Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU BUMN bersiap mengikuti persidangan dengan agenda konfirmasi penarikan kembali permohonan, Senin, (26/05/2025), yang berlangsung secara daring. Foto Humas/Ilham WM.

Senin, 26 Mei 2025 | 14:21 WIB

Dibaca: 796

Pemohon Cabut Permohonan Uji BUMN Menyoal Danantara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Istri dari Rega Felix, Metha Maranita, menarik kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda konfirmasi pencabutan permohonan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/5/2025).

“Betul, Yang Mulia,” ujar Rega Felix selaku kuasa hukum Pemohon saat menjawab Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengenai adanya surat perihal pencabutan permohonan dari Pemohon sebelumnya.

Sementara, Arief mengatakan, terkait pencabutan permohonan perkara ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Melalui RPH, para hakim konstitusi akan memutus sikap Mahkamah atas permohonan perkara ini.


Baca juga:
Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN Sebagai Kerugian Negara
Rega Felix dan Istrinya Perbaiki Permohonan Uji BUMN Menyoal Danantara


Sebagai informasi, Rega Felix merupakan suami dari Metha Maranita. Rega dan Metha sama-sama mengajukan permohonan pengujian UU BUMN terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetapi dalam perkara yang berbeda. Rega mengajukan permohonan dimaksud dalam Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025.

Metha menguji Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5) UU BUMN, Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua perkara tersebut pada pokoknya mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara. Menurut para Pemohon, tidak mengkategorikan kerugian yang dialami Danantara sebagai kerugian negara bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.

Bunyi norma-norma yang diuji Pemohon antara lain, Pasal 3H ayat (2) UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”; Pasal 3X ayat (1) UU BUMN: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”; Pasal 4B UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”; Pasal 9G UU BUMN: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”; serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN: “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dalam petitumnya Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan bagian dari kerugian negara.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 9G dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua perkara tersebut sebelumnya juga disidangkan secara bersamaan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan