

Selasa, 29 April 2025 | 15:16
Dilihat : 4532JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai terpilih Amirudin-Furqanuddin Masulili yang juga petahana membantah dalil penyalahgunaan program pemerintah kabupaten (pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih. Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyampaikan bantahannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak Terkait tidak punya intent untuk menguntungkan terkait dengan program kit atau bantuan perlengkapan sekolah," ujar Damang, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 tersebut dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia mengatakan proposal permohonan bantuan perlengkapan sekolah dimaksud disampaikan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pendistribusian bantuan pada 22 Februari 2025 di Kecamatan Toili dan pada 25 Februari 2025 diklaim bukan diperintahkan Pihak Terkait sebagaimana didalilkan Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Kemudian, Pihak Terkait juga membantah tuduhan sumbangan Rp100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda Desa Cendana Kecamatan Toili dari Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin. Menurutnya, permohonan dana Rp100 juta berasal dari panitia masjid kepada Kesra Kabupaten Banggai.
Perintah pencairan dilakukan karena sumbangan itu seharusnya sudah dilaksanakan akhir 2024 lalu. Namun, proses Pilkada 2024 belum tuntas hingga ditunda lagi karena adanya perintah pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan MK atas PHPU Bupati Banggai yang diucapkan pada 24 Februari 2025.
"Karena triwulan pertama ini berakhir di bulan tiga, maka harus dicairkan di bulan tiga, namun disusul oleh surat dari Kesra sendiri agar Bank membekukan dulu rekeningnya," tutur Damang.
Sementara itu, KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon mengatakan terdapat kenaikan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Toili sebesar 2.749 suara, dari 6.833 suara hasil pemungutan pada 27 November 2024 menjadi 9.582 suara pada hasil PSU yang digelar 5 April 2025. Kemudian Pemohon memperoleh suara terbanyak pada hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Simpang Raya dengan perolehan 5.007 suara.
Baca juga:
Mobilisasi Camat dan Percepatan Realisasi Anggaran Jadi Dalil PHPU Bupati Banggai
KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah Sebagai Syarat Memilih dalam Pilbup Banggai
Beda Pendapat Ahli dan Saksi Soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat
Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat Terbukti, Dua Kecamatan Harus Coblos Ulang
Ada Dugaan Penyalahgunaan Program Pemda dalam PSU Pilbup Banggai
Sebagai informasi, Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Setelah digelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan dimaksud, hasil perolehan suara di setiap kecamatan di tingkat kabupaten Pemohon meraih 94.176 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 95.073 suara. Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Budysastra Bahrun Termohon didampingin Kuasa Hukum Termohon hadir untuk memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (29/4/2025). Humas/Teguh

Selasa, 29 April 2025 | 22:16 WIB
Dibaca: 4532
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai terpilih Amirudin-Furqanuddin Masulili yang juga petahana membantah dalil penyalahgunaan program pemerintah kabupaten (pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih. Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyampaikan bantahannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak Terkait tidak punya intent untuk menguntungkan terkait dengan program kit atau bantuan perlengkapan sekolah," ujar Damang, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 tersebut dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia mengatakan proposal permohonan bantuan perlengkapan sekolah dimaksud disampaikan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pendistribusian bantuan pada 22 Februari 2025 di Kecamatan Toili dan pada 25 Februari 2025 diklaim bukan diperintahkan Pihak Terkait sebagaimana didalilkan Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Kemudian, Pihak Terkait juga membantah tuduhan sumbangan Rp100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda Desa Cendana Kecamatan Toili dari Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin. Menurutnya, permohonan dana Rp100 juta berasal dari panitia masjid kepada Kesra Kabupaten Banggai.
Perintah pencairan dilakukan karena sumbangan itu seharusnya sudah dilaksanakan akhir 2024 lalu. Namun, proses Pilkada 2024 belum tuntas hingga ditunda lagi karena adanya perintah pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan MK atas PHPU Bupati Banggai yang diucapkan pada 24 Februari 2025.
"Karena triwulan pertama ini berakhir di bulan tiga, maka harus dicairkan di bulan tiga, namun disusul oleh surat dari Kesra sendiri agar Bank membekukan dulu rekeningnya," tutur Damang.
Sementara itu, KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon mengatakan terdapat kenaikan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Toili sebesar 2.749 suara, dari 6.833 suara hasil pemungutan pada 27 November 2024 menjadi 9.582 suara pada hasil PSU yang digelar 5 April 2025. Kemudian Pemohon memperoleh suara terbanyak pada hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Simpang Raya dengan perolehan 5.007 suara.
Baca juga:
Mobilisasi Camat dan Percepatan Realisasi Anggaran Jadi Dalil PHPU Bupati Banggai
KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah Sebagai Syarat Memilih dalam Pilbup Banggai
Beda Pendapat Ahli dan Saksi Soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat
Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat Terbukti, Dua Kecamatan Harus Coblos Ulang
Ada Dugaan Penyalahgunaan Program Pemda dalam PSU Pilbup Banggai
Sebagai informasi, Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Setelah digelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan dimaksud, hasil perolehan suara di setiap kecamatan di tingkat kabupaten Pemohon meraih 94.176 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 95.073 suara. Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan