Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan ketetapan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (26/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:38 WIB

Dibaca: 1237

MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Uji UU TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan pengujian materiil terhadap Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 85/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Soffan Aly ini dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang pengucapan ketetapan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Kepaniteraan MK telah menerima surat pencabutan dari Pemohon perihal pencabutan atau penarikan Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025. “Dan telah pula dilakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya Pemohon membenarkan pencabutan atau penarikan dimaksud,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 4 Juni 2025 dan 23 Juni 2025 telah menetapkan penarikan permohonan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.


Baca juga:

Uji UU TNI: Potensi Pembangkangan Militer terhadap Otoritas Sipil

Perbaikan Permohonan Uji Penjelasan UU TNI Melewati Batas Waktu

MK Konfirmasi Pencabutan Permohonan Uji UU TNI


Sebelumnya, Pemohon membahas konstitusionalitas norma yang mengatur supremasi sipil dalam UU TNI, khususnya dalam konteks kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Dalam pemaparannya, Ferdian menyampaikan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak mengantisipasi kondisi darurat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal, dalam keadaan kekosongan serentak, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pelaksana tugas kolektif, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan,” ujar Ferdian Zakiy Saputra, kuasa hukum Pemohon, dalam persidangan perdana di MK, Selasa (27/5/2025).

Ia menilai ketidakjelasan norma ini dapat membuka ruang bagi ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap pelaksana tugas kepresidenan, terutama dalam situasi krisis nasional. Menurut Pemohon, hal ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ketidakstabilan negara.

“Dalam kondisi seperti itu, militer tetap membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ketidakjelasan posisi komando sipil bisa menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan militer,” lanjut Ferdian.

 


Penulis: Utami Argawati

Editor: N Rosi.

Humas: Fauzan F.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025