Kuasa hukum Pemohon, Rega Felix membacakan perbaikan permohonan dalam sidang pengujian Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), pada Rabu (14/5/2025) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:48 WIB

Dibaca: 933

Rega Felix dan Istrinya Perbaiki Permohonan Uji BUMN Menyoal Danantara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Rega Felix yang menjadi Pemohon prinsipal Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 sekaligus kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 yang merupakan istrinya sendiri menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pada pokoknya, Pemohon masing-masing perkara menambahkan pasal yang diuji, batu uji, serta mengubah petitum permohonan.

“Objek norma pasal yang diujinya bertambah yaitu Pasal 3A ayat (2), Penjelasan Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 9G karena dianggap memiliki keterkaitan dengan norma pasal lainnya,” ujar Rega dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dengan demikian, Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 3A ayat (2) Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025. Pemohon menggunakan Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), serta Pasal 28C UUD NRI 1945 sebagai batu uji atau pasal-pasal dalam konstitusi yang menjadi dasar pengujian permohonan.

Sementara itu, Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Metha Maranita, yang merupakan istri Rega Felix pun menambahkan pasal yang diuji sehingga norma-norma yang diuji yaitu Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5) UU BUMN, Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025. Selain itu, Pemohon menambahkan batu uji yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Meskipun sebagai ibu rumah tangga tapi sebenarnya juga berstatus sebagai tenaga kesehatan dan juga memiliki latar belakang ilmu kesehatan masyarakat sehingga memiliki concern yang sangat tinggi terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tutur Rega.

Baca juga: Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN Sebagai Kerugian Negara

Sebelumnya, kedua perkara tersebut pada pokoknya mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara. Menurut para Pemohon, tidak mengkategorikan kerugian Danantara sebagai kerugian negara bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.

Bunyi norma-norma yang diuji Pemohon antara lain, Pasal 3H ayat (2) UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”; Pasal 3X ayat (1) UU BUMN: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”; Pasal 4B UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”; Pasal 9G UU BUMN: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”; serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN: “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”

Pemohon menjelaskan, intensi dari Pasal 4B UU BUMN adalah perluasan dari pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara yang termasuk atau berimplikasi kepada terpisahnya perihal kerugian BUMN dari kerugian negara. Berdasarkan hal ini, maka norma Pasal 4B UU BUMN menjadi norma pengecualian dari norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Perbendaharaan Negara serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Keuangan Negara. Implikasi dari norma pengecualian ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan dapat diterapkan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kerugian BUMN karena bukan merupakan kerugian negara sebagai unsur pokok dari delik pidana.

Menurut Pemohon, adanya ketentuan yang menyebutkan karyawan Danantara yang termasuk BUMN tetapi dikecualikan sebagai penyelenggara negara menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari terjadi tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara tetapi tidak bisa dikenakan delik tipikor. Melepaskan kerugian Danantara sebagai BUMN dari kerugian negara dan melepaskan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara mengikiskan rasa takut dari perbuatan korupsi dan sangat rentan disusupi intervensi politik.

Dalam petitumnya Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan dan merupakan bagian dari kerugian negara”; menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 dihapus; menyatakan Pasal 3A ayat (2) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan bagian dari kerugian negara”; serta menyatakan Penjelasan Pasal  4B dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan bagian dari kerugian negara.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 9G dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua perkara tersebut disidangkan secara bersamaan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan akan melaporkan persidangan ini kepada para hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus tindak lanjut permohonan ini apakah akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan dalam sidang pleno atau diputus tanpa melalui sidang pleno tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan