Cuaca selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan Pada Sidang Pendahuluan uji Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Selasa (04/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:35 WIB

Dibaca: 2557

Agen LPG 3 Kg Uji Pasal Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Permohonan ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai. Sidang berlangsung pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon, Cuaca, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.

“Berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 telah merugikan hak konstitusional para pemohon. Jika ketentuan ini tidak dimaknai sebagaimana petitum yang kami ajukan, maka para pemohon tidak akan mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegas Cuaca dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, bukan hanya berdasarkan undang-undang. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap para Pemohon.

Lebih lanjut, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang. Akibatnya, pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati. Pemajakan terhadap biaya transportasi ini dinilai merugikan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.

“Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengandung pemajakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Pemajakan tersebut yang seharusnya hanyalah bersifat penggantian biaya transportasi merugikan wajib pajak yang diharuskan mengangkut gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan,” terangnya.

Atas dasar itu, para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan frasa “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak …” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “… diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundangundangan…”.

Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para Pemohon untuk menguraikan kerugian hak konstitusional badan hukum dengan berlakunya pasal yang diujikan. “Uraian-uraian lebih banyak ke arah kerugian yang bersifat ekonomi. Padahal kalau ini dikabulkan tidak hanya dua badan hukum ini saja yang kemudian tidak dirugikan. Pengujian UU berlaku untuk semua badan hukum karena bersifat universal. Kalau uraian kayak begini, saya menangkap ini masih ada kesan bahwa dalam pengujian UU ini kerugian yang hilang hanya dua CV ini. (Padahal) pengujian UU berlaku erga omnes, yang kena keseluruhan tidak hanya Pemohon,” terang Arief.

Sedangkan Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan para Pemohon untuk memindahkan yang semula kedudukan hukum ke alasan permohonan. “Jadi cukup kalaupun mau ada arsiran disebutkan sedikit di kedudukan hukum dan kemudian diuraikan lebih komprehensifnya di alasan permohonan,” jelasnya.

 

Diakhir persidangan Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh MK pada Senin 17 Maret 2025.


Baca selengkapnya: Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.