Kuasa Hukum Pemohon saat Konfirmasi Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025, Senin (23/6/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB

Dibaca: 1323

MK Konfirmasi Pencabutan Permohonan Uji UU TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/6/2025), di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh warga negara Bernama Ahmad Soffan Aly.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Agenda sidang yaitu konfirmasi perihal pencabutan permohonan.

“Kami menerima pemberitahuan dari Kuasa Hukum atau Prinsipal perihal pencabutan Perkara Nomor 85. Bagaimana, Silakan,” ujar Saldi.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Qabul Nusantara selaku kuasa hukum Pemohon membenarkan perihal penarikan permohonan. “Ya, Yang Mulia, benar kami mengajukan pencabutan permohonan tertanggal 19 Juni, Yang Mulia. Alasannya karena masih ada yang harus disempurnakan dalam drafnya,”terang Qabul.



Baca juga:

Uji UU TNI: Potensi Pembangkangan Militer terhadap Otoritas Sipil

Perbaikan Permohonan Uji Penjelasan UU TNI Melewati Batas Waktu



Sebelumnya, Pemohon membahas konstitusionalitas norma yang mengatur supremasi sipil dalam UU TNI, khususnya dalam konteks kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Dalam pemaparannya, Ferdian menyampaikan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak mengantisipasi kondisi darurat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal, dalam keadaan kekosongan serentak, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pelaksana tugas kolektif, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan,” ujar Ferdian Zakiy Saputra, kuasa hukum Pemohon, dalam persidangan perdana di MK, Selasa (27/5/2025).

Ia menilai ketidakjelasan norma ini dapat membuka ruang bagi ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap pelaksana tugas kepresidenan, terutama dalam situasi krisis nasional. Menurut Pemohon, hal ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ketidakstabilan negara.

“Dalam kondisi seperti itu, militer tetap membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ketidakjelasan posisi komando sipil bisa menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan militer,” lanjut Ferdian.



Penulis: Utami Argawati

Editor: N Rosi.

Humas: Fauzan F.



Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025