Pihak Pemohon menghadirkan Margarito Kamis sebagai Ahli Pihak Pemohon untuk memberi Keterangan dalam sidang Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (12/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:30 WIB

Dibaca: 8790

Beda Pendapat Ahli dan Saksi Soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi untuk Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024. Para Ahli/Saksi yang dihadirkan para pihak menyampaikan pendapatnya mengenai dalil Pemohon yang mempersoalkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau sekitar 10 bulan menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku Pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai Ahli dalam persidangan perkara ini. Menurut Margarito, penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi.

“Dari segi penalaran yang logis tidak ada cara untuk menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya untuk memenangkan pertarungan,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (12/2/2025).

Untuk diketahui, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Calon Bupati Amirudin selaku petahana Bupati Banggai membuat kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di pertengahan tahun. Melalui perubahan tersebut, menurut Pemohon, Amirudin memasukkan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.

Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada. Tindakan inilah yang membuat Pemohon menduga kebijakan petahana Bupati Banggai ditujukan guna Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku Pihak Terkait perkara ini dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banggai Tahun 2024.

Namun, Pihak Terkait membantah tuduhan tersebut. Pihak Terkait bahkan mendatangkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Edi Cahyono di persidangan. Edi mangatakan Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan mengamanatkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pengaturan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat diharapkan dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerindah daerah dan mempercepat pencapaian arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah dareah. Menurut dia, pelimpahan kewenangan yang dilakukan Bupati Banggai bukan berarti mengambil alih keseluruhan pelaksanaan urusan pada dinas, tetapi sebatas kewenangan skla kecamatan melalui pemetaan oleh bupati dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan camat.

“Kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edi di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Edi melanjutkan, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai telah diinisiasi sejak 2022. Namun, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebelumnya tidak sesuai ketentuan hukum yang ada sehingga pihaknya menyarankan untuk melakukan evaluasi sekaligus mendorong segera melaksanakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebagai perangkat daerah.

Pembuktian Tanda Tangan Serupa

Selain soal dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Banggai kepada camat-camatnya ini, Pemohon juga mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada enam kecamatan di Kabupaten Banggai dengan banyaknya tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali.

Namun, dalil tersebut dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon dalam perkara ini. Termohon menghadirkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari beberapa kecamatan. Salah satunya, Anggota PPK Moilong Biltza Safitra mengaku melakukan penelusuran terhadap tanda tangan serupa usai didalilkan Pemohon di MK dengan mendatangi pemilih bersangkutan.

“Itu dipastikan pemilih benar-benar datang di TPS untuk memberikan hak suaranya. Kami melakukan penelusuran dan pencermatan dari data kami juga,” tutur Biltza.

Misalnya, pada TPS 1 Slametharjo Kecamatan Moilong, Biltza melakukan penelusuran kepada empat pemilih. Menurut dia, pemilih-pemilih yang didatanginya mengaku membubuhkan sendiri tanda tangannya di daftar hadir pemilih.

“Setelah kita ketahui dalil yang didalilkan Pemohon kita langsung menelusuri, langsung mendatangi langsung pemilih yang bersangkutan,” tutur Biltza.


Baca juga:
Mobilisasi Camat dan Percepatan Realisasi Anggaran Jadi Dalil PHPU Bupati Banggai
KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah Sebagai Syarat Memilih dalam Pilbup Banggai


Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai; memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina