

Kamis, 05 Juni 2025 | 02:48
Dilihat : 1385JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Permohonan ini diajukan ibu rumah tangga (IRT) Metha Maranita yang juga merupakan istri dari Rega Felix yang berprofesi sebagai advokat.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah dan dibenarkan Pemohon melalui persidangan.
“Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara tersebut membenarkan perihal permohonan pencabutan atau penarikan dimaksud,” kata Suhartoyo. Pemohon pun tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
Baca juga:
Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN Sebagai Kerugian Negara
Rega Felix dan Istrinya Perbaiki Permohonan Uji BUMN Menyoal Danantara
Pemohon Cabut Permohonan Uji BUMN Menyoal Danantara
Sebagai informasi, Rega Felix dan Metha Maranita sama-sama mengajukan permohonan pengujian UU BUMN ke MK, tetapi dalam perkara yang berbeda. Rega mengajukan permohonan dimaksud dalam Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025.
Metha melalui Rega Felix yang juga menjadi kuasa hukum dalam permohonan ini menguji Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5) UU BUMN, Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua perkara tersebut pada pokoknya mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan kerugian BUMN sebagai kerugian negara. Menurut para Pemohon, tidak mengkategorikan kerugian yang dialami Danantara sebagai kerugian negara bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.
Bunyi norma-norma yang diuji Pemohon antara lain, Pasal 3H ayat (2) UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”; Pasal 3X ayat (1) UU BUMN: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”; Pasal 4B UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”; Pasal 9G UU BUMN: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”; serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN: “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”
Dalam petitumnya Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan bagian dari kerugian negara.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 9G dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua perkara tersebut sebelumnya juga disidangkan secara bersamaan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Ketetapan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Kamis (5/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:48 WIB
Dibaca: 1385
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Permohonan ini diajukan ibu rumah tangga (IRT) Metha Maranita yang juga merupakan istri dari Rega Felix yang berprofesi sebagai advokat.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah dan dibenarkan Pemohon melalui persidangan.
“Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara tersebut membenarkan perihal permohonan pencabutan atau penarikan dimaksud,” kata Suhartoyo. Pemohon pun tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
Baca juga:
Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN Sebagai Kerugian Negara
Rega Felix dan Istrinya Perbaiki Permohonan Uji BUMN Menyoal Danantara
Pemohon Cabut Permohonan Uji BUMN Menyoal Danantara
Sebagai informasi, Rega Felix dan Metha Maranita sama-sama mengajukan permohonan pengujian UU BUMN ke MK, tetapi dalam perkara yang berbeda. Rega mengajukan permohonan dimaksud dalam Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025.
Metha melalui Rega Felix yang juga menjadi kuasa hukum dalam permohonan ini menguji Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5) UU BUMN, Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua perkara tersebut pada pokoknya mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan kerugian BUMN sebagai kerugian negara. Menurut para Pemohon, tidak mengkategorikan kerugian yang dialami Danantara sebagai kerugian negara bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.
Bunyi norma-norma yang diuji Pemohon antara lain, Pasal 3H ayat (2) UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”; Pasal 3X ayat (1) UU BUMN: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”; Pasal 4B UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”; Pasal 9G UU BUMN: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”; serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN: “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”
Dalam petitumnya Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan bagian dari kerugian negara.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 9G dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua perkara tersebut sebelumnya juga disidangkan secara bersamaan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025