Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pada Kamis (5/6/2025) di ruang sidang MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:42 WIB

Dibaca: 14541

Yustinus Prastowo: Pemungutan Pajak Punya Dasar Konstitusional Kuat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pada Kamis (5/6/2025) di ruang sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai.

Sidang Pleno dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Pemerintah menghadirkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Yustinus menegaskan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat. Hal ini merujuk pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”

“Ini sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 (perubahan ketiga) yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang”. Pasal 23A UUD 1945 mengambil apa adanya karakteristik “memaksa” dari pajak, dan menekankan ‘diatur dalam Undang-undang’ sebagai penegasan bahwa pemungutan pajak yang bersifat memaksa rawan jatuh dalam tindakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan, maka harus dirumuskan dengan Undang-undang melalui kontrol dan persetujuan DPR. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi payung hukum yang mengatur tata laksana kebijakan, seperti subjek pajak (siapa saja yang dipungut pajak); objek pajak (apa saja yang dikenai pajak); saat terutang pajak/tatbestand; dan tarif pajak (berapa besaran pungutan). Sementara, tata administratif mengenai bagaimana cara pajak dipungut, cara penghitungan dan pelaporan diatur dalam perangkat hukum di bawah undang-undang,” ujar Yustinus.

Dalam konteks perkara ini, pemohon mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang mengatur definisi penghasilan dan objek pajak. Yustinus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah merujuk pada konsep penghasilan dari teori Schanz-Haig-Simons, yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa membedakan sumber atau penggunaannya.

Menurut Yustinus, pendekatan luas terhadap definisi penghasilan justru ditujukan untuk menciptakan keadilan horizontal dalam sistem perpajakan. “Semua individu dengan tingkat penghasilan yang sama harus menanggung beban pajak yang sama, tanpa pengecualian yang tidak berdasar,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa definisi luas tersebut bukan berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Pasal 4 ayat (3) UU PPh telah memberikan pengecualian untuk jenis-jenis penghasilan tertentu, seperti hibah, warisan, atau sumbangan, demi menjamin aspek keadilan dan sosial.

Dalam sidang tersebut, Yustinus juga menyinggung mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) atau yang dikenal sebagai ceiling price yang merupakan bagian dari kebijakan harga pemerintah. Berbeda dari tujuan UU PPh dan UU PPN sebagai instrumen fiskal untuk redistribusi, tujuan dari HET adalah fungsi stabilisasi dan alokasi melalui pengendalian harga apabila harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat. Untuk memastikan ketersediaan barang dalam jumlah memadai dan kelancaran distribusi yang dapat mempengaruhi harga pasar, pemerintah mengatur tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting (strategis) dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi landasan kebijakan harga pemerintah dalam menentukan HET yang berbeda di masing-masing wilayah.

Kemudian, ia juga menyebut Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengendalian harga di wilayahnya melalui Perda, akan tetapi dengan catatan bahwa ketentuan HET tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau ketentuan HET tersebut belum diatur oleh pemerintah pusat. Dapat diartikan bahwa tujuan Perda membatasi harga eceran tertinggi adalah untuk mengatur dan mengontrol harga jual agen agar tidak terjadi lonjakan harga atau ketimpangan harga LPG 3kg antarwilayah sehingga margin penjualan LPG 3kg ditetapkan secara wajar oleh Agen/Penyalur, dan pada gilirannya harga jual LPG 3kg dapat terjangkau di masyarakat.

Dengan demikian, Perda yang mengatur HET tidak diterbitkan dalam rangka menyertai atau memperluas dasar pengenaan objek pajak penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, melainkan menjadi perangkat aturan daerah yang terpisah. Keduanya berjalan beriringan dengan makna dan tujuan yang berbeda, meskipun dapat bersifat komplementer. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak mencakup keuntungan yang diterima Agen/Penyalur atas penjualan LPG 3kg dari margin penjualan.  



Baca juga:

Agen LPG 3 Kg Uji Pasal Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

Dua Agen LPG Perbaiki Uji Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah Tegaskan Pajak LPG 3 Kg Berdasarkan UU, Bukan Aturan Daerah



Sebagai informasi, pada sidang Pendahuluan (4/3/2025) Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.

Pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, bukan hanya berdasarkan undang-undang. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap para Pemohon.

Lebih lanjut, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang. Akibatnya, pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati. Pemajakan terhadap biaya transportasi ini dinilai merugikan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.

Atas dasar itu, para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan frasa “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak …” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “… diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundang-undangan…”.



Baca selengkapnya: perbaikan permohonan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.