

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:23
Dilihat : 1120JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (17/6/2025), di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh Ahmad Soffan Aly melalui kuasa hukumnya, Ferdian Zakiy.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Saldi menyampaikan bahwa perbaikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak diterima karena melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami sudah berikan batas perbaikan tanggal 10 Juni 2025. Namun, perbaikan baru diterima dua jam sebelum sidang hari ini. Oleh karena itu, Majelis akan menggunakan permohonan awal,” tegas Saldi.
Pemohon berpandangan bahwa ketidakpastian hukum dalam penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, Mahkamah diminta memberikan tafsir konstitusional agar supremasi sipil tetap terjamin baik dalam situasi pemerintahan normal maupun darurat.
Baca juga:
Uji UU TNI: Potensi Pembangkangan Militer terhadap Otoritas Sipil
Sebelumnya, Pemohon membahas konstitusionalitas norma yang mengatur supremasi sipil dalam UU TNI, khususnya dalam konteks kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Dalam pemaparannya, Ferdian menyampaikan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak mengantisipasi kondisi darurat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal, dalam keadaan kekosongan serentak, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pelaksana tugas kolektif, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan,” ujar Ferdian dalam persidangan perdana di MK, Selasa (27/5/2025).
Ia menilai ketidakjelasan norma ini dapat membuka ruang bagi ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap pelaksana tugas kepresidenan, terutama dalam situasi krisis nasional. Menurut Pemohon, hal ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ketidakstabilan negara.
“Dalam kondisi seperti itu, militer tetap membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ketidakjelasan posisi komando sipil bisa menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan militer,” lanjut Ferdian.
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025

Para Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Selasa (17/6/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:23 WIB
Dibaca: 1120
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (17/6/2025), di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh Ahmad Soffan Aly melalui kuasa hukumnya, Ferdian Zakiy.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Saldi menyampaikan bahwa perbaikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak diterima karena melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami sudah berikan batas perbaikan tanggal 10 Juni 2025. Namun, perbaikan baru diterima dua jam sebelum sidang hari ini. Oleh karena itu, Majelis akan menggunakan permohonan awal,” tegas Saldi.
Pemohon berpandangan bahwa ketidakpastian hukum dalam penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, Mahkamah diminta memberikan tafsir konstitusional agar supremasi sipil tetap terjamin baik dalam situasi pemerintahan normal maupun darurat.
Baca juga:
Uji UU TNI: Potensi Pembangkangan Militer terhadap Otoritas Sipil
Sebelumnya, Pemohon membahas konstitusionalitas norma yang mengatur supremasi sipil dalam UU TNI, khususnya dalam konteks kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Dalam pemaparannya, Ferdian menyampaikan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak mengantisipasi kondisi darurat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal, dalam keadaan kekosongan serentak, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pelaksana tugas kolektif, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan,” ujar Ferdian dalam persidangan perdana di MK, Selasa (27/5/2025).
Ia menilai ketidakjelasan norma ini dapat membuka ruang bagi ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap pelaksana tugas kepresidenan, terutama dalam situasi krisis nasional. Menurut Pemohon, hal ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ketidakstabilan negara.
“Dalam kondisi seperti itu, militer tetap membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ketidakjelasan posisi komando sipil bisa menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan militer,” lanjut Ferdian.
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025