

Jumat, 20 Juni 2025 | 08:18
Dilihat : 2254JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali selaku Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 membantah dalil penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR Republik Indonesia dan dana reses DPRD Provinsi Lampung untuk kepentingan Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran. Mereka membantah adanya keterkaitan penggunaan sumber daya negara/daerah untuk kepentingan kontestasi politik.
“Pihak Terkait membantah dengan tegas karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta pada tersebut untuk memilih Pihak Terkait,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Yunus dalam sidang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (20/6/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Peristiwa dimaksud ialah kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 yang dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu. Pemohon, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb menduga pemberian alsinta berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer, yang merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani, digunakan untuk menguntungkan Pihak Terkait.
Menurut Pihak Terkait, kegiatan pemberian bantuan alsintan tersebut merupakan kegiatan resmi yang dibiayai oleh negara yang sudah terjadwal, sehingga tidak ada hubungannya dengan perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran. Terhadap kegiatan tersebut, tidak ada temuan dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran kepada pihak berwenang perihal telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Selain itu, Pihak Terkait juga membantah acara yang dimaksud Pemohon sebagai bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau melalui kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni. Pihak Terkait mengatakan, acara tersebut bukan dalam rangka reses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, tetapi merupakan kegiatan biasa antara anggota DPRD dan masyarakat dalam rangka merawat konstituen. Pada pertemuan tersebut, tidak ada pembagian uang dengan tujuan agar pemilih memilih Pihak Terkait, serta tidak ada satu pun alat peraga maupun simbol-simbol yang berhubungan dengan Pihak Terkait.
Terlebih lagi, dalam permohonannya, Pemohon tidak mendalilkan telah membuat laporan kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pada acara-acara tersebut sebagaimana dalil Pemohon. Menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon lebih didasarkan pada berita media massa, selanjutnya Pemohon secara sewenang-wenang menafsirkan bahwa telah terjadi pelanggaran pada acara tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran menyatakan terkait laporan dugaan pelanggaran dalam hal pemberian bantuan alsintan oleh Paslon Nomor Urut 2 belum masuk laporan tahapan kampanye sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan dan tidak dapat diregistasi. Sentra Gakkumdu berkesimpulan laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Tidak Ada Perbedaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran selaku Termohon menyatakan tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara maupun pergeseran suara antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan data yang disajikan dari Form D. Hasil yang telah ditetapkan. Menurut Termohon, seluruh dalil Pemohon sama sekali tidak menguraikan dan menyandingkan data mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara di semua tingkatan mulai dari TPS, Kecamatan, sampai Kabupaten.
“Sepanjang penyelenggaran PSU Kabupaten Pesawaran tidak terdapat adanya temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung ataupun Bawaslu Kabupaten Pesawaran terhadap pelanggaran dimaksud,” kata kuasa hukum Termohon Ridhotul Hairi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebagai informasi, hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca-Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali (Pihak Terkait). Pemohon juga ingin Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.
Baca juga:
Ketiadaan Ijazah Jadi Dalil Utama PHPU Bupati Pesawaran
KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat
Pembuktian Kontroversi Keabsahan Ijazah Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra
Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?
Tak Penuhi Syarat Ijazah, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran
PHPU Bupati Pesawaran Pasca-PSU: Penyalahgunaan Dana Aspirasi MPR dan Reses DPRD Lampung
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran melaksanakan pemungutan suara ulang karena Calon Bupati Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Mahkamah meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Sebab yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.
Aries merupakan pasangan Calon Wakil Bupati Supriyanto pada pemilihan sebelumnya. Kemudian pada pemungutan suara ulang Supriyanto menjadi Calon Bupati berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Yunus saat memberikan keterangan Pihak Terkait dalam sidang Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESAWARAN di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jumat (20/6). Foto Humas MK/Teguh

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:18 WIB
Dibaca: 2254
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali selaku Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 membantah dalil penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR Republik Indonesia dan dana reses DPRD Provinsi Lampung untuk kepentingan Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran. Mereka membantah adanya keterkaitan penggunaan sumber daya negara/daerah untuk kepentingan kontestasi politik.
“Pihak Terkait membantah dengan tegas karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta pada tersebut untuk memilih Pihak Terkait,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Yunus dalam sidang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (20/6/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Peristiwa dimaksud ialah kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 yang dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu. Pemohon, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb menduga pemberian alsinta berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer, yang merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani, digunakan untuk menguntungkan Pihak Terkait.
Menurut Pihak Terkait, kegiatan pemberian bantuan alsintan tersebut merupakan kegiatan resmi yang dibiayai oleh negara yang sudah terjadwal, sehingga tidak ada hubungannya dengan perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran. Terhadap kegiatan tersebut, tidak ada temuan dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran kepada pihak berwenang perihal telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Selain itu, Pihak Terkait juga membantah acara yang dimaksud Pemohon sebagai bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau melalui kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni. Pihak Terkait mengatakan, acara tersebut bukan dalam rangka reses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, tetapi merupakan kegiatan biasa antara anggota DPRD dan masyarakat dalam rangka merawat konstituen. Pada pertemuan tersebut, tidak ada pembagian uang dengan tujuan agar pemilih memilih Pihak Terkait, serta tidak ada satu pun alat peraga maupun simbol-simbol yang berhubungan dengan Pihak Terkait.
Terlebih lagi, dalam permohonannya, Pemohon tidak mendalilkan telah membuat laporan kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pada acara-acara tersebut sebagaimana dalil Pemohon. Menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon lebih didasarkan pada berita media massa, selanjutnya Pemohon secara sewenang-wenang menafsirkan bahwa telah terjadi pelanggaran pada acara tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran menyatakan terkait laporan dugaan pelanggaran dalam hal pemberian bantuan alsintan oleh Paslon Nomor Urut 2 belum masuk laporan tahapan kampanye sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan dan tidak dapat diregistasi. Sentra Gakkumdu berkesimpulan laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Tidak Ada Perbedaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran selaku Termohon menyatakan tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara maupun pergeseran suara antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan data yang disajikan dari Form D. Hasil yang telah ditetapkan. Menurut Termohon, seluruh dalil Pemohon sama sekali tidak menguraikan dan menyandingkan data mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara di semua tingkatan mulai dari TPS, Kecamatan, sampai Kabupaten.
“Sepanjang penyelenggaran PSU Kabupaten Pesawaran tidak terdapat adanya temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung ataupun Bawaslu Kabupaten Pesawaran terhadap pelanggaran dimaksud,” kata kuasa hukum Termohon Ridhotul Hairi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebagai informasi, hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca-Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali (Pihak Terkait). Pemohon juga ingin Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.
Baca juga:
Ketiadaan Ijazah Jadi Dalil Utama PHPU Bupati Pesawaran
KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat
Pembuktian Kontroversi Keabsahan Ijazah Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra
Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?
Tak Penuhi Syarat Ijazah, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran
PHPU Bupati Pesawaran Pasca-PSU: Penyalahgunaan Dana Aspirasi MPR dan Reses DPRD Lampung
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran melaksanakan pemungutan suara ulang karena Calon Bupati Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Mahkamah meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Sebab yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.
Aries merupakan pasangan Calon Wakil Bupati Supriyanto pada pemilihan sebelumnya. Kemudian pada pemungutan suara ulang Supriyanto menjadi Calon Bupati berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan