaikan Ahmad Handoko mewakili Nanda-Antonius selaku Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Handoko menyampaikan dalil tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran (PHPU Bup Pesawaran) digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Handoko menyebutkan bahwa Pemohon sangat keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran 2024.
“Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional,” ucap Handoko saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Handoko menambahkan ada kesengajaan KPU Kabupaten Pesawaran dalam menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. Bahkan, dalam dokumen syarat pencalonan Bupati Paslon Aries-Supriyanto berdasarkan penuturan Handoko, tidak terdapat lampiran ljazah SMU/sederajat dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang.
“Bahwa Termohon dengan sengaja menggunakan kewenangannya meloloskan pasangan Calon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 padahal jelas tidak memiliki ijazah SMU/Sederajat,” ungkap Handoko.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon melalui Handoko selain memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Arise-Supriyanto. Dalam permohonan diskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto, Pemohon rujuk beberapa Putusan MK terdahulu yang kemudian Permohonan tersebut disebutkan dalam Petitumnya.
“Mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” tandas Handoko saat pembacaan Petitum.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan