

Senin, 26 Mei 2025 | 07:35
Dilihat : 1847JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (26/5/2025). Sidang gabungan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat, Agus Salim dan Agung Arafat Saputra, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan hukum terhadap seorang jaksa, seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi III, Rudianto Lallo dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan tersebut penting demi menjamin perlindungan hukum bagi jaksa sebagai penegak hukum yang memiliki peran vital.
"Jaksa bertindak atas nama negara untuk menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga keuangan dan kewibawaan negara. Maka, perlindungan hukum dalam bentuk persetujuan Jaksa Agung sebelum tindakan hukum terhadap jaksa dilakukan merupakan hal yang wajar dan bukan bentuk diskriminasi," ujar Rudianto di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga telah sejalan dengan standar internasional, termasuk dalam deklarasi PBB yang menekankan pentingnya perlindungan bagi penuntut umum dan keluarganya. Menurutnya, Pasal 8 ayat (5) harus dimaknai sebagai bagian integral dari keseluruhan Pasal 8 UU Kejaksaan yang bertujuan menjamin pelaksanaan tugas jaksa secara profesional dan bertanggung jawab.
"Permohonan pengujian materiil terhadap pasal ini tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan keseluruhan struktur pasal dan sistem hukum acara pidana, khususnya Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP," pungkasnya.
Baca juga:
Hak Imunitas Jaksa Tanpa Batasan Jelas
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Imunitas Jaksa
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Mereka mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3/2025) lalu
Kemudian mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (26/5/2025) diruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 26 Mei 2025 | 14:35 WIB
Dibaca: 1847
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (26/5/2025). Sidang gabungan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat, Agus Salim dan Agung Arafat Saputra, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan hukum terhadap seorang jaksa, seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi III, Rudianto Lallo dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan tersebut penting demi menjamin perlindungan hukum bagi jaksa sebagai penegak hukum yang memiliki peran vital.
"Jaksa bertindak atas nama negara untuk menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga keuangan dan kewibawaan negara. Maka, perlindungan hukum dalam bentuk persetujuan Jaksa Agung sebelum tindakan hukum terhadap jaksa dilakukan merupakan hal yang wajar dan bukan bentuk diskriminasi," ujar Rudianto di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga telah sejalan dengan standar internasional, termasuk dalam deklarasi PBB yang menekankan pentingnya perlindungan bagi penuntut umum dan keluarganya. Menurutnya, Pasal 8 ayat (5) harus dimaknai sebagai bagian integral dari keseluruhan Pasal 8 UU Kejaksaan yang bertujuan menjamin pelaksanaan tugas jaksa secara profesional dan bertanggung jawab.
"Permohonan pengujian materiil terhadap pasal ini tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan keseluruhan struktur pasal dan sistem hukum acara pidana, khususnya Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP," pungkasnya.
Baca juga:
Hak Imunitas Jaksa Tanpa Batasan Jelas
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Imunitas Jaksa
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Mereka mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3/2025) lalu
Kemudian mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025