

Senin, 17 Maret 2025 | 05:49
Dilihat : 1529JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/3/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon, Timbul P. Siahaan menyampaikan perbaikan “perihal” yang dimohonkan pengujian, yaitu pengujian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sehingga menjadi demikian bunyinya, permohonan pengujian materiil frasa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Timbul
Jadi, hal yang berubah, terang Timbul, frasa dari UU 36/2008 tentang perubahan keempat atas UU 7/2021 itu diganti UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Karena ini adalah undang-undang terbaru tentang perpajakan,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai badan hukum privat. “Sudah kami jelaskan di alinea ke-12 dan ke-13. Sudah kami cantumkan bahwa Umar Arief selaku direktur berhak untuk mewakili PT Gemilang Prima Semesta dan Ahmad Saqowi selaku Direktur berhak untuk… mewakili CV Belilas Permai.,” sebut Timbul.
Timbul juga mengatakan para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya frasa setiap bertambahnya kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam pasal 3 UU HPP karena memiliki makna yang luas.
Baca juga:
Agen LPG 3 Kg Uji Pasal Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai
Sebagai informasi, pada sidang Pendahuluan (4/3/2025) Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.
Pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, bukan hanya berdasarkan undang-undang. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap para Pemohon.
Lebih lanjut, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang. Akibatnya, pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati. Pemajakan terhadap biaya transportasi ini dinilai merugikan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.
Atas dasar itu, para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan frasa “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak …” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “… diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundang-undangan…”.
Baca selengkapnya: perbaikan permohonan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.

Kuasa hukum Pemohon, Timbul P. Siahaan menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Senin (17/3/2025) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 17 Maret 2025 | 12:49 WIB
Dibaca: 1529
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/3/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon, Timbul P. Siahaan menyampaikan perbaikan “perihal” yang dimohonkan pengujian, yaitu pengujian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sehingga menjadi demikian bunyinya, permohonan pengujian materiil frasa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Timbul
Jadi, hal yang berubah, terang Timbul, frasa dari UU 36/2008 tentang perubahan keempat atas UU 7/2021 itu diganti UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Karena ini adalah undang-undang terbaru tentang perpajakan,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai badan hukum privat. “Sudah kami jelaskan di alinea ke-12 dan ke-13. Sudah kami cantumkan bahwa Umar Arief selaku direktur berhak untuk mewakili PT Gemilang Prima Semesta dan Ahmad Saqowi selaku Direktur berhak untuk… mewakili CV Belilas Permai.,” sebut Timbul.
Timbul juga mengatakan para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya frasa setiap bertambahnya kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam pasal 3 UU HPP karena memiliki makna yang luas.
Baca juga:
Agen LPG 3 Kg Uji Pasal Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai
Sebagai informasi, pada sidang Pendahuluan (4/3/2025) Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.
Pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, bukan hanya berdasarkan undang-undang. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap para Pemohon.
Lebih lanjut, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang. Akibatnya, pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati. Pemajakan terhadap biaya transportasi ini dinilai merugikan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.
Atas dasar itu, para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan frasa “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak …” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “… diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundang-undangan…”.
Baca selengkapnya: perbaikan permohonan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.