

Selasa, 17 Juni 2025 | 04:58
Dilihat : 2443JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Supriyanto-Suriansyah mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR/MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.
“Penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan Paslon 2 diantaranya sebagai berikut, satu, penyalahgunaan sumber daya negara dana aspirasi DPR/MPR RI, dua, penyalahgunaan sumber daya negara dana reses DPRD Provinsi Lampung,” ujar kuasa hukum Pemohon, Anton Heri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Anton menjelaskan, terdapat kegiatan adanya pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 yang dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu. Pemohon menduga alsinta berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau melalui acara reses anggota DPRD Provinsi Lampung. Terdapat pertanyaan ‘pilih siapa, nomor berapa’ dari anggota DPRD Lampung itu kepada tujuh orang warga, kemudian mereka pun menjawab ‘Nanda, Nomor 2’ hingga anggota DPRD Lampung itu memberikan amplop berisi uang kepada mereka tepat di samping banner Pasangan Calon Nomor Urut 02.
Hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.
Namun, selain penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik, Pemohon juga mendalilkan Paslon 2 secara langsung atau tidak langsung melalui Bupati Pesawaran Umpu Bukuk Jadi Dendi Ramadhona yang merupakan suami dari Calon Bupati Paslon Nomor Urut 2 menggerakkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta anggota penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 2 serta politik uang yang dilakukan Paslon 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal demikian menurut Pemohon cukup menjadi alasan untuk MK menyampingkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada dimaksud.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali (Pihak Terkait). Pemohon juga ingin Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.
Baca juga:
Ketiadaan Ijazah Jadi Dalil Utama PHPU Bupati Pesawaran
KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat
Pembuktian Kontroversi Keabsahan Ijazah Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra
Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?
Tak Penuhi Syarat Ijazah, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran melaksanakan pemungutan suara ulang karena Calon Bupati Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Mahkamah meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Sebab yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.
Aries merupakan pasangan Calon Wakil Bupati Supriyanto pada pemilihan sebelumnya. Kemudian pada pemungutan suara ulang Supriyanto menjadi Calon Bupati berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon Anton Heri saat membacakan permohonan pemohon dalam sidang Pendahuluan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESAWARAN di Ruang Sidang Panel 2, Selasa (17/6). Foto Humas MK/Teguh

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:58 WIB
Dibaca: 2443
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Supriyanto-Suriansyah mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR/MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.
“Penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan Paslon 2 diantaranya sebagai berikut, satu, penyalahgunaan sumber daya negara dana aspirasi DPR/MPR RI, dua, penyalahgunaan sumber daya negara dana reses DPRD Provinsi Lampung,” ujar kuasa hukum Pemohon, Anton Heri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Anton menjelaskan, terdapat kegiatan adanya pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 yang dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu. Pemohon menduga alsinta berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau melalui acara reses anggota DPRD Provinsi Lampung. Terdapat pertanyaan ‘pilih siapa, nomor berapa’ dari anggota DPRD Lampung itu kepada tujuh orang warga, kemudian mereka pun menjawab ‘Nanda, Nomor 2’ hingga anggota DPRD Lampung itu memberikan amplop berisi uang kepada mereka tepat di samping banner Pasangan Calon Nomor Urut 02.
Hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.
Namun, selain penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik, Pemohon juga mendalilkan Paslon 2 secara langsung atau tidak langsung melalui Bupati Pesawaran Umpu Bukuk Jadi Dendi Ramadhona yang merupakan suami dari Calon Bupati Paslon Nomor Urut 2 menggerakkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta anggota penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 2 serta politik uang yang dilakukan Paslon 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal demikian menurut Pemohon cukup menjadi alasan untuk MK menyampingkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada dimaksud.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali (Pihak Terkait). Pemohon juga ingin Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.
Baca juga:
Ketiadaan Ijazah Jadi Dalil Utama PHPU Bupati Pesawaran
KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat
Pembuktian Kontroversi Keabsahan Ijazah Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra
Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?
Tak Penuhi Syarat Ijazah, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran melaksanakan pemungutan suara ulang karena Calon Bupati Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Mahkamah meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Sebab yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.
Aries merupakan pasangan Calon Wakil Bupati Supriyanto pada pemilihan sebelumnya. Kemudian pada pemungutan suara ulang Supriyanto menjadi Calon Bupati berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan