

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:19
Dilihat : 1755JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ahmad Soffan Aly.
Penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI menyebutkan, “Yang dimaksud dengan supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.”
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Ferdian Zakiy Ferdian mengatakan supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, khususnya dalam situasi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan.
Pemohon menjelaskan bahwa reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam hubungan sipil-militer, dengan menghapuskan dwi fungsi ABRI dan menegaskan peran sipil dalam pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, militer harus sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas sipil, yakni Presiden sebagai pemimpin negara hasil pemilu langsung.
Namun, menurut Pemohon, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI tidak mengantisipasi kondisi darurat seperti kekosongan serentak jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam situasi seperti itu, pemerintahan akan dijalankan oleh pelaksana tugas kepresidenan, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih rakyat secara langsung. Padahal, dalam kondisi darurat, kekuasaan eksekutif dilimpahkan kepada pelaksana tugas kepresidenan yang bukan hasil pemilu langsung,” jelas Ferdian di hadapan Majelis Hakim.
Pemohon khawatir, ketidakjelasan norma ini dapat membuka ruang bagi Panglima TNI untuk tidak tunduk pada pelaksana tugas kepresidenan, terutama dalam situasi krisis nasional. Hal ini dinilai berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan potensi pembangkangan militer yang mengancam stabilitas negara.
“Dalam kondisi kekosongan tersebut, kepemimpinan nasional dijalankan secara kolektif, padahal militer membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ini berisiko menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan,” lanjut Ferdian.
Pemohon menyampaikan bahwa ketidakpastian hukum dalam ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional agar supremasi sipil tetap berlaku dalam dua situasi pemerintahan: normal maupun darurat.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar menjelaskan lima parameter kedudukan hukum (legal standing) dalam putusan MK sebelumnya. “Saudara lihat di sana, agar saudara menampakkan kerugiannya tuh seperti apa. Tidak hanya menyebut kerugian hak konstitusional, tetapi harus dijelaskan di sana. Saudara juga mengkontestasikan antara pasal yang saudara uji itu dengan batu ujinya. Itu saudara jelaskan satu persatu,” kata Ridwan menasihati.
Diakhir sidang Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada Selasa 10 Juni 2025.
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Pengujian UU TNI, Selasa, (27/05/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon yang disampaikan secara daring dan luring. Foto Humas/Ilham WM





Selasa, 27 Mei 2025 | 14:19 WIB
Dibaca: 1755
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ahmad Soffan Aly.
Penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI menyebutkan, “Yang dimaksud dengan supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.”
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Ferdian Zakiy Ferdian mengatakan supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, khususnya dalam situasi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan.
Pemohon menjelaskan bahwa reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam hubungan sipil-militer, dengan menghapuskan dwi fungsi ABRI dan menegaskan peran sipil dalam pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, militer harus sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas sipil, yakni Presiden sebagai pemimpin negara hasil pemilu langsung.
Namun, menurut Pemohon, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI tidak mengantisipasi kondisi darurat seperti kekosongan serentak jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam situasi seperti itu, pemerintahan akan dijalankan oleh pelaksana tugas kepresidenan, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih rakyat secara langsung. Padahal, dalam kondisi darurat, kekuasaan eksekutif dilimpahkan kepada pelaksana tugas kepresidenan yang bukan hasil pemilu langsung,” jelas Ferdian di hadapan Majelis Hakim.
Pemohon khawatir, ketidakjelasan norma ini dapat membuka ruang bagi Panglima TNI untuk tidak tunduk pada pelaksana tugas kepresidenan, terutama dalam situasi krisis nasional. Hal ini dinilai berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan potensi pembangkangan militer yang mengancam stabilitas negara.
“Dalam kondisi kekosongan tersebut, kepemimpinan nasional dijalankan secara kolektif, padahal militer membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ini berisiko menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan,” lanjut Ferdian.
Pemohon menyampaikan bahwa ketidakpastian hukum dalam ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional agar supremasi sipil tetap berlaku dalam dua situasi pemerintahan: normal maupun darurat.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar menjelaskan lima parameter kedudukan hukum (legal standing) dalam putusan MK sebelumnya. “Saudara lihat di sana, agar saudara menampakkan kerugiannya tuh seperti apa. Tidak hanya menyebut kerugian hak konstitusional, tetapi harus dijelaskan di sana. Saudara juga mengkontestasikan antara pasal yang saudara uji itu dengan batu ujinya. Itu saudara jelaskan satu persatu,” kata Ridwan menasihati.
Diakhir sidang Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada Selasa 10 Juni 2025.
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025