

Selasa, 06 Mei 2025 | 02:24
Dilihat : 1058JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima permohonan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 pasca-pemungutan suara ulang (PSU). Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian antara yang didalilkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang dalam alasan-alasan permohonan dengan yang dimohonkan dalam petitum.
“Pada alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon hanya menguraikan telah terjadi pelanggaran pada 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sedangkan, pada bagian hal-hal yang dimohonkan (petitum), Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ridwan menjelaskan Pemohon mengajukan dua jenis petitum yang mana satu dengan yang lainnya bersifat alternatif. Petitum alternatif perama berisi permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang se-Kabupaten Banggai dan petitum alternatif kedua berisi permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Mahkamah menilai petitum yang memuat permohonan untuk dilakukan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai melebihi ruang lingkup karena berdasarkan Putusan MK sebelumnya yaitu Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah hanya memerintahkan PSU di dua kecamatan yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Dengan demikian, hasil perolehan suara kecamatan lain di luar dua kecamatan tersebut telah dinyatakan sah oleh Mahkamah.
Sementara, Mahkamah menilai petitum yang memuat permohonan untuk dilakukan pembatalan hasil perolehan suara dan memerintahkan PSU di 32 TPS tidak didukung dengan uraian di dalam posita. Pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS saja.
Karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan. Hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda) oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Setelah digelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di dua kecamatan dimaksud, hasil perolehan suara di setiap kecamatan di tingkat kabupaten Pemohon meraih 94.176 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 95.073 suara. Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di MK.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin dan Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu, 9 April 2025 pukul 17.50 WITA.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banggai dengna diikuti Paslon Nomor Urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo serta Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Baca juga:
Mobilisasi Camat dan Percepatan Realisasi Anggaran Jadi Dalil PHPU Bupati Banggai
KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah Sebagai Syarat Memilih dalam Pilbup Banggai
Beda Pendapat Ahli dan Saksi Soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat
Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat Terbukti, Dua Kecamatan Harus Coblos Ulang
Ada Dugaan Penyalahgunaan Program Pemda dalam PSU Pilbup Banggai
Paslon Bupati Banggai Terpilih Bantah Penyalahgunaan Bantuan Pemkab
Sebelumnya Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Zulharbi Amatahir (Tengah) Kuasa Pemohon saat mendengarkan Sidang pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGGAI Tahun 2024, Senin (05/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:24 WIB
Dibaca: 1058
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima permohonan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 pasca-pemungutan suara ulang (PSU). Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian antara yang didalilkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang dalam alasan-alasan permohonan dengan yang dimohonkan dalam petitum.
“Pada alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon hanya menguraikan telah terjadi pelanggaran pada 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sedangkan, pada bagian hal-hal yang dimohonkan (petitum), Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ridwan menjelaskan Pemohon mengajukan dua jenis petitum yang mana satu dengan yang lainnya bersifat alternatif. Petitum alternatif perama berisi permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang se-Kabupaten Banggai dan petitum alternatif kedua berisi permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Mahkamah menilai petitum yang memuat permohonan untuk dilakukan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai melebihi ruang lingkup karena berdasarkan Putusan MK sebelumnya yaitu Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah hanya memerintahkan PSU di dua kecamatan yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Dengan demikian, hasil perolehan suara kecamatan lain di luar dua kecamatan tersebut telah dinyatakan sah oleh Mahkamah.
Sementara, Mahkamah menilai petitum yang memuat permohonan untuk dilakukan pembatalan hasil perolehan suara dan memerintahkan PSU di 32 TPS tidak didukung dengan uraian di dalam posita. Pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS saja.
Karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan. Hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda) oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Setelah digelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di dua kecamatan dimaksud, hasil perolehan suara di setiap kecamatan di tingkat kabupaten Pemohon meraih 94.176 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 95.073 suara. Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di MK.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin dan Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu, 9 April 2025 pukul 17.50 WITA.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banggai dengna diikuti Paslon Nomor Urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo serta Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Baca juga:
Mobilisasi Camat dan Percepatan Realisasi Anggaran Jadi Dalil PHPU Bupati Banggai
KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah Sebagai Syarat Memilih dalam Pilbup Banggai
Beda Pendapat Ahli dan Saksi Soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat
Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat Terbukti, Dua Kecamatan Harus Coblos Ulang
Ada Dugaan Penyalahgunaan Program Pemda dalam PSU Pilbup Banggai
Paslon Bupati Banggai Terpilih Bantah Penyalahgunaan Bantuan Pemkab
Sebelumnya Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025