

Jumat, 25 April 2025 | 05:26
Dilihat : 3633JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda) oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Setelah digelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan dimaksud, hasil perolehan suara di setiap kecamatan di tingkat kabupaten Pemohon meraih 94.176 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 95.073 suara. Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara diakibatkan tindakan berulang berupa pemanfaatan kebijakan program pemerintah yang diimplementasikan menjelang pemungutan suara ulang, pelibatan aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, kampanye terselubung, serta pelanggaran-pelanggaran berupa intimidasi dan tidak adanya validasi kebenaran pengguna hak pilih yang terjadi di beberapa TPS. Tindakan-tindakan tersebut diduga menguntungkan Paslon 1 yang notabene ialah petahana.
Pemohon menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo yang melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah yang tidak hanya didistribusikan di sekolah melainkan juga disalurkan ke tempat tinggal orang tua siswa yang menerima bantuan tersebut. Bantuan perlengkapan sekolah merupakan program pemda berupa tas sekolah beserta handbag atau tas jinjing yang berisikan seragam sekolah, sepatu, dan buku.
Namun, handbag tersebut bergambar Paslon 1 selaku petahana bupati Banggai serta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Banggai, juga terdapat selembar kertas berisi arahan mendukung Paslon 1 yang bertuliskan “ingat pilih warna kuning.” Dugaan pelanggaran yang menyasar anak-anak PAUD/TK, SD, sampai SMP tersebut pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pada 28 Februari dan Bawaslu Kabupaten Banggai pada 21 Maret 2025.
Dugaan Intimidasi
Selain itu, Pemohon juga menduga tindakan persekusi yang dilakukan simpatisan Paslon 1 menjelang proses pencoblosan. Pada hari pemungutan suara yaitu 5 April 2025 sekitar pukul 02.24 WITA, Lutfi Samaduri selaku anggota DPRD Kabupaten Banggai dari fraksi Partai Gerindra sebagai Tim Pemenangan Paslon 3 menerima tamu atas nama Retno Nading yang merasa terancam karena dibuntuti orang tak dikenal di Desa Sentral Timur Kecamatan Toili. Setelah tamu tersebut meninggalkan lokasi, sekelompok massa berkumpul di depan rumah mertua Lutfi Samaduri dan memaksa melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Lutfi Samaduri tanpa izin.
Lutfi Samaduri pun membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran pemilu yang merugian Paslon 3 pada 7 April 2025 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai. Kemudian ada pula spanduk berbunyi “Kami Masyarakat Kecamatan Moilong dan Toili tidak ingin dipimpin oleh Paslon Nomor Urut 3. Ingat! Jika ATFM dikhianati, Gantinya Cuma Satu, Kain Kafan 3 Lapis” yang dapat mempengaruhi psikologis pemilih karena tidak bisa bebas untuk menentukan hak pilihnya dengan memilih paslon yang dikehendaki pemilih.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin dan Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu, 9 April 2025 pukul 17.50 WITA.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banggai dengna diikuti Paslon Nomor Urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo serta Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Baca juga:
Mobilisasi Camat dan Percepatan Realisasi Anggaran Jadi Dalil PHPU Bupati Banggai
KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah Sebagai Syarat Memilih dalam Pilbup Banggai
Beda Pendapat Ahli dan Saksi Soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat
Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat Terbukti, Dua Kecamatan Harus Coblos Ulang
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

MK mengelar sidang Pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (25/4/2025). Humas/Teguh


Jumat, 25 April 2025 | 12:26 WIB
Dibaca: 3633
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 setelah dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda) oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Setelah digelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan dimaksud, hasil perolehan suara di setiap kecamatan di tingkat kabupaten Pemohon meraih 94.176 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 95.073 suara. Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen sehingga memenuhi syarat ambang batas yang diatur Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara diakibatkan tindakan berulang berupa pemanfaatan kebijakan program pemerintah yang diimplementasikan menjelang pemungutan suara ulang, pelibatan aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, kampanye terselubung, serta pelanggaran-pelanggaran berupa intimidasi dan tidak adanya validasi kebenaran pengguna hak pilih yang terjadi di beberapa TPS. Tindakan-tindakan tersebut diduga menguntungkan Paslon 1 yang notabene ialah petahana.
Pemohon menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo yang melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah yang tidak hanya didistribusikan di sekolah melainkan juga disalurkan ke tempat tinggal orang tua siswa yang menerima bantuan tersebut. Bantuan perlengkapan sekolah merupakan program pemda berupa tas sekolah beserta handbag atau tas jinjing yang berisikan seragam sekolah, sepatu, dan buku.
Namun, handbag tersebut bergambar Paslon 1 selaku petahana bupati Banggai serta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Banggai, juga terdapat selembar kertas berisi arahan mendukung Paslon 1 yang bertuliskan “ingat pilih warna kuning.” Dugaan pelanggaran yang menyasar anak-anak PAUD/TK, SD, sampai SMP tersebut pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pada 28 Februari dan Bawaslu Kabupaten Banggai pada 21 Maret 2025.
Dugaan Intimidasi
Selain itu, Pemohon juga menduga tindakan persekusi yang dilakukan simpatisan Paslon 1 menjelang proses pencoblosan. Pada hari pemungutan suara yaitu 5 April 2025 sekitar pukul 02.24 WITA, Lutfi Samaduri selaku anggota DPRD Kabupaten Banggai dari fraksi Partai Gerindra sebagai Tim Pemenangan Paslon 3 menerima tamu atas nama Retno Nading yang merasa terancam karena dibuntuti orang tak dikenal di Desa Sentral Timur Kecamatan Toili. Setelah tamu tersebut meninggalkan lokasi, sekelompok massa berkumpul di depan rumah mertua Lutfi Samaduri dan memaksa melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Lutfi Samaduri tanpa izin.
Lutfi Samaduri pun membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran pemilu yang merugian Paslon 3 pada 7 April 2025 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai. Kemudian ada pula spanduk berbunyi “Kami Masyarakat Kecamatan Moilong dan Toili tidak ingin dipimpin oleh Paslon Nomor Urut 3. Ingat! Jika ATFM dikhianati, Gantinya Cuma Satu, Kain Kafan 3 Lapis” yang dapat mempengaruhi psikologis pemilih karena tidak bisa bebas untuk menentukan hak pilihnya dengan memilih paslon yang dikehendaki pemilih.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin dan Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu, 9 April 2025 pukul 17.50 WITA.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banggai dengna diikuti Paslon Nomor Urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo serta Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Baca juga:
Mobilisasi Camat dan Percepatan Realisasi Anggaran Jadi Dalil PHPU Bupati Banggai
KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah Sebagai Syarat Memilih dalam Pilbup Banggai
Beda Pendapat Ahli dan Saksi Soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat
Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai Kepada Camat Terbukti, Dua Kecamatan Harus Coblos Ulang
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan