

Kamis, 19 Juni 2025 | 06:59
Dilihat : 1912JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Senin (19/6/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK.
Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden (Pemerintah), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Pihak Terkait. Persidangan ini menggabungkan pemeriksaan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangannya di persidangan menyampaikan bahwa keterangan DPR dalam perkara 67/PUU-XXIII/2025 juga merefleksikan substansi perkara 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah disampaikan pada 26 Mei 2025. Ia menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kejaksaan merupakan institusi negara yang memegang peranan sentral dalam penegakan hukum dan menjamin tegaknya supremasi hukum dalam negara hukum Indonesia. Jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan berperan penting dalam membangun tata kehidupan yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” ujar Rudianto.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi jaksa. Menurutnya, dalam menjalankan tugas, jaksa kerap berada dalam situasi rawan dari segi keamanan pribadi maupun keluarganya. Untuk itu, negara wajib menjamin perlindungan hukum bagi jaksa, sebagaimana dirujuk dalam deklarasi internasional tentang standar minimum perlindungan bagi penuntut umum.
Perlindungan terhadap jaksa di Indonesia, lanjutnya, antara lain diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengharuskan adanya izin dari Jaksa Agung sebelum dilakukan pemanggilan, penggeledahan, atau penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Kepastian Hukum terhadap Kewenangan Kejaksaan
Senada dengan itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pengaturan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa pengaturan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi oleh Kongres PBB tahun 1990, antara lain mengenai asas dominus litis dan asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung.
“Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan, sekaligus berperan sebagai penyidik, penuntut umum, dan pengacara negara tertinggi (Procureur General, Advocaat Generaal, Solicitor Generaal). Ini merupakan bentuk kewenangan yang melekat sejak lama dan terus berkembang,” ujar Asep dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Asep juga mengungkap bahwa konsep Advocaat Generaal serupa dengan sistem yang diterapkan di Belanda, yakni memberi opini hukum dalam setiap permohonan kasasi. Hal ini sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Prosedur Administrasi
Sementara itu, Pihak Terkait dari KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa perlindungan jaksa berupa izin jaksa agung bukan berbentuk imunitas bagi jaksa melainkan hanya sekedar bentuk prosedur administrasi untuk menjamin bahwa agar pemenuhan kriteria penilaian tugas dan wewenang yang dilaksanakan jaksa ketika diduga melakukan tindakan pidana tersebut benar-benar dilakukan institusi kejaksaan c.q. jaksa agung itu sendiri. “Prosedur ini dipandang perlu guna menjamin agar ketika jaksa melaksanakan profesi tidak mudah diintimidasi, diganggu, digoda maupun digugat perdata, dilaporkan secara pidana maupun diminta pertanggungjawaban lainnya atas pelaksanaan profesinya,” ujarnya.
Di dalam UU Kejaksaan, sambungnya, jaksa diberikan pemaknaan sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. Pandangan KPK secara kelembagaan sependapat dengan pandangan Pemerintah dalam uji materi di MK dalam perkara Nomor 55/PUU-XI/2013 bahwa jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan profesi terhormat, profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum karena dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai jaksa.
Baca juga:
Hak Imunitas Jaksa Tanpa Batasan Jelas
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Imunitas Jaksa
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Para Pemohon mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan mencederai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3/2025) lalu
Kemudian mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Ketimpangan Hak Imunitas Jaksa dengan Penegak Hukum Lainnya dalam UU Kejaksaan
Advokat Pertegas Petitum Permohonan Soal Perbedaan Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Terakhir, permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) silam, para Pemohon mengatakan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Kamis (19/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.





Kamis, 19 Juni 2025 | 13:59 WIB
Dibaca: 1912
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Senin (19/6/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK.
Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden (Pemerintah), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Pihak Terkait. Persidangan ini menggabungkan pemeriksaan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangannya di persidangan menyampaikan bahwa keterangan DPR dalam perkara 67/PUU-XXIII/2025 juga merefleksikan substansi perkara 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah disampaikan pada 26 Mei 2025. Ia menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kejaksaan merupakan institusi negara yang memegang peranan sentral dalam penegakan hukum dan menjamin tegaknya supremasi hukum dalam negara hukum Indonesia. Jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan berperan penting dalam membangun tata kehidupan yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” ujar Rudianto.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi jaksa. Menurutnya, dalam menjalankan tugas, jaksa kerap berada dalam situasi rawan dari segi keamanan pribadi maupun keluarganya. Untuk itu, negara wajib menjamin perlindungan hukum bagi jaksa, sebagaimana dirujuk dalam deklarasi internasional tentang standar minimum perlindungan bagi penuntut umum.
Perlindungan terhadap jaksa di Indonesia, lanjutnya, antara lain diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengharuskan adanya izin dari Jaksa Agung sebelum dilakukan pemanggilan, penggeledahan, atau penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Kepastian Hukum terhadap Kewenangan Kejaksaan
Senada dengan itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pengaturan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa pengaturan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi oleh Kongres PBB tahun 1990, antara lain mengenai asas dominus litis dan asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung.
“Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan, sekaligus berperan sebagai penyidik, penuntut umum, dan pengacara negara tertinggi (Procureur General, Advocaat Generaal, Solicitor Generaal). Ini merupakan bentuk kewenangan yang melekat sejak lama dan terus berkembang,” ujar Asep dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Asep juga mengungkap bahwa konsep Advocaat Generaal serupa dengan sistem yang diterapkan di Belanda, yakni memberi opini hukum dalam setiap permohonan kasasi. Hal ini sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Prosedur Administrasi
Sementara itu, Pihak Terkait dari KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa perlindungan jaksa berupa izin jaksa agung bukan berbentuk imunitas bagi jaksa melainkan hanya sekedar bentuk prosedur administrasi untuk menjamin bahwa agar pemenuhan kriteria penilaian tugas dan wewenang yang dilaksanakan jaksa ketika diduga melakukan tindakan pidana tersebut benar-benar dilakukan institusi kejaksaan c.q. jaksa agung itu sendiri. “Prosedur ini dipandang perlu guna menjamin agar ketika jaksa melaksanakan profesi tidak mudah diintimidasi, diganggu, digoda maupun digugat perdata, dilaporkan secara pidana maupun diminta pertanggungjawaban lainnya atas pelaksanaan profesinya,” ujarnya.
Di dalam UU Kejaksaan, sambungnya, jaksa diberikan pemaknaan sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. Pandangan KPK secara kelembagaan sependapat dengan pandangan Pemerintah dalam uji materi di MK dalam perkara Nomor 55/PUU-XI/2013 bahwa jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan profesi terhormat, profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum karena dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai jaksa.
Baca juga:
Hak Imunitas Jaksa Tanpa Batasan Jelas
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Imunitas Jaksa
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Para Pemohon mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan mencederai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3/2025) lalu
Kemudian mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Ketimpangan Hak Imunitas Jaksa dengan Penegak Hukum Lainnya dalam UU Kejaksaan
Advokat Pertegas Petitum Permohonan Soal Perbedaan Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Terakhir, permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) silam, para Pemohon mengatakan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025