Keterangan Presiden yang diwakili oleh Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak saat sidang mendengar keterangan Presiden Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Senin (19/5/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 19 Mei 2025 | 16:41 WIB

Dibaca: 7977

Pemerintah Tegaskan Pajak LPG 3 Kg Berdasarkan UU, Bukan Aturan Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pemeriksaan permohonan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pemerintah yang diwakili oleh Yon Arsal (Direktur Jenderal Pajak) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dalam keterangannya di persidangan menyebut LPG 3 kg merupakan program Pemerintah untuk mengonversi penggunaan bahan bakar dari minyak tanah ke gas, dan menjadi salah satu barang kebutuhan strategis masyarakat. Untuk meringankan beban masyarakat ekonomi menengah ke bawah, Pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi jenis LPG 3 kg dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Hal tersebut merupakan wujud konkret dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Sebagai salah satu sarana kontrol dalam memastikan bahwa masyarakat ekonomi menengah ke bawah mendapatkan harga LPG 3 kg yang sesuai dengan tujuan subsidi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengatur mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dituangkan dalam peraturan/keputusan Pemerintah Daerah. Untuk mencerminkan nilai keadilan, penentuan HET telah mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan margin atau keuntungan yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG di masing-masing daerah.

Pajak Penghasilan atas penyerahan LPG 3 kg dikenakan atas selisih harga yang diperoleh Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur merupakan tambahan kemampuan ekonomis sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sedangkan keputusan/peraturan Pemerintah Daerah hanya mengatur HET LPG 3 kg guna memastikan masyarakat dapat membeli LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau. Dengan demikian pengenaan PPh tidak berdasarkan pada keputusan/peraturan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya Pemerintah, pengenaan PPN atas penyerahan LPG 3 kg tidak didasarkan pada biaya transportasi yang ditentukan oleh peraturan/keputusan Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai HET. Pengenaan PPN pada penyerahan LPG 3 kg didasarkan pada eksistensi keadaan, peristiwa atau perbuatan yang secara eksplisit telah diatur sebagai objek PPN sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha  Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Pasal 8A ayat (1) UU PPN mengatur bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain,” ujar Yon Arsal.

Lebih lanjut, Yon Arsal menegaskan, atas penyerahan LPG 3 kg oleh Para Pemohon selaku Agen (yang telah dikukuhkan sebagai PKP) dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP berupa Harga Jual. Harga jual dimaksud merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam hal HJA mengandung biaya transportasi maupun biaya lainnya (selain PPN dan potongan harga), maka biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari komponen pembentuk Harga Jual. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan Harga Jual.

“Kembali Pemerintah tegaskan bahwa PPN atas penyerahan LPG 3 kg dikenakan Bukan Berdasarkan peraturan/keputusan Pemerintah Daerah yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), namun berdasarkan Harga Jual sebagaimana diatur dalam UU PPN,” tegasnya.

Selain itu, ia menegaskan, dalam hal penambahan frasa "...berdasarkan perundang-undangan perpajakan..." dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan frasa.. yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan..." dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN sebagaimana disampaikan dalam petitum PARA PEMOHON dikabulkan, maka akan menimbulkan perbedaan penafsiran baik memperluas maupun mempersempit pemaknaan objek pajak termasuk pengaturan dalam UU PPh maupun UU PPN. Selain itu, penambahan frasa dimaksud juga akan menyebabkan penafsiran atas pengenaan pajak sebelum dan setelah putusan perkara a quo menjadi berbeda.


Baca juga:

Agen LPG 3 Kg Uji Pasal Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

Dua Agen LPG Perbaiki Uji Pajak Pertambahan Nilai


Sebagai informasi, pada sidang Pendahuluan (4/3/2025) Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.

Pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, bukan hanya berdasarkan undang-undang. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap para Pemohon.

Lebih lanjut, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang. Akibatnya, pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati. Pemajakan terhadap biaya transportasi ini dinilai merugikan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.

Atas dasar itu, para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan frasa “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak …” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “… diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundang-undangan…”.


Baca selengkapnya: perbaikan permohonan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.