

Kamis, 13 Maret 2025 | 06:59
Dilihat : 6156JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah warga negara perseorangan, yakni Agus Setiawan Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili Furqan Jurdi selaku Ketua Umum mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (13/3/2025).
Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan menyatakan, “(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. di luar instansi Kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. dalam organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau e. pada penugasan lainnya. (2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.”
Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan menyatakan, “Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.”
Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer; g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.”
Para Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Berikutnya, para Pemohon melalui Sulaiman menjabarkan terkait ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang memberikan memberikan tugas wewenang kepada jaksa agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”. Dengan kata lain, para Pemohon berpendapat kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung pada semua badan peradilan akan berpotensi membuat jaksa berkuasa penuh untuk mengendalikan proses hukum.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, sambung Sulaiman, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan Huruf g Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Furqan membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Nasihat Hakim
Terhadap dalil-dalil para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan beberapa catatan bahwa terkait identitas Pemohon atas nama organisasi tidak menyertakan akta pendirian dan AD/ART organisasi guna mempertegas kedudukan hukum sebagai Pemohon.
“Ada baiknya juga para Pemohon mempelajari permohonan yang pernah diajukan ke MK dan melihat putusan-putusan MK untuk melihat sistematika permohonan yang sudah diperbaiki. Kemudian para Pemohon perlu menyempurnakan kedudukan hukumnya sebagaimana ketentuan PMK 2/2021,” jelas Arsul.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan perlu bagi para Pemohon untuk mengelaborasi kedudukan hukum para Pemohon, sehingga terlihat jelas kerugian konstitusional yang dialami dan pertentangannnya dengan konstitusi. Demikian juga dalam nasihat Wakil Ketua MK Saldi mengatakan kepada para Pemohon agar konsisten dalam mengajukan permohonan. “Pasal-pasal yang diujikan harus konsisten, apa yang disampaikan dalam hal dan alasan serta petitum harus nyambung,” saran Saldi.
Sebelum mengakhiri sidang, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 26 Maret 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, Kamis (13/3/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:59 WIB
Dibaca: 6156
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah warga negara perseorangan, yakni Agus Setiawan Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili Furqan Jurdi selaku Ketua Umum mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (13/3/2025).
Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan menyatakan, “(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. di luar instansi Kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. dalam organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau e. pada penugasan lainnya. (2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.”
Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan menyatakan, “Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.”
Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer; g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.”
Para Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Berikutnya, para Pemohon melalui Sulaiman menjabarkan terkait ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang memberikan memberikan tugas wewenang kepada jaksa agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”. Dengan kata lain, para Pemohon berpendapat kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung pada semua badan peradilan akan berpotensi membuat jaksa berkuasa penuh untuk mengendalikan proses hukum.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, sambung Sulaiman, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan Huruf g Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Furqan membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Nasihat Hakim
Terhadap dalil-dalil para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan beberapa catatan bahwa terkait identitas Pemohon atas nama organisasi tidak menyertakan akta pendirian dan AD/ART organisasi guna mempertegas kedudukan hukum sebagai Pemohon.
“Ada baiknya juga para Pemohon mempelajari permohonan yang pernah diajukan ke MK dan melihat putusan-putusan MK untuk melihat sistematika permohonan yang sudah diperbaiki. Kemudian para Pemohon perlu menyempurnakan kedudukan hukumnya sebagaimana ketentuan PMK 2/2021,” jelas Arsul.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan perlu bagi para Pemohon untuk mengelaborasi kedudukan hukum para Pemohon, sehingga terlihat jelas kerugian konstitusional yang dialami dan pertentangannnya dengan konstitusi. Demikian juga dalam nasihat Wakil Ketua MK Saldi mengatakan kepada para Pemohon agar konsisten dalam mengajukan permohonan. “Pasal-pasal yang diujikan harus konsisten, apa yang disampaikan dalam hal dan alasan serta petitum harus nyambung,” saran Saldi.
Sebelum mengakhiri sidang, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 26 Maret 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.