

Senin, 21 April 2025 | 05:43
Dilihat : 1476JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Sidang Panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (21/4/2025).
Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili Furqan Jurdi selaku Ketua Umum kembali hadir dalam sidang dengan agenda menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Furqan sebagai perwakilan para Pemohon menyebutkan telah menambahkan pokok pengujian berupa UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, para Pemohon pada bagian pokok permohonan juga menambahkan pendahuluan yang memuat perbandingan kewenangan kejaksaan di beberapa negara.
“Kemudian telah pula kami menyempurnakan bagian legal standing terkait dengan nama (Perhimpunan) Pemuda Madani sebagai komunitas yang penamaannya hingga sidang pengujian ini berlangsung nama komunitas ini belum disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sebut Furqan di hadapan Sidang Panel yang juga diikuti oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga: Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Untuk diketahui, para Pemohon pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (13/3/2025) lalu menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Disebutkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga.
Berikutnya, para Pemohon menjabarkan terkait ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang memberikan memberikan tugas wewenang kepada jaksa agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”. Dengan kata lain, para Pemohon berpendapat kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung pada semua badan peradilan akan berpotensi membuat jaksa berkuasa penuh untuk mengendalikan proses hukum.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, sambung Sulaiman, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Majelis Hakim Konstitusi memasuki ruang sidang dalam persidangan Pengujian UU Kejaksaan RI, Senin, (21/04/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.



Senin, 21 April 2025 | 12:43 WIB
Dibaca: 1476
JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Sidang Panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (21/4/2025).
Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili Furqan Jurdi selaku Ketua Umum kembali hadir dalam sidang dengan agenda menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Furqan sebagai perwakilan para Pemohon menyebutkan telah menambahkan pokok pengujian berupa UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, para Pemohon pada bagian pokok permohonan juga menambahkan pendahuluan yang memuat perbandingan kewenangan kejaksaan di beberapa negara.
“Kemudian telah pula kami menyempurnakan bagian legal standing terkait dengan nama (Perhimpunan) Pemuda Madani sebagai komunitas yang penamaannya hingga sidang pengujian ini berlangsung nama komunitas ini belum disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sebut Furqan di hadapan Sidang Panel yang juga diikuti oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga: Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Untuk diketahui, para Pemohon pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (13/3/2025) lalu menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Disebutkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga.
Berikutnya, para Pemohon menjabarkan terkait ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang memberikan memberikan tugas wewenang kepada jaksa agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”. Dengan kata lain, para Pemohon berpendapat kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung pada semua badan peradilan akan berpotensi membuat jaksa berkuasa penuh untuk mengendalikan proses hukum.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, sambung Sulaiman, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.