

Senin, 28 April 2025 | 10:09
Dilihat : 6226JAKARTA, HUMAS MKRI – Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen mengajukan permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.
“Bagaimana mungkin suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, berdasarkan alasan-alasan tersebut lah Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang BUMN sudah sepatutnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan,” ujar Rega Felix dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Bunyi norma-norma yang diuji Pemohon antara lain, Pasal 3H ayat (2) UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”; Pasal 3X ayat (1) UU BUMN: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”; Pasal 4B UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”; Pasal 9G UU BUMN: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”; serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN: “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”
Pemohon menjelaskan, intensi dari Pasal 4B UU BUMN adalah perluasan dari pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara yang termasuk atau berimplikasi kepada terpisahnya perihal kerugian BUMN dari kerugian negara. Berdasarkan hal ini, maka norma Pasal 4B UU BUMN menjadi norma pengecualian dari norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Perbendaharaan Negara serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Keuangan Negara. Implikasi dari norma pengecualian ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan dapat diterapkan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kerugian BUMN karena bukan merupakan kerugian negara sebagai unsur pokok dari delik pidana.
Menurut Pemohon, adanya ketentuan yang menyebutkan karyawan Danantara yang termasuk BUMN tetapi dikecualikan sebagai penyelenggara negara menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari terjadi tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara tetapi tidak bisa dikenakan delik tipikor. Melepaskan kerugian Danantara sebagai BUMN dari kerugian negara dan melepaskan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara mengikiskan rasa takut dari perbuatan korupsi dan sangat rentan disusupi intervensi politik.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, pasal-pasal tersebut dihapus dari UU BUMN.
Hal yang sama juga dipersoalkan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 oleh Metha Maranita, seorang ibu rumah tangga. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN terhadap UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon, berlakunya pasal-pasal tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon karena berpotensi maraknya korupsi di lingkungan BUMN sehingga merugikan negara termasuk rakyat Indonesia itu sendiri.
“Undang-Undang BUMN melalui Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang BUMN justru membuka peluang korupsi di lingkungan BUMN menjadi tinggi,” ujar kuasa hukum Pemohon Rega Felix yang juga suami Pemohon.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, pasal-pasal tersebut tidak berlaku dan dihapus dari UU BUMN.
Kedua perkara tersebut disidangkan secara bersamaan dengan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Dalam nasihat hakim, Pemohon diminta untuk memperdalam argumentasi lebih jelas antara keterkaitan adanya pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi dan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi akan dialami Pemohon.
“Perlu diperkuat legal standing-nya, baik Perkara 38 maupun Perkara 39 ya. Jadi Pemohon perlu membangun argumentasi untuk mengkaitkan antara status Pemohon sebagai warga negara sekaligus sebagai dosen dengan berlakunya Undang-Undang BUMN itu apa sih. Harus dibangun konstruksi logika hukum yang tepat, ada kerugian konstitusional, kerugian konstitusional itu diakibatkan oleh pasal-pasal yang diujikan, kerugian itu bersifat aktual atau bersifat potensial,” jelas Arief.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan masing-masing Pemohon dapat memperbaiki permohonan. Berkas permohonan paling lambat diterima Mahkamah pada Rabu, 14 Mei 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen mengajukan permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Senin (28/4/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 28 April 2025 | 17:09 WIB
Dibaca: 6226
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen mengajukan permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.
“Bagaimana mungkin suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, berdasarkan alasan-alasan tersebut lah Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang BUMN sudah sepatutnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan,” ujar Rega Felix dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Bunyi norma-norma yang diuji Pemohon antara lain, Pasal 3H ayat (2) UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan”; Pasal 3X ayat (1) UU BUMN: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”; Pasal 4B UU BUMN: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”; Pasal 9G UU BUMN: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”; serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN: “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”
Pemohon menjelaskan, intensi dari Pasal 4B UU BUMN adalah perluasan dari pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara yang termasuk atau berimplikasi kepada terpisahnya perihal kerugian BUMN dari kerugian negara. Berdasarkan hal ini, maka norma Pasal 4B UU BUMN menjadi norma pengecualian dari norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Perbendaharaan Negara serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Keuangan Negara. Implikasi dari norma pengecualian ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan dapat diterapkan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kerugian BUMN karena bukan merupakan kerugian negara sebagai unsur pokok dari delik pidana.
Menurut Pemohon, adanya ketentuan yang menyebutkan karyawan Danantara yang termasuk BUMN tetapi dikecualikan sebagai penyelenggara negara menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari terjadi tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara tetapi tidak bisa dikenakan delik tipikor. Melepaskan kerugian Danantara sebagai BUMN dari kerugian negara dan melepaskan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara mengikiskan rasa takut dari perbuatan korupsi dan sangat rentan disusupi intervensi politik.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, pasal-pasal tersebut dihapus dari UU BUMN.
Hal yang sama juga dipersoalkan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 oleh Metha Maranita, seorang ibu rumah tangga. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN terhadap UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon, berlakunya pasal-pasal tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon karena berpotensi maraknya korupsi di lingkungan BUMN sehingga merugikan negara termasuk rakyat Indonesia itu sendiri.
“Undang-Undang BUMN melalui Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang BUMN justru membuka peluang korupsi di lingkungan BUMN menjadi tinggi,” ujar kuasa hukum Pemohon Rega Felix yang juga suami Pemohon.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, pasal-pasal tersebut tidak berlaku dan dihapus dari UU BUMN.
Kedua perkara tersebut disidangkan secara bersamaan dengan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Dalam nasihat hakim, Pemohon diminta untuk memperdalam argumentasi lebih jelas antara keterkaitan adanya pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi dan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi akan dialami Pemohon.
“Perlu diperkuat legal standing-nya, baik Perkara 38 maupun Perkara 39 ya. Jadi Pemohon perlu membangun argumentasi untuk mengkaitkan antara status Pemohon sebagai warga negara sekaligus sebagai dosen dengan berlakunya Undang-Undang BUMN itu apa sih. Harus dibangun konstruksi logika hukum yang tepat, ada kerugian konstitusional, kerugian konstitusional itu diakibatkan oleh pasal-pasal yang diujikan, kerugian itu bersifat aktual atau bersifat potensial,” jelas Arief.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan masing-masing Pemohon dapat memperbaiki permohonan. Berkas permohonan paling lambat diterima Mahkamah pada Rabu, 14 Mei 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan